Ketentuan Fidyah untuk Orang yang Telah Meninggal: Bagaimana Cara Membayarnya?
Tanya Jawab Seputar Qadha dan Fidyah

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Bagaimana ketentuan fidyah untuk orang yang telah meninggal dalam rangka melunasi utang puasa?

Dalam Islam, setiap muslim yang meninggalkan kewajiban ibadah, seperti puasa, memiliki tanggungan yang harus diselesaikan. Namun, bagaimana jika seseorang meninggal dunia sebelum sempat mengganti ibadah yang terlewat? Dalam hal ini, Islam memberikan solusi berupa fidyah atau qadha yang dapat dilakukan oleh ahli warisnya.

Hukum Membayar Fidyah untuk Orang yang Telah Meninggal

Buya Yahya dalam kajiannya mengatakan bahwa dalam Mazhab Syafi’i, apabila seseorang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki hutang ibadah, maka terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan oleh ahli warisnya:

1. Mendoakan Almarhum

Langkah pertama yang dianjurkan adalah mendoakan agar Allah SWT mengampuni dosa almarhum dan menerima amal kebaikannya. Doa dari keluarga dan orang-orang terdekat sangat membantu meringankan beban almarhum di akhirat.

2. Membayar Fidyah

Langkah kedua adalah fidyah untuk orang yang telah meninggal. Menurut Mazhab Syafi’i, fidyah dapat dibayarkan untuk mengganti hutang puasa yang belum terlaksana. Untuk setiap satu kali puasa yang tertinggal, fidyah yang harus dikeluarkan adalah satu mud bahan makanan pokok, seperti beras.

Mengutip BAZNAS, menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Fidyah diberikan kepada fakir miskin. Fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud per hari puasa yang belum diganti.

3. Mengqadha Ibadah

Jika ahli waris memiliki kemampuan dan ingin menggantikan ibadah almarhum, maka diperbolehkan untuk mengqadha ibadah puasa yang ditinggalkan. Ini didasarkan pada pendapat yang menyatakan bahwa ahli waris bisa menggantikan puasa orang yang telah meninggal.

Sabda Rasulullah saw:

مَنْ مَاتَ وَ عَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

Artinya: “Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban qadha puasa, maka walinya (keluarganya) berpuasa menggantikannya.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Aisyah).

Hukum Membayar Fidyah untuk Orang yang Telah Meninggal Karena Punya Utang Puasa

Fidyah untuk Orang yang Telah Meninggal
dok. pribadi: Kegiatan Fidyah UCare Indonesia

Mengutip dari BAZNAS, para ulama memberikan status hukum yang berbeda. Untuk kasus yang pertama semua ulama, jumhur, kalangan madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali sepakat bahwa dia tidak ada kewajiban apapun terhadap ahli warisnya. Tidak wajib qadha, dan tidak wajib membayar fidyah.

“Kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat : Orang yang meninggal dan pernah meninggalkan puasa karena sakit, bepergian, atau udzur-udzur lainnya kemudian belum memungkinkan untuk mengqadhanya samapai dia meninggal, maka tidak ada kewajiban apa-apa, tidak dipuasakan dan tidak dibayarkan fidyahnya.” (Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, vol.32, hlm.68)

“Maka jika aku perintahkan kalian dengan suatu perkara, kerjakan lah sesuai kemampuan kalian, dan jika aku melarang kalian akan suatu perkara, maka tinggalkan lah. (HR. al-Bukhari dan Muslim).

“Keadaan kedua : Mempunyai kesempatan untuk mengqadhanya, entah meninggalkan puasanya karena udzur atau bukan lalu tidak juga mengqadhanya sampai meninggal, maka ada dua pendapat; yang pertama pendapat yang paling kuat menurut penulis (Imam al-Nawawi) dan mayoritas ulama dan itulah yang tertulis dalam pendapat yang baru (jadid) yaitu wajib atas keluarganya memberikan makan seukuran satu mud setiap hari kepada seorang miskin, dan tidak sah berpuasa untuknya (si mayit); sedangkan yang kedua, pendapat lama yang (dianggap) kuat oleh ulama sebagian ulama kami dan menjadi pilihan mereka bahwa boleh dan sah bagi keluarganya untuk berpuasa dan bisa menjadi pengganti fidyah. Dan tanggung jawab mayit sudah tertunaikan.”(Muhyi al-Din Yahya bin Syaraf al-Nawawi, al-Majmu syarh al-Muhadzdzab, vol.6, hlm.368)

Bagaimana Cara Membayar Fidyah?

Fidyah untuk Orang yang Telah Meninggal
Dok. Kalkulator Fidyah

Bagaimana cara membayar fidyah untuk orang yang telah meninggal?

Fidyah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, yang kemudian diberikan kepada fakir miskin. Sebagaimana ketentuan dalam Al-Quran, surah Al-Baqarah ayat 184: “..fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”

Berikut langkah-langkah membayar fidyah yang bisa dilakukan bagi ahli waris:

1. Hitung jumlah hutang puasa almarhum.

2. Siapkan bahan makanan pokok sebanyak satu mud per ibadah (puasa) yang terlewat.

3. Berikan fidyah tersebut kepada fakir miskin.

Bagi sahabat yang ingin mencari kemudahan namun tetap aman secara syar’i, UCare Indonesia memfasilitasi platform donasi online, termasuk di dalamnya akses untuk pembayaran fidyah. Nantinya, fidyah akan disalurkan kepada fakir miskin dalam bentuk makanan siap santap, lengkap dengan lauk pauk ataupun dalam bentuk sembako.

Fidyah Pengganti Puasa untuk Membayar Utang

Bagi seseorang yang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki hutang puasa wajib, terdapat dua pendapat dalam Islam:

1. Membayar Fidyah
Setiap hari puasa yang belum diganti dibayarkan dengan fidyah sebanyak satu mud bahan makanan.

Baca juga: Besaran Nilai Fidyah Saat Ini dan Cara Mudah Membayarnya!

2. Diqadha oleh Ahli Waris
Ahli waris boleh menggantikan puasa almarhum sesuai dengan hadits Nabi yang menyebutkan bahwa ahli waris dapat berpuasa untuk orang yang telah meninggal dunia.

“Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban qadha puasa, maka walinya (keluarganya) berpuasa menggantikannya.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Aisyah).

Cara membayar fidyah puasa dengan uang adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga 1 mud. Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Nilai Zakat Fitrah Dan Fidyah Untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Dan Bekasi Tahun 2025, menetapkan nilai fidyah untuk wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi pada tahun 2025 senilai Rp60.000,00/jiwa/hari.

Mari tunaikan fidyah dengan mudah melalui: https://bantusesama.co/Fidyah

Sumber:

1. Budaya Membayar Fidyah bagi Orang Meninggal. Bagaimana Hukumnya? | Buya Yahya [https://www.youtube.com/watch?v=kmunwzpQHdM]

2. Membayar Fidyah Bagi Orang Yang Meninggal Dan Berhutang Puasa [https://baznas.jogjakota.go.id/detail/index/32499]

More
articles