UCareIndonesia.org – Kita tahu sebentar lagi akan memasuki ibadah qurban hari Raya Idul Adha, sedangkan pandemi masih juga belum berakhir ditahun ini. Qurban Bekasi dimasa pandemi memerlukan pengetahuan yang cukup dalam hal penyelenggaraan aktifitasnya. Bersyukur MUI ( Majelis Ulama Indonesia ) telah mengeluarkan Fatwa yang bisa menjawab keresahan masyarakat dalam rangka prosedur penyelenggaraan qurban di pandemi ini.
“Memang fatwa ini konteksnya adalah bagaimana umat islam menyelenggarakan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban, saat wabah Covid 19 yang terjadi saat ini.” Ujar KH. Sholahuddin Al Aiyub, Wasekjen MUI dalam wawancara di MUI TV.
Fatwa Majelis Ulama yang dikeluarkan tahun lalu, nomor 36 Tahun 2020, tanggal 6 Juli 2020, masih sangat relevan di gunakan mengingat dan mengantisipasi pencegahan penyebaran wabah corona di masyarakat. Isi dalam fatwa ini diantaranya menyebutkan bahwa qurban atau udhiyah menyembelih hewan tertentu, yaitu unta, sapi/kerbau, atau kambing, dengan tujuan beribadah kepada ALLAH pada Hari Raya Idul Adha dan tiga Hari Tasryiq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah.
“Untuk pelaksanaan sholat Idul Adha sendiri, itu memang Majelis Ulama Indonesia masih merujuk pada Fatwa terdahulu, yaitu umat islam ketika ingin melaksanakan sholat Idhul Adha, agar memperhatikan kondisi daerah disekitarnya yaitu, ketika akan menyelenggarakan sholat itu…dalam kondisi dimana dia itu masih dilingkungan yang masih belum terkendali kondisi wabah Covidnya, maka dianjurkan dia tidak mengambil afdholiah menyelenggarakan sholat ied berjama’ah di satu tempat..” Ujar KH. S. Al Aiyub
Terkait salat Idul adha saat wabah Covid-19 MUI menggariskan pelaksanaannya mengikuti ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi COVID-19, Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19; serta Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19. Sedangkan untuk ibadah qurban, MUI menyebutkan hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak.
Selanjutnya disebutkan bahwa ibadah qurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan qurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging qurban. Sementara terkait penyembelihan hewan qurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, dengan syarat sebagai beriikut:
- Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.
- Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (physical distancing), memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.
- Penyembelihan qurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
- Dalam hal ketentuan pada huruf c tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.
- Pelaksanaan penyembelihan qurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan salat Iduladha tanggal 10 Zulhjjah hingga sebelum magrib tanggal 13 Zulhijah.
- Pendistribusian daging qurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
“Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah qurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syari’at Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19,” demikian tertulis dalam bagian lain fatwa tersebut. Terkait salat Iduladha dan penyembelihan hewan qurban saat wabah Covid-19, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia selanjutnya menyampaikan sejumlah rekomendasi.
Pertama, Pengurus masjid perlu menyiapkan penyelenggaraan salat Iduladha dan penyembelihan hewan qurban dengan berpedoman pada fatwa ini.
Kedua, Umat Islam yang mempunyai kemampuan diimbau untuk melaksanakan qurban, baik dilaksanakan sendiri maupun dengan cara diwakilkan (taukil).
Ketiga, panitia qurban agar mengimbau kepada umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah qurban agar tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan.
Keempat, panitia qurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah qurban perlu menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
Kelima, pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan qurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan qurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal. ( dari berbagai sumber )