Ketentuan Zakat Profesi yang Perlu Dipahami
Tanya Jawab Fikih Zakat

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Bagaimana ketentuan zakat profesi yang merupakan bagian dari zakat maal?

Zakat itu adalah salah satu ibadah yang telah ditetapkan aturannya dengan waktu tertentu. Zakat itu ada haulnya ada nisabnya. Haul yaitu mencapai waktu setahun dan nisab yaitu batas minimal harta seorang muslim yang wajib dizakati.

Kalau zakat maal diberikan kepada 8 golongan sebagaimana dalam surat At-Taubah ayat 60. Sedangkan zakat fitrah hanya dikeluarkan pada fakir dan miskin, batas maksimal diberikannya setelah shalat fajar dan sebelum shalat ‘Ied. Jika setelah shalat ‘Ied maka jatuhnya adalah sedekah.

Tidak boleh berzakat kepada orang yang wajib dinafkahi. Contoh zakat seorang suami diberikan kepada istrinya, atau bapak kepada anaknya, atau anak kepada orangtuanya, dsb. Tidak boleh, tapi orang yang tidak wajib dinafkahi maka wajib diberikan zakat. Contoh kepada fakir miskin.

Dalil Tentang Ketentuan Zakat Profesi atau Zakat Lainnya

Ketentuan Zakat Profesi

Jangan memberikan infak atau zakat dari sesuatu yang tidak baik. Berikanlah kepada orang lain dari sesuatu yang baik-baik. Sebagaimana disebutkan dalam surah Al Baqarah ayat 267.

Allah SWT berfirman, artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”

Baca juga: Inilah 5 Ayat Al-Quran Tentang Perintah Zakat, Apa Saja?

Dimana Sebaiknya Membayar Zakat?

Ketentuan Zakat Profesi

Bayar zakat sebaiknya melalui Lembaga Amil Zakat karena tugas merekalah untuk menghimpun, mengelola dan mendistribusikan dana zakat agar dapat didistribusikan secara tepat. Sehingga tidak ada kekhawatiran zakatnya tidak sampai ke golongan yang tidak tepat. Dengan membayar zakat melalui Lembaga Amil Zakat, maka zakat yang dikeluarkan akan dikelola dan disalurkan kepada golongan-golongan yang berhak menerimanya. Bahkan, dapat dikelola pula menjadi zakat produktif, sehingga tidak habis begitu saja.

Ketentuan Zakat Profesi

Ketentuan Zakat Profesi

Jika Anda memiliki penghasilan dari pekerjaan yang halal dan bersih, kemudian penghasilan tersebut mencapai haul dan nisab maka wajib untuk mengeluarkan zakat profesi. Zakat profesi dapat disandingkan dengan zakat emas.

Atau zakat profesi disandingkan dengan zakat perkebunan dan pertanian sebagaimana dalam surat Al-An’am ayat 141.

“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”

Zakat yang dikeluarkan ialah saat panen. Adapun zakat profesi yaitu saat keluar pendapatannya atau saat ia memperoleh gajinya, maka disitulah letak panennya.

Analogi Ketentuan Zakat Profesi dengan Zakat Pertanian atau Perkebunan

Ketentuan Zakat Profesi

Ada yang menganalogikan pada nisab emas, adapun nisab zakat profesi bila dikiyaskan pada emas yaitu 85 gram emas.  Sedangkan jika dianalogikan pada zakat pertanian maka 5 watsaq yaitu 520 kg. Adapun 520 kg yaitu pada makanan pokok seperti beras. Contoh harga beras misal Rp 10.000,- Maka 520 Kg x Rp 10.000 = Rp 5.200.000. Jika ada ada orang memiliki penghasilan mencapai nisab, maka ia sudah terkena kewajiban zakat. Namun, jika tidak sampai maka tidak terkena kewajiban zakat.

Jika zakat profesinya dikiyaskan pada emas makai a harus menunggu waktu setahun (haul) dahulu. Namun bila zakat profesinya dikiyaskan pada zakat pertanian, maka dikeluarkan setelah tiba masa panen.

Ustadz Adi Hidayat dalam kajiannya menyampaikan bahwa dari dua hal ini, yang paling kuat pendapatnya dan sesuai adalah menganalogikan zakat profesi dengan zakat pertanian dan perkebunan.
Rumus untuk menghitung zakat profesi = (Penghasilan total – hutang) x 2,5%

Contoh = (Rp 12.000.000 – Rp 3.000.000) X 2,5%              

= Rp 9.000.000 X 2,5%              

= Rp 225.000

Maka Rp 225.000, adalah nominal zakat yang harus ditunaikan

Note: Jika pendapatan bersih setelah dikurang hutang mencapai nisab, maka terkena kewajiban zakat. Jika tidak, maka tidak wajib berzakat. Namun dapat membersihkan harta dengan infak atau sedekah.

Nah sahabat, itulah tadi beberapa informasi tentang ketentuan zakat profesi. Mudah-mudahan bermanfaat!

Bagi sahabat yang ingin menunaikan zakat melalui LAZ UCare Indonesia, dapat disalurkan melalui transfer ke rekening zakat:

 

BSI 7100300014
Bank Muamalat 3050 7000 73
Bank Mandiri 167 00 555 000 77
A.n. Yayasan Ukhuwah Care Indonesia

Informasi lengkap dan konfirmasi:
Telp. (021) 8896 0316
Konfirmasi: 0822 2333 9773

Atau bisa juga melalui platform donasi online via bantusesama

More
articles