Hewan yang boleh untuk diqurbankan adalah binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing atau domba. Lalu, bagaimana ceritanya jika berqurban dengan hewan yang tanduknya patah atau gompal? Dan bagaimanakah hukumnya?
Dalam buku Fikih Qurban Perspektif Mazhab Syafi’i Ustadz Muhammad Ajib terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan pandangan ulama mazhab Syafi’i tentang menggunakan hewan yang cacat untuk diqurbankan.
Dalam mazhab Syafi’i untuk unta yang akan diqurbankan harus yang sudah berumur lima tahu, sapi sudah berumur dua tahun, kambing sudah berumur dua tahun, dan domba telah berumur satu tahun. Setelah mengetahui batas umurnya sah untuk diqurbankan, selanjutnya mengecek hewan tersebut tidak cacat dan layak untuk diqurbankan.
Bila hewan tersebut cacat, seperti buta, sakit, pincang, terpotong telinganya, dan kurus sekali badannya maka hewan tersebut tidak sah untuk diqurbankan. Namun bila hewan qurban tersebut tanduknya patah atau hilang, menurut mazhab Syafi’i tetap sah untuk diqurbankan.
Juga menurut mayoritas ulama (jumhur) juga menerangkan bahwa:
الأضحية بمثل هذا الكبش تجزئ عند الجمهور؛ خلافاً للحنابلة الذين يعتبرون غلاف القرن عيباً يمنع الإجزاء، لذا فإذا وجد غيره فإنه أولى؛ وإلا فلا مانع من أن يضحي به بناء على قول الجمهور
Hewan qurban yang seperti itu keadaannya adalah sah menurut mayoritas ulama (jumhur), kecuali bagi Hambaliyah menurut mereka patahnya tanduk adalah cacat yang menghalangi sahnya. Oleh Karena itu, jika Anda mendapatkan kambing lain (yang tidak cacat), maka itu lebih utama. Kalau tidak ada, maka tidak ada halangan berqurban dengannya sesuai pendapat jumhur [mayoritas].
Jika patahnya hanya sedikit, para ulama sepakat berpendapat bahwa qurbannya tetap sah. Hal ini didasarkan kepada sebuah atsar dari sayidina Ali bin Abi Thalib :
وَسُئِلَ عَنْ الْمَكْسُورَةِ الْقَرْنِ فَقَالَ لَا بَأْسَ
”Ali ditanya tentang hewan yang patah tanduknya dijadikan sebagai Qurban maka beliau menjawab : “Tidak mengapa.” (HR. Ahmad)
Namun di tengah maraknya pandemi saat ini, alangkah baiknya sahabat berqurban dengan lebih aman dan nyaman, seperti berqurban via online. Tentunya dengan berqurban online ini, sahabat tidak perlu lagi repot-repot untuk harus keluar rumah. Biar qurban diamanahkan melalui UCare Indonesia, hingga kemudian diolah dan didistribusikan dengan baik di masa pandemi.
Power Qurban persembahan UCare Indonesia menyediakan hewan qurban bagi sahabat yang berniat qurban tahun ini:
Pertama, 1/7 Ekor Sapi: Rp 2.999.000 (Bobot 300 kg)
Kedua, 1 Ekor Sapi: Rp. 20.993.000 (Bobot 300 kg)
Berikut adalah keuntungan berqurban via Power Qurban UCare Indonesia:
- Praktis daging qurban diolah menjadi rendang (makanan siap santap)
- Gratis biaya pengolahan
- Hasil olahan dibagikan di Hari Tasyriq untuk mereka yang membutuhkan
Bagi sahabat yang ingin berqurban secara online atau sedekah, dapat langsung melalui nomer rekening di bawah ini:
BSI (BSM) 7100 3000 14,
Mandiri 167 000 2432 085
BNI Syariah 068 566 4701
BCA 066 327 1960
A.n Yayasan Ukhuwah Care Indonesia
Informasi dan konfirmasi melalui:
Telp. (021) 8896 0316
Hotline. +62 8222 3339 773
Informasi lengkap dan sapa kami melalui:
Instagram : @lazucare
FB : UCare Indonesia
Twitter : @ucareindonesia
You Tube : LAZ UCare
Telegram : https://t.me/UCareIndonesia
Website : https://www.ucareindonesia.org
Website Donasi : https://donasi.ucareindonesia.org/
Email : [email protected]