Menghadap kiblat saat shalat termasuk syarat sah shalat. Dimana kiblat (arah shalat) yaitu menghadap ke Kakbah Musyarrafah. Dinamakan kiblat karena manusia berkiblat kepadanya dan karena orang yang melaksanakan salat menghadap kepadanya. Allah berfirman:
“Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (Al-Baqarah: 144).
Aturan Menghadap Kiblat Saat Shalat
Barang siapa yang berada dekat kiblat dan melihatnya maka ia harus menghadap ke kiblat dengan seluruh badannya, karena ia benar-benar mampu menghadap kepadanya, dan ia tidak boleh menyimpang darinya. Barang siapa berada dekat dengannya tapi tidak mampu melihatnya karena adanya penghalang, maka ia harus berusaha (ber-ijtihad) untuk menghadap kiblat sebisa mungkin. Barang siapa berada jauh dari Kakbah dari arah mana saja, maka ia harus menghadap ke arah di mana Kakbah terletak di dalamnya. Sedikit belok ke kanan atau ke kiri tidaklah berpengaruh. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah,
مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةُ
Kiblat berada di antara Timur dan Barat. (Disahihkan oleh Tirmidzi, dan diriwayatkan dari beberapa orang sahabat).
Penjelasan dalam Hadis ini berlaku untuk penduduk Madinah dan negeri-negeri yang berhadapan dengannya. Negeri-negeri lain pun mempunyai hukum seperti itu, maka negeri yang berada di Timur, misalnya, kiblatnya antara arah selatan dan utara. Begitu juga negeri yang berada di arah Barat.
Oleh karena itu, salat tanpa menghadap kiblat tidak sah. Hal ini berdasarkan firman Allah : Di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. (al-Baqarah: 144).
Baca juga: Reminder: Salah Satu Syarat Sah Shalat Menutup Aurat
Pemahaman Menghadap Kiblat Saat Shalat
Maksudnya baik itu di darat, di udara maupun di laut, juga baik berada di Timur ataupun Barat. Kewajiban ini berlaku bagi orang yang mampu menghadap ke arah kiblat. Orang yang tidak mampu, seperti orang yang kedinginan dengan ikatan yang kuat atau disalib dengan menghadap ke luar arah kiblat, maka ia dapat melakukan salat semampunya meskipun tidak menghadap kiblat.
Hal ini disebabkan karena syarat menghadap kiblat ini gugur bagi orang yang tidak mampu, sebagaimana menurut ijma para ulama. Begitu juga ketika seseorang berada di tengah-tengah pertempuran yang dahsyat, menyelamatkan diri dari banjir, kebakaran, dikejar binatang buas, dikejar musuh dan orang yang sakit yang tidak dapat menghadap kiblat, maka mereka dapat melaksanakan salat sesuai dengan keadaan mereka, meskipun tidak menghadap kiblat . Salat mereka dianggap sah, karena menghadap kiblat merupakan syarat yang dapat gugur dengan tidak adanya kemampuan. Allah berfirman: Bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. (Al-Taghabun: 16).
Rasulullah SAW bersabda: Jika aku memerintahkan sesuatu kepada kalian, maka laksanakanlah semampu kalian.
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, bahwa para sahabat, ketika dalam keadaan takut, terkadang melakukan salat dengan menghadap kiblat dan terkadang juga tidak. Untuk mengetahui arah kiblat, bisa menggunakan beberapa sarana di antaranya adalah pemberitahuan dari orang lain.
Baca juga: Menghindari Najis Syarat Sah Shalat? Cek Penjelasannya!
Menghadap Kiblat Saat Shalat Sesuai dengan Pemberitahuan
Jika ada seorang Muslim yang dapat dipercaya dan adil memberitahukan arah kiblat, maka pemberitahuannya diterima jika ia yakin dengan arah tersebut, maka menghadap kiblat saat shalat harus dilakukan. Begitu juga jika ada mihrab (tempat imam ketika salat), karena ketika orang-orang menghadap ke arah mihrab tersebut secara terus menerus, maka hal itu menunjukkan bahwa arah itu adalah arah kiblat yang benar. Begitu juga dapat menggunakan bintang untuk mengetahuinya. Allah berfirman:
“(Dia menciptakan) tanda-tanda (penujuk jalan). Dan dengan bintang-bintang itulah mereka mendapat petunjuk.” (An-Nahl: 16)
Daftar Pustaka: Al-fauzan, Saleh bin. 2020. Ringkasan Fiqih Islam (Ibadah & Muamalah) Yogyakarta: Penerbit Mueeza.