Banyak pertanyaan di masyarakat yang kian merebak saat waktu-waktu mendekati hari Raya Idul Adha, yaitu mana yang lebih dulu, mau berkurban atau aqiqah dulu?
Ustadz Adi Hidayat, Lc., M.A., dalam sebuah video di channel Youtube Official miliknya mengatakan dasar hukum aqiqah sebelum menjelaskan pertanyaan tersebut di atas.
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]
Beliau menyampaikan batas awal melaksanakan aqikah (akikah) adalah hari ke 7 setelah melahirkan, atau direntang waktu 14 hari hingga hari ke 21. Namun jika memang belum juga berkesanggupan di awal-awal waktu, maka bisa dilaksanakan pada masa-masa sebelum seorang anak menjadi baligh ( Dewasa ).
Selanjutnya beliau menjelaskan mayoritas ulama berpendapat bahwa ibadah akikah maupun kurban (qurban) hukumnya sunah muakkad yaitu yang sangat ditekankan.
Menurut beliau dalam konteks ini bagi yang sudah masuk dewasa, melewati masa baligh, jika ada kelebihan rezeki lebih baik bisa dilaksanakan keduanya, sehingga akikah yang ditunaikan pada waktu ini akan bernilai sebagai sedekah.
Sedangkan jika seorang anak lahir waktunya bersamaan maka melaksanakan akikah lebih diutamakan. Namun bagi yang memiliki kelebihan rezeki maka bisa dilaksanakan bersaman sesuai waktu yang ditentukan.
Adapun jika akikah belum juga ditunaikan sampai waktu dewasa, maka berkurban layak di laksanakan bagi mereka yang sudah dewasa.