“Mengapa zakat diwajibkan bagi setiap muslim?”
Tentunya pada setiap perintahNya, tiada lain untuk kebaikan hamba-hambaNya pula.
Sebagaimana yang sahabat ketahui, zakat merupakan salah satu rukun Islam dan merupakan salah satu bangunan yang sangat penting. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam ayat-ayat Al-Quran dan Hadis Nabi.
Di dalam Al-Quran, Allah menyebutkan perintah untuk menunaikan zakat beriringan dengan perintah untuk salat sebanyak delapan puluh dua kali. Ini menunjukkan pentingnya zakat dan eratnya kaitan salat dengannya. Sehingga tak heran, jika Khalifah Abu Bakar ra. Pada masanya mengatakan, Saya akan melawan orang yang memisahkan antara salat dengan zakat.
Kewajiban zakat untuk ditegakkan juga berlandaskan sebagaimana FirmanNya.
“Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.” (Al-Baqarah: 43).
“Jika mereka bertaubat dan mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan.” (At-Taubah: 5).
Rasulullah SAW bersabda: Islam dibangun atas lima perkara: Bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat dan menunaikan zakat.
Mengapa Zakat Diwajibkan?
Kaum Muslimin sepakat bahwa hukum zakat adalah wajib. Mereka juga sepakat bahwa zakat adalah rukun Islam yang ketiga, orang yang tidak mengakui kewajibannya adalah kafir serta dibolehkan memerangi orang tidak mau menunaikannya.
Zakat mulai diwajibkan pada tahun dua hijriyah. Kala itu Rasulullah mengutus orang-orang untuk memungut dan mengumpulkan zakat, kemudian membagikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Hal ini terus dilakukan hingga masa khulafaurrasyidin dan dilanjutkan oleh kaum muslimin.
Diwajibkannya zakat adalah untuk kebaikan manusia. la merupakan sarana untuk menyucikan dan menjaga harta, serta sebagai bentuk penghambaan kepada Allah. Allah SWT berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (At- Taubah:103).
Dengan demikian, zakat merupakan sarana untuk menyucikan diri dari sifat bakhil dan kikir, serta merupakan ujian bagi orang kaya agar mendekatkan diri kepada Allah dengan sedikit harta yang dicintainya.
Baca juga: UCare Indonesia: Lembaga Amil Zakat Berizin Tingkat Kab/Kota
Mengapa Zakat Diwajibkan Bagi Setiap Muslim?
Allah telah mewajibkan zakat atas harta yang bisa menjadi pelipur lara, banyak berkembang dan banyak menghasilkan laba. Di antara zakat yang tumbuh dan berkembang dengan sendirinya adalah hewan ternak dan tanaman. Di antara harta yang berkembang dengan usaha perdagangan adalah emas, perak dan barang dagangan lainnya. Allah telah menetapkan jumlah yang wajib dikeluarkan sebagai zakat, sesuai dengan rasa letih yang tercurah dalam mendapatkan harta yang wajib dizakati.
Oleh karena itu zakat yang wajib dikeluarkan dari harta rikaaz -harta yang ditemukan dari timbunan zaman jahiliyah- adalah al-khumus (20%). Zakat yang wajib dikeluarkan dari harta yang diperoleh dengan usaha dari satu sisi yaitu yang disiram tanpa dengan mengeluarkan biaya- adalah nishful khumus (10%). Zakat yang wajib dikeluarkan dari harta yang diperoleh dengan usaha dari dua sisi adalah rubu’ul khumus (5%). Zakat yang wajib dikeluarkan dari harta yang diperoleh dengan kerja yang keras dan melelahkan seperti emas, perak dan barang-barang dagangan, adalah tsumunul khumus (2,5%).
Allah menamakannya zakat karena ia menyucikan jiwa dan harta. Zakat bukanlah denda atau pajak yang mengurangi harta dan merugikan pemiliknya, akan tetapi sebaliknya ia membuat harta semakin berkembang dengan tanpa disadari oleh pemiliknya.
Rasulullah bersabda: Tidaklah berkurang harta karena disedekahkan.
Pengertian zakat dalam syarak adalah hak yang wajib dikeluarkan dari harta tertentu, untuk orang-orang tertentu dan dalam waktu tertentu. Binatang ternak, emas dan perak serta barang dagangan, wajib dikeluarkan zakatnya setelah satu tahun sempurna dimiliki oleh seseorang. Biji-bijian dan buah-buahan wajib dikeluarkan zakatnya ketika mengeras -untuk biji-bijian- dan ketika masak serta bisa dimakan -untuk buah-buahan. Madu wajib mengeluarkan zakatnya setelah mencapai jumlah yang diwajibkan. Barang tambang wajib mengeluarkan zakatnya ketika dikeluarkan dari bumi. Zakat fitrah dikeluarkan setelah tenggelamnya matahari pada malam hari raya Idul Fitri.
Bicara tentang zakat, UCare Indonesia sebagai LAZ Kota Bekasi mengemban amanah dalam menghimpun, mengelola dan mendistribusikan zakat. Bagi sahabat yang hendak menunaikan zakat, UCare Indonesia memfasilitasi platform pembayaran zakat secara online melalui laman berikut bantusesama.
Yuk, tunaikan zakat Anda melalui UCare Indonesia!
Daftar Pustaka: Al-fauzan, Saleh bin. 2020. Ringkasan Fiqih Islam (Ibadah & Muamalah) Yogyakarta: Penerbit Mueeza.