Bolehkah Memakan Daging Hewan Qurban Sendiri?
syarat berkurban

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Bicara tentang hewan qurban tentu lekat dengan momentum Hari Raya Idul Adha. Pada hari tersebut, menjadi waktu untuk menjalankan syariat berupa penyembelihan hewan qurban sebagai bentuk ketaatan terhadap perintah Allah, juga sebagai keteladanan dari kisah Nabiyullah Ibrahim AS. Bagi yang mampu, ibadah berqurban sangatlah dianjurkan oleh Rasulullah SAW.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

“Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.” (HR Ahmad dan Ibn Majah).

Tak hanya diartikan sebagai wujud ketaatan, berkurban pun dapat diartikan sebagai bentuk syukur seorang hamba atas segala pemberian dan karunia dari Allah SWT. Selain itu, orang yang berkurban juga akan mendapatkan pahala sebab telah menjalin silaturahmi sekaligus bersedekah kepada faqir miskin dan kaum dhuafa.

Banyak kebaikan yang akan didapatkan oleh si pengqurban, sebab hewan qurban yang disembelih pada Hari Raya akan menjadi amal sholeh di hadapan Allah SWT dan menjadi sedekah yang layak untuk dibagikan kepada sanak kerabat serta saudara-saudara yang membutuhkan.

Yang menjadi pertanyaan banyak orang adalah bolehkah orang yang berqurban juga ikut merasakan daging qurbannya? Tentu boleh.

Mengutip dari berbagai sumber, para ulama berpendapat bahwa orang yang berqurban boleh memakan sebagian daging hewan kurbannya. Bahkan, sebagaian ulama mengatakan hukum memakan hewan kurban sebagiannya adalah wajib, ada juga yang mengatakan sunah. Hal Ini sebagaimana dijelaskan dalam surat Al Hajj ayat 28 sebagai berikut.

فَكُلُواْ مِنْهَا وَأَطْعِمُواْ الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ

Artinya: “Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)

Menurut tafsir, kata “makanlah” menjadi sebuah anjuran untuk memakan sebagian dari qurbannya dan memberikan sisanya yang lebih banyak untuk bersedekah. Di samping itu, dalam hadist juga diterangkan bahwa pembagian hewan qurban sunahnya ada tiga bagian, yaitu:

1/3 untuk dimakan, 1/3 untuk disimpan dan 1/3 untuk disedekahkan. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadist berikut.

Rasulullah SAW bersabda, artinya: “Makanlah oleh kalian, bershadaqahlah, dan simpanlah.” (HR Bukhari (5569), Muslim (1971), Abu Dawud (2812).

Power Qurban persembahan UCare Indonesia menyediakan hewan qurban bagi sahabat yang berniat qurban tahun ini:

Pertama, 1/7 Ekor Sapi: Rp 2.999.000 (Bobot 300 kg)

Kedua, 1 Ekor Sapi: Rp. 20.993.000 (Bobot 300 kg)

Berikut adalah keuntungan berqurban via Power Qurban UCare Indonesia:

  • Praktis daging qurban diolah menjadi rendang (makanan siap santap)
  • Gratis biaya pengolahan
  • Hasil olahan dibagikan di Hari Tasyriq untuk mereka yang membutuhkan

Bagi sahabat yang ingin berqurban secara online atau sedekah, dapat langsung melalui nomer rekening di bawah ini:

BSI (BSM) 7100 3000 14,

Mandiri 167 000 2432 085

BNI Syariah 068 566 4701

BCA 066 327 1960

A.n Yayasan Ukhuwah Care Indonesia

Informasi dan konfirmasi melalui:

Telp. (021) 8896 0316

Hotline. +62 8222 3339 773

Informasi lengkap dan sapa kami melalui:

Instagram : @lazucare

FB : UCare Indonesia

Twitter : @ucareindonesia

You Tube : LAZ UCare

Telegram : https://t.me/UCareIndonesia

Website : https://www.ucareindonesia.org

Website Donasi : https://donasi.ucareindonesia.org/

Email : [email protected]

More
articles