Bolehkah Shalat di atas Kendaraan?
shalat di atas kendaraan

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

“Bolehkah seseorang shalat di atas kendaraan?”

Agama Islam telah mengatur segala aspek kehidupan termasuk ibadah dengan sangat detail. Bahkan shalat di atas kendaraan pun juga memiliki tata caranya tersendiri. Dalam hal ini, artinya boleh bagi seorang muslim mendirikan shalat di atas kendaraan saat ia dalam perjalanan.

Keringanan Diperbolehkan Shalat di atas Kendaraan


Salah satu keringanannya sebab jika ia melakukan salat di tanah maka ia akan terkena lumpur atau hujan, misalnya. Jika ia turun maka ia tidak mampu lagi naik kendaraan, atau ia takut tertinggal rombongan. Begitu juga jika ia takut dari musuh atau dari binatang buas. Dalam semua kondisi di atas, seorang muslim dibolehkan shalat di atas kendaraannya, baik berupa binatang tunggangan maupun kendaraan yang lain, seperti minibus, kereta dan alat transportasi lainnya saat ini.

Dalil Tentang Dibolehkannya Shalat di atas Kendaraan/Tunggangan

Hal ini berdasarkan Hadis yang diriwayatkan oleh Ya’la bin Murrah r.a., bahwa pada suatu hari Rasulullah dan para sahabat sampai ke tempat yang sempit. Kala itu Rasulullah berada di atas tunggangannya, sedangkan dari langit turun hujan dan tanah di bawah mereka juga basah. Lalu ketika waktu salat datang. Nabi memerintahkan seseorang untuk mengumandangkan azan dan ikamah. Kemudian Rasulullah maju, dan kala itu Nabi masih di atas tunggangan Nabi. Lalu Nabi menjadi imam dan melakukan salat dengan gerakan isyarat. Ketika gerakan tenang sujud Nabi menarik badan dengan posisi lebih rendah dari pada saat rukuk. (HR Ahmad dan Tirmidzi).

Baca juga: Bagaimana Tata Cara Shalat Bagi Orang Sakit?

Tata Cara Shalat di atas Kendaraan


Diwajibkan bagi orang yang melakukan salat fardu di atas kendaraannya karena uzur (halangan), untuk tetap menghadap kiblat jika mampu. Karena Allah berfirman:

Di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. (Al-Baqarah: 144).

la wajib melakukan seluruh gerakan yang ia mampu, baik rukuk, sujud maupun gerakan yang terasa keduanya, serta ia harus tetap menjaga thuma’ninah. Hal ini berdasarkan firman Allah Bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. (at- Taghaabun: 16).

Gerakan yang tidak mampu ia lakukan, tidaklah dibebankan kepadanya. Oleh karena itu, jika ia tidak mampu menghadap kiblat maka tidak wajib melakukannya dan cukup baginya melakukan shalat dalam kondisinya saat itu. Demikian juga dengan seseorang yang naik pesawat. Ia melakukan gerakan shalat di dalamnya sesuai dengan kemampuannya, baik gerakan berdiri, duduk, rukuk, sujud maupun gerakan isyarat untuk keduanya dengan menghadap kiblat, karena hal itu bisa ia lakukan.

Maha Suci Allah yang telah menjadikan agama Islam penuh dengan perhatian lagi pengertian bagi pemeluknya. Tidak perlu bingung lagi bagaimana shalat di atas kendaraan bagi sahabat yang mengadakan perjalanan. Tetap istiqomah untuk mendirikan shalat wajib dengan baik dimanapun dan kapan pun berada. InsyaAllah segala amal sholeh dan niat baik akan selalu diberikan kemudahan oleh Nya. Aaamiin.

Daftar Pustaka: Al-fauzan, Saleh bin. 2020. Ringkasan Fiqih Islam (Ibadah & Muamalah) Yogyakarta: Penerbit Mueeza

More
articles