Berhutang untuk Qurban, Bolehkah?

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Sesuai dengan syariat, qurban diperuntukkan bagi mereka yang memiliki  kemampuan dan kelapangan rezeki. Dari Abu Hurairah ra Rasulullah SAW bersabda, yang artinya: “Barangsiapa yang memiliki kelapangan rezeki, namun tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Dihasankan Al-Hafizh Abu Thohir).

Namun, bagaimana ceritanya jika ingin berqurban namun dengan jalan berhutang? Bolehkah berhutang untuk qurban?

Tak ada larangan dalam nash tentang melakukan ibadah terutama yang sifatnya maaliyah (harta) yang dananya bersumber dari hutang. Karena, itu akan kembali pada bab hutang piutang yang dibolehkan dalam syariat. Seperti, dia mampu untuk membayar hutangnya, hutang tersebut tidak menambah beban hutang yang lainnya yang belum dilunaskan.

Bahkan, sebagian ulama secara tegas menganjurkan berqurban sekalipun berhutang. Dalam Tafsir-nya, Imam Ibnu Katsir menceritakan dari Imam Sufyan Ats Tsauri tentang Imam Abu Hatim (riwayat lain menyebut Imam Abu Hazim) yang berutang untuk membeli unta buat qurban.

 وقال سفيان الثوري: كان أبو حاتم يستدين ويسوق البُدْن، فقيل له: تستدين وتسوق البدن؟ فقال: إني سمعت الله يقول: { لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ }

Berkata Sufyan Ats Tsauri: Dahulu Abu Hatim berutang untuk membeli Unta qurban, lalu ada yang bertanya kepadanya: “Anda berutang untuk membeli unta? Beliau menjawab: Saya mendengar Allah Ta’ala berfirman: Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya (unta-unta qurban tersebut).” (Q.S. Al Hajj: 36). (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 5/426)

Namun, ini disarankan bagi mereka yang memiliki penghasilan dan kemungkinan mampu untuk melunasi hutangnya. Sebab, jika tak berpenghasilan dikhawatirkan akan memberatkannya. Alhasil malah menumpuk beban hutangnya, sekalipun untuk keperluan ibadah.

Jadi, boleh berhutang untuk niat berqurban, namun dengan catatan jika ia mampu untuk melunaskannya. Namun lebih utamanya, membayar hutang yang lalu itu lebih baik. Karena membayar hutang adalah wajib. Sedangkan qurban adalah sunnah muakkadah bagi yang memiliki kemampuan menurut jumhur ualama.

Yuk yang memiliki kelebihan rezeki dan kemampuan, segerakan niat ibadah qurbanmu tahun ini. InsyaAllah qurban di masa pandemi ini pahalanya akan jauh lebih besar, karena banyak saudara-saudara kita yang membutuhkan.

Pesan Qurbanmu di sini: s.id/PowerQurban

More
articles