Hidup berdampingan dalam bertetangga dengan non muslim bukanlah menjadi halangan bagi kita umat islam untuk tetap berbuat baik. Untuk tetap akur sebagai tetangga juga kerabat, maka haruslah dijaga dan dipupuk dengan perasaan saling menghargai dan saling mengasihi. Dengan catatan, selama non muslim tersebut memang tidak memerangi kaum muslimin.
Lalu saat Hari Raya Idul Adha tiba, apakah boleh memberikan daging qurban kepada non muslim?
Hukumnya boleh membagikan daging qurban kepada non muslim, asalkan ia bukanlah kafir harbi atau kafir yang memerangi kaum muslimin.
Mengapa boleh? Inilah beberapa alasannya.
Pertama, Allah SWT tidak melarang kita untuk berbuat baik kepada orang-orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin.
Allah SWT berfirman:
لَّا يَنْهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمْ يُقَٰتِلُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوٓا۟ إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبّ ٱلْمُقْسِطِينَ
Artinya: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (Qs. Al-mumtahanah: 8)
Jadi, berbagi daging qurban merupakan satu bentuk perbuatan baik kepada mereka.
Kedua, kisah asma’ binti Abu Bakar Ketika berkonsultasi kepada Rasulullah SAW tentang kedatangan ibundanya yang masih musyrik meminta pesangon kepada Asma’ sebagai bakti putrinya kepadanya. Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam mengatakan yang artinya, “Iya…sambunglah silaturahimmu dengan ibumu.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Pada saat itu adalah masa perdamaian dengan kaum musyrikin. Yang artinya boleh membagikan harta kepada non muslim yang tidak memerangi kaum muslimin.
Ketiga, dengan berbagi daging qurban kepada mereka bisa menjadi sebab lunaknya hati, sehingga mereka tertarik atau mau menerima islam.
Keempat, sahabat Abdullah Bin Amr ra. Pernah menyembelih kambing sebagai qurban untuk keluarganya. Kemudian beliau bertanya kepada mereka, “Apa sudah kalian beri tetangga kita yang yahudi itu? Apa sudah kalian beri tetangga kita yang yahudi itu?”
Beliau melanjutkan, “saya pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, yang artinya, “Jibril senantiasa mewasiatkan kepadaku untuk tetangga, sampai saya menyangka dia akan mewarisinya.” (HR. Tirmidzi dan Dishohihkan Al-Albani). Riwayat ini juga menjadi dalil, anjuran memprioritakan pemberian kepada non muslim yang masih ada hubungan kerabat atau tetangga dengan kita. Karena mereka memiliki 2 hak dari kita, yaitu hak kekerabatan dan hak tetangga.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ra. Ketika ditanya apakah boleh memberikan daging qurban kepada non muslim? Beliau menjawab: tidak mengapa, karena Allah berfirman, yang artinya, “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Maka orang kafir yang tidak ada hubungan perang antara kita dengan mereka, seperti musta’min yang meminta jaminan keamanan atau mu’ahad yang terikat perjanjian dengan kaum muslimin, boleh diberi daging kurban dan juga boleh diberi sedekah. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz).
Jadi, hukumnya boleh membagikan daging qurban kepada non muslim. Namun yang lebih afhol adalah dengan mengutamakan bersedekah daging qurban yang ada kepada kaum muslimin. Tersebab adanya hubungan iman dengan saudara sesama muslim membuat mereka jadi lebih berhak diutamakan. Tentunya memberi daging kepada sudara seiman akan mendukung dan membantu mereka untuk beribadah kepada Allah SWT.
Nah, bagi sahabat yang ingin berqurban dapat langsung pesan melalui:
(021) 8896 0316
0822 2333 9773