Persiapan Ramadhan: Cari Tahu Penjelasan Tentang Zakat Fitrah!
zakat fitrah

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Ramadhan identik dengan zakat fitrah. Lalu apa saja pengertian dan penjelasan tentang zakat fitrah?

Penjelasan Tentang Zakat Fitrah Secara Umum

Zakat fitrah dikeluarkan setelah selesai ditunaikan  puasa pada bulan Ramadhan. Dinamakan demikian karena penyebab yang dikeluarkannya adalah fitrah sebagai manusia. Artinya bahwa semua muslim berdasarkan fitrahnya sebagai manusia wajib mengeluarkan zakat fitrah. Penyandaran zakat ini kepada fitrah adalah penyandaran sesuatu berdasarkan alasannya.

Dalil kewajibannya berdasarkan Alquran, as-Sunah dan Ijma. Allah berfirman:

Sungguh beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman). (QS. Al-A’laa:14).

 

Sebagian kalangan salaf mengatakan bahwa yang dimaksud dengan at-tazakki ‘menyucikan diri’ adalah mengeluarkan zakat fitrah. Kewajiban zakat fitrah ini juga masuk dalam keumuman firman Allah 9:

Tunaikanlah zakat. (QS. Al-Baqarah: 43).

Dalam Sahih Bukhari dan Sahih Muslim serta kitab-kitab sunah lainnya, disebutkan sebuah hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ gandum atas hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil. Sejumlah ulama menyebutkan bahwa umat Islam sepakat atas kewajiban zakat fitrah ini.

Baca juga: Mengapa Zakat Diwajibkan Bagi Setiap Muslim?

Penjelasan Tentang Zakat Fitrah Serta Hikmahnya

Penjelasan Tentang Zakat Fitrah

Hikmah dari kewajiban zakat fitrah ini adalah penyucian diri bagi orang yang berpuasa dari kebatilan dan kekotoran, untuk memberi makan kepada orang-orang miskin, serta sebagai rasa syukur kepada Allah atas selesainya menunaikan kewajiban ibadah puasa.

 

Zakat fitrah diwajibkan atas setiap muslim, baik laki-laki, perempuan, kecil, besar, merdeka maupun hamba sahaya. Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Umar r.a. yang kami sebutkan di atas. Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitrah atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, kecil, besar dari orang-orang Islam.

Penjelasan Tentang Zakat Fitrah: Apa yang Harus Dikeluarkan?

Penjelasan Tentang Zakat Fitrah

Dalam hadis tersebut juga diterangkan tentang kadar dan jenis barang yang harus dikeluarkan oleh setiap orang. Kadar yang harus dikeluarkan adalah satu sha’,” yaitu empat mud. Jenis yang dikeluarkan adalah sesuatu yang menjadi makanan pokok suatu negeri pada umumnya, baik berupa gandum, tamr (kurma kering), kismis (anggur kering), keju, beras, jagung serta makanan-makanan yang lain yang menjadi makanan pokok sebuah negeri.

Penjelasan Tentang Zakat Fitrah: Kapan Harus Dikeluarkan?

Penjelasan Tentang Zakat Fitrah

Rasulullah juga menjelaskan tentang waktu pengeluarannya. Yaitu sebelum salat led, yang dimulai sejak waktu utamanya, yaitu setelah tenggelamnya matahari pada malam led. Boleh juga dimajukan satu atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri. Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan bahwa para sahabat Nabi menyerahkan zakat fitrah mereka kepada orang-orang miskin sehari atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri, dan kebolehan ini menjadi ijma mereka.

 

Mengeluarkan zakat fitrah sebelum salat led adalah lebih baik. Jika tidak sempat mengeluarkannya sebelum salat led, Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas: maka hendaknya mengeluarkannya setelahnya sebagai qada. Sebagaimana hadist yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas:

 

“Barang siapa menunaikannya sebelum salat maka ia adalah zakat yang diterima. Sedangkan orang yang menunaikannya setelah salat, maka ia adalah sedekah biasa.”

 

Orang yang mengeluarkannya setelah salat led mendapatkan dosa karena terlambat mengeluarkannya dari waktu yang telah ditentukan dan telah menyalahi perintah Rasulullah SAW.

Seorang muslim mengeluarkan zakat fitrah atas dirinya sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti istri dan kerabatnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi :

 

‎ أَدُّوا الْفِطْرَةَ عَمَّنْ تُمَوَّلُوْنَ. ‎

“Tunaikanlah zakat fitri atas orang-orang yang kalian tanggung nafakahnya.”

 

Dianjurkan tetap zakat dikeluarkan atas bayi yang masih dalam kandungan, sebagaimana dilakukan oleh Utsman bin Affan r.a.

Penjelasan Tentang Zakat Fitrah

Orang yang menjadi tanggungan orang lain dalam mengeluarkan zakat, kemudian ia mengeluarkan zakatnya sendiri tanpa seizin orang yang menanggungnya tersebut maka hal itu sudah cukup. Karena zakat fitrah tersebut pada dasarnya adalah wajib baginya, sedangkan orang lain yang mengeluarkan zakat atas dirinya adalah sebagai rasa tanggung jawab atas dirinya sendiri. Apabila seseorang mengeluarkan zakat atas orang lain yang tidak menjadi tanggungannya dengan seizinnya maka hal itu diperbolehkan, namun apabila tanpa seizinnya maka hal itu tidak sah.

 

Barang siapa yang harus mengeluarkan zakat fitrah atas orang lain, maka ia harus mengeluarkannya bersama dengan zakat fitrahnya sendiri di tempat ia berada, sedangkan orang yang mengeluarkan zakatnya berada di tempat lain.

 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, Seseorang mengeluarkan zakat fitrah dari makanan pokok negerinya seperti beras dan yang lainnya, walaupun ia mampu mengeluarkan zakat dengan hal-hal yang disebutkan di dalam Hadis-ini adalah satu pendapat Imam Ahmad dan pendapat kebanyakan ulama dan ini adalah pendapat yang paling benar-, karena dasar dari kewajiban zakat dan sedekah adalah untuk menyenangkan orang-orang fakir.

 

Zakat fitrah harus diterima oleh orang-orang yang berhak pada waktu yang telah ditentukan, atau diterima oleh wakilnya yang dipercaya. Apabila seseorang ingin mengeluarkan zakat fitrah kepada orang tertentu, namun ia tidak menemukannya atau wakilnya dalam waktu yang telah ditentukan untuk mengeluarkannya, maka ia wajib memberikannya kepada orang lain.

 

Ramadhan tinggal menghitung hari, semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala perkenankan kita untuk berjumpa dengan bulan suci Ramadhan. Salah satu cara untuk menyiapkan Ramadhan adalah dengan mulai memikirkan kemana harus membayar zakat fitrah nanti?

UCare Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Kota Bekasi yang telah berizin operasional siap untuk mengelola, menghimpun dan mendistribusikan zakat Bapak/Ibu. Semoga zakat yang ditunaikan dapat membersihkan harta dan menyucikan jiwa.

 

Daftar Pustaka: Al-fauzan, Saleh bin. 2020. Ringkasan Fiqih Islam (Ibadah & Muamalah) Yogyakarta: Penerbit Mueeza.

More
articles