“Bagaimana cara memilih lembaga untuk berzakat?”
Kepala Subdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) Ditjen Bimas Islam, H. Muhibuddin dalam Kelas Literasi Zakat Wakaf Sesi 7 mengatakan bahwa tidak perlu ragu lagi bagi kita untuk membayarkan zakat infak dan sedekah melalui lembaga yang secara regulasi dipayungi sebagai lembaga yang resmi.
Adanya kata pemberdayaan zakat sebagai penekanan bahwa zakat tidak hanya diambil dan distribusikan, tapi bagaimana dana zakat dan wakaf ini bisa berdaya untuk menuntaskan kemiskinan. Karena itu juga diperlukan kolaborasi oleh ekosistem dalam pengembangan ekonomi Islam.
Bagaimana strategi amanah dalam mengelola dana publik yang aman regulasi, aman NKRI dan aman Syar’i?
Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menyampaikan beberapa strategi dalam mengelola dana publik, di antaranya:
- Legalitas dipastikan bahwa Lembaga Zakat memiliki izin yang sah dari otoritas terkait. Salah satunya agar menjaga kepercayaan masyarakat juga.
- Lembaga wajib mempublikasikan laporan keuangan karena akuntabilitas public juga perlu.
- Lembaga juga wajib lapor kepada BAZNAS dan KEMENAG agar ada pengontrolan laporan untuk mengetahui penghimpunan dan pemberdayaan serta pola pendistribusian yang dilakukan.
- Lembaga harus diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Pertama harus diaudit oleh KAP, lalu juga harus diaudit kepatuhan syariah oleh Kementerian Agama. Kepatuhan audit dan syariah itu penting dalam kehidupan lembaga.
- Ada penguatan Dewan Pengawas Syariah Lembaga Zakat. Karena control internalnya sudah berjalan dengan baik.
- Harus ada SKKNI amil untuk meningkatkan kapasitas amil bisa lebih baik dan bisa bertumbuh.
- Kehati-hatian penyaluran zakat infak sedekah khususnya ke luar negeri. Apapun yang terhubung ke dunia luar. Apalagi masih banyak PR dalam negeri bagi kita untuk mengambil peran.
Baca juga: Inilah Golongan yang Tidak Boleh Menerima Zakat
Adanya kepatuhan syariah bagi OPZ (Organisasi Pengelola Zakat) dirasa perlu agar secara finansial juga sehat dan memiliki kehati-hatian yang tinggi dalam pengelolaan zakat. Sehingga dana zakat ini dapat disalurkan juga secara amanah. Agar secara syar’i juga tidak melanggar aturan yang ada. Ditambah adanya kesesuaian prinsip manajemen risiko dan tata kelola baik, dan OPZ patuh UU zakat dan peraturan berlaku, pemenuhan prinsip syariah. Agar dana umat ini dapat terkelola dengan amanah dan dapat meningkatkan taraf ekonomi para mustahik sehingga semakin kuat iman islamnya.
7 Cara Memilih Lembaga Untuk Berzakat

7 Pasti Sebagai Cara Memilih Lembaga Untuk Berzakat
Agar dana zakat tersalurkan sesuai syariat, penting sekali untuk memilih OPZ terpecaya yang sudah memenuhi standar OPZ, maka pastikan 7 hal ini terpenuhi pada lembaga zakat terkait, yaitu:
- Pastikan Legalitas Lembaganya
Cari lembaga penyalur zakat yang amanah. Waspadai lembaga zakat yang tidak jelas., programnya abal-abal, tidak ada transparansi keuangan dan tidak jelas legalitasnya.
- Pastikan Layanan Amilnya
Pastikan amil zakat paham fikih zakat, profesional, jujur, amanah, cerdas, netral dan transparan.
- Pastikan nishab dan bukti setor zakatnya
Zakat fitrah maupun zakat maal jumlah perhitungannya jelas, bukti pembayaran zakat juga bisa mengurangi pajak tahunan.
- Pastikan transparansi pengelolaannya.
Zakat adalah satu-satunya amalan yang diperjelaskan dalam Al-Quran harus ada petugasnya. Artinya pastikan transparansi dan akuntabilitasnya jelas.
- Pastikan manfaat zakat bagi mustahik
Bukan hanya jumlah dana zakat yang banyak, namun keberhasilan zakat diukur dari sejauh mana kemaslahatan zakat dirasakan oleh mustahik.
- Pastikan pelaporannya
Lembaga Pengelola Zakat harus melaporkan pengelolaannya pada pemerintah dan kepada public melalui media yang bisa diakses oleh masyarakat umum.
- Pastikan audit syariahnya
Pastikan pada saat berzakat, apakah Lembaga pengelola zakat tersebut telah diaudit secara syariah oleh Kementerian Agama.
Itulah tadi cara memilih lembaga untuk berzakat. Terkait dengan zakat dan legalitas lembaga, Alhamdulillah Ucare Indonesia memperoleh Izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat tingkat Kota Bekasi No. 1312 Tahun 2018 dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat yang diperoleh pada tanggal 30 Agustus 2018. Sebagai bentuk khidmat, Ucare Indonesia terus menghadirkan program-program terbaik di Kota Bekasi.
Saat ini, UCare Indonesia juga telah memiliki platform bantusesama untuk memberikan kemudahan bagi Bapak/Ibu/kakak dalam menunaikan zakat, infak dan sedekah serta berdonasi untuk program kebaikan lainnya. InsyaAllah, amanah zakat, infak dan sedekah yang sahabat titipkan akan Kami salurkan sesuai dengan ketentuan dan syariat Islam.