Fatwa MUI Soal Dukung Perjuangan Palestina, Termasuk Haram Mendukung Produk Pro Israel
Fatwa MUI Soal Dukung Perjuangan Palestina

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Secara resmi telah telah ditetapkan fatwa MUI soal dukung perjuangan Palestina. Hal ini termuat dalam Fatwa MUI tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina berdasarkan Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023. Di antara satu dari tiga point rekomendasi menyatakan bahwa Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Adapun bentuk aksi solidaritas adalah memboikot beberapa produk yang pro membantu Israel atau terafiliasi untuk mendukung terjadinya penjajahan. Termasuk di antaranya, MUI imbau umat islam menghindari produk yang mendukung Israel.

Fatwa MUI Soal Dukung Perjuangan Palestina, Bagaimana Respon Terhadap Boikot Produk Pro Israel Tersebut?

Fatwa MUI Soal Dukung Perjuangan Palestina

Ustadz Das’ad Latief selaku dai menyampaikan bahwa tindakan ini, bukan sekedar pertimbangan agama tetapi lebih kepada pertimbangan sisi kemanusiaan.

Pertama, berbicara tentang kemanusiaan dan penjajahan di atas duni seperti ini, amanah konstitusi RI sudah jelas adalah “Bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan perikeadilan”. Beliau melanjutkan bahwa tindakan boikot atau aksi bela Palestina itu bagian dari amanat konstitusi.

Kedua, kalau kita bicara tentang boikot tentu berkaitan dengan sumber dana dalam peperangan. Kita tahu bahwa mustahil ada peperangan yang kuat tanpa ada sokongan ekonomi. Sementara di Indonesia produk-produk yang berasal dari pengusaha-pengusaha atau pun perusahaan berbasis Israel banyak di Indonesia. Karena Indonesia ini jumlah penduduknya sangat banyak, makanya banyak produknya ke sini. Sebagai orang yang peduli terhadap kejahatan kemanusiaan seperti yang dilakuan oleh Israel kepada penduduk Palestina tentu yang kita lakukan sebab kita tidak bisa berperang.

Ulama tidak menganjurkan bangsa Indonesia ke Palestina untuk berperang, maka yang bisa dilakukan adalah menyuarakannya dengan cara para dai berbicara di mimbar-mimbar, memanfaatkan media sosial untuk menyebar luaskan kekejaman yang dilakukan oleh bangsa yahudi Israel ini kepada orang-orang yang ada di Palestina.

Ketiga, tindakan boikot sebab produknya banyak di sini, maka itu berpengaruh secara signifikan terhadap keuangan bangsa Yahudi. Kalau keuangannya bermasalah tentu berdampak pada kekuatan perang. Sangat relevan antara boikot ini  dengan dukungan kita terhadap bangsa Palestina supaya bangsa Palestina bisa mendapat perhatian dunia, terutama dari bangsa Indonesia.

Baca juga: Doa untuk Kaum Muslimin dan Masjid Al-Aqsha Oleh Syaikh Mishary Rasyid Al Afasy

“Saya setuju dengan boikot ini dan sudah didukung oleh Majelis Ulama Indonesia. Karena memang kita sebagai bangsa Indonesia, tidak hanya berdasarkan pertimbangan agama saja tapi lebih kepada nilai-nilai kemanusiaan. Dan nilai kemanusiaan, agama dan ras apapun dia, kalau dia punya moral pasti dia tidak setuju dengan tindakan peperangan seperti yang dilakukan Yahudi terhadap bangsa Palestina.” Tutur ustadz Das’ad Latief.

Fatwa MUI Soal Dukung Perjuangan Palestina, Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Beli Produk Pro Israel?

Jika sudah terlanjur beli, maka tidak ada hukum bagi mereka yang tidak tahu. Ada beberapa yang menyebabkan hukum tidak berlaku, pertama belum baligh, kemudian belum tahu. Maka setelah kita tahu dan MUI memfatwakan haram. Maka haram itu ada efek dosa di dalamnya, maka sebaiknya dan sebagai umat beragama Islam yang taat terhadap ulamanya maka kita ikuti. Mulai saat ini kita berhenti mengonsumsi produk-produk dari Israel. Sebab selain ikut berpartisipasi menghentikan peperangan, juga ini menjadi kembali cinta kepada produk dalam Negeri. Sebab semua produk yang mereka buat juga ada produk dalam negeri, itu juga memberdayakan UMKM. Maka sebaiknya kita hentikan dengan dua pertimbangan satu sebagai kepedulian terhadap bangsa Palestina. Kedua sebagai kepedulian kita terhadap produk dalam negeri.

Bagaimana jika berdampak kepada Perusahaan-perusahaan yang diboikot?

Setiap keputusan dalam hidup ini pasti kita melihat ada skala prioritas. Kalau saudara-saudara kita yang berdampak pada kerjaannya, jika gajinya hanya dikurangi itu tidak mengancam jiwanya. Sedangkan di Palestina sudah berkaitan dengan jiwa. Dan kita lihat itu fakta di lapangan bahwa yang menjadi korban banyak anak, wanita, warga sipil. Mereka dari hari ke hari diberlakukan tidak selayaknya sebagai manusia. Mereka juga diisolasi, pemerintah Israel melarang dan menutup pintu-pintu ke Gaza sehingga mengancam keselamatan jiwa. Dalam Islam, itu lebih diprioritaskan daripada yang lainnya jika berkaitan dengan jiwa. Maka solidaritas kemanusiaannya, tentu akan bernilai di sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

More
articles