“Bolehkah berzakat pada saudara?”
Dalam syariat Islam, asnaf zakat hanya diberikan kepada delapan golongan yang telah dijelaskan dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60. Oleh karena itu, dalam syariat, zakat semestinya hanya diberikan pada orang-orang yang memenuhi kriteria asnaf yang telah ditetapkan.
Bolehkan Berzakat Pada Saudara? Cek Dulu Delapan Asnaf Zakat dalam Al-Quran

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Pendapat Ustadz Abdul Somad Tentang Bolehkah Berzakat Pada Saudara?

“Tidak boleh berzakat kepada orang yang wajib dinafkahi. Bapak wajib menafkahi anak, istri, cucu, orang tua atau mertua. Tidak boleh berzakat kepada mereka itu yang masih menjadi tanggungan nafkah. Contoh, seorang bapak memberikan uang sebesar 3 juta kepada istrinya dan berkata, ini aku berikan nafkah sekaligus zakat emas bulan ini. Itu tidak boleh.” Terang ustadz Abdul Somad saat ditanya jamaah tentang bolehkah berzakat pada saudara.
Tapi orang yang tidak wajib dinafkahi boleh diberikan zakat. Contoh kepada fakir miskin. Niat saja, tanpa perlu menyakiti hati orang yang diberikan zakat. Karena jika sudah berniat, amalan itu sampai di sisi Allah SWT.
Baca juga: Ketentuan Zakat Profesi yang Perlu Dipahami
Zakat Harus Dikeluarkan dari Harta Terbaik

Adapun berzakat itu seharusnya diberikan dari harta yang terbaik oleh si muzakki (orang yang berzakat) kepada mustahik (orang yang berhak menerima) zakat. Hal ini sebagaimana dipahami dalam surah Al-Baqarah 267,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
Tidak Berzakat pada Saudara, Tapi Bisa Bersedekah untuk Mereka

Walaupun saudara, istri, anak, mertua dan cucu tidak termasuk dalam delapan asnaf penerima zakat. Namun, Islam secara santun dan ramah tetap mengajarkan kepada umatnya untuk membantu keluarga dan saudara, terutama jika dalam kondisi sulit atau darurat. Akan tetapi, bantuan yang diberikan bukan dalam bentuk zakat, tapi bisa dalam bentuk sedekah atau berupa hadiah.
Adapun zakat adalah ibadah harta yang memiliki ketentuan, waktu dan syarat tertentu. Sehingga agar ibadah zakat dapat diterima, maka tunaikan dan berikan kepada golongan-golongan yang memang telah disebutkan dalam Al-Quran.
Semoga bermanfaat!