Fungsi Audit Syariah atas Pengelolaan zakat pada OPZ
Nasihat Malaikat Jibril kepada Rasulullah

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

“Sudah tahukah sahabat tentang fungsi audit syariah?”

Auditor Syariah pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, Ali Saban pada kelas literasi zakat dan wakaf menyampaikan seputar tugas auditor syariah berdasarkan PP No. 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama pasal 2 disebutkan bahwa Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Artinya setiap kegiatan yang meliputi semua kinerja agama harus dikawal atau diaudit oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.

 

Terkait apa yang dilaksanakan auditor syariah maka laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya dari Badan/Lembaga Zakat harus diaudit syariah dan keuangan (Pasal 75 PP Nomor 14 Tahun 2014). Adapun audit syariah adalah pemeriksaan atas laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya (KMA Nomor 606 Tahun 2020).

Fungsi Audit Syariah & Ruang lingkup pada OPZ

kriteria ibnu sabil dalam zakat

 

  1. Audit syariah dilaksanakan terhadap pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan ZIS & DSKL yang diterima oleh BAZNAS dan/atau LAZ.
  2. Audit syariah juga meliputi pemeriksaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi manajemen Badan Amil zakat dan/atau LAZ
  3. Audit syariah atas pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan DSKL dilaksanakan pada BAZNAS dan/atau LAZ.

 

Perbedaan Audit Syariah OPZ dan LKS

Untuk Audit Syariah Pada OPZ

Objek: BAZNAS dan LAZ (Termasuk di dalamnya UPZ)

Auditor: Auditor Kementerian Agama yang telah memiliki sertifikasi akuntan syariah (SAS) atau pihak lain yang diberi tugas, wewenang, tanggungjawab dan hak oleh Inspektur Jenderal Kemenag

Lingkup Audit: Pengelolaan Zakat (perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat)

Hasil audit: Berisi penilaian kinerja OPZ yang menjelaskan tentang kinerja pengelolaan zakat dan rekomendasi atas temuan penyimpangan, kecurangan, dan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip syariah, kelemahan pengendalian intern, beserta saran-saran perbaikan.

 

Untuk Audit Syariah Pada LKS (Lembaga Keuangan Syariah)

Objek:  Lembaga Keuangan Bank ataupun non Bank yang beroperasi dengan prinsip syariah

Auditor: Auditor memiliki sertifikasi akuntan syariah (SAS)

Lingkup Audit: Laporan keuangan lembaga

Hasil audit: Opini Syariah yang berisi tentang Sharia compliance atau sesuai tidaknya Lembaga Keuangan Syariah (LKS)

Baca juga: Bagaimana Cara Memilih Lembaga Untuk Berzakat? Cek 7 Hal Ini!

Fungsi Audit Syariah & Hal yang Harus Dipastikan dalam Audit Syariah Pada OPZ

Fungsi Audit Syariah

  1. Dana yang diterima dan dihimpun bukan berasal dari pencucian uang, harta hasil korupsi, dan tindak criminal lainnya. Karena itu pentingnya data muzakki atau donatur dalam OPZ.
  2. Nominal dana zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya yang diterima sesuai dengan Buktir Setor Zakat. LAZ harus punya bukti penerimaan zakat.
  3. Adanya pemisahan antara pencatatan dan pembukuan penerimaan zakat, dan pembukuan penerimaan infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya.
  4. Amil melaksanakan tata cara perhitungan zakat berdasarkan prinsip haul dan nisab.
  5. Harta wajib zakat dimiliki secara sempurna (kepemilikan penuh).

 

Fungsi Audit Syariah Pada Penyaluran Zakat Infak Sedekah, Harus Dipastikan Beberapa Hal Berikut:

fungsi audit syariah

  1. Zakat didistribusikan dan didayagunakan kepada 8 (delapan) asnaf;

 

  1. Pendistribusia dan pendayagunaan zakat tidak boleh ada pengembalian kepada lembaga pengelola zakat;

 

  1. Pendistribusian dan pendayagunaan zakat harus mendahulukan kebutuhan dasar Mustahik;

 

  1. Zakat didistribusikan dalam tahun pembukuan berjalan;

 

  1. Rasio penyaluran terhadap pengumpulan (Allocation to Collection Ratio/ACR). periode penyaluran zakat yang bersifat konsumtif, dan periode penyaluran zakat yang bersifat produktif;

 

  1. BAZNAS dan LAZ harus bebas dari konflik kepentingan dalam pendistribusian dan pendayagunaan:

 

  1. BAZNAS dan/atau LAZ memprioritaskan mustahik di wilayah pengumpulan:

 

  1. Perpindahan wilayah distribusi dan pendayagunaan zakat wajib memiliki dasar yang jelas, seperti ketiadaan mustahik di wilayah tersebut, atau kondisi darurat/kondisi khusus yang mengharuskan adanya perpindahan zakat antar wilayah;
  2. BAZNAS dan/atau LAZ dilarang menyerahkan dana ZIS dan DSKL dalam bentuk apapun tanpa persetujuan dari mustahik;

 

  1. BAZNAS dan/atau LAZ tidak menyimpan dana melebihi batas waktu penyaluran, kecuali dana yang diperuntukkan bagi hak amil;
  2. Penggunaan hak amil dari dana zakat tidak melebihi 1/8 atau 12,5% dari total penghimpunan dalam setahun dan tidak terjadi pengambilan hak amil ganda dalam konteks penyaluran;

 

  1. Penggunaan dana infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya untuk keperluan operasional amil paling banyak 20% dari jumlah dana yang terkumpul;
  2. Seluruh dana ZIS dan DSKL yang dikumpulkan wajib ditempatkan pada rekening bank syariah, kecuali rekening penampungan sementara;

 

  1. Pemanfaatan seluruh aset BAZNAS dan/atau LAZ yang berasal dari hibah pihak ketiga digunakan sesuai peruntukan dan tidak boleh berakibat beralihnya kepemilikan atau fungsi, 15. Amil tidak boleh menerima hadiah atau sesuatu pemberian dari pihak ketiga yang berkaitan dengan pengadaan barang atau jasa.

More
articles