Hukum Berqurban Bagi Orang yang Sudah Meninggal

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Hari Raya Qurban (kurban) atau Idul Adha 1442 H akan dilaksanakan pada Selasa, 20 Juli 2021. Hari raya ini adalah salah satu momen spesial bagi umat muslim di Indonesia bahkan di seluruh dunia. Hari dimana keluarga dapat berkumpul merayakan momen yang spesial ini, tak sedikit umat islam yang berkurban untuk dirinya sendiri maupun anggota keluarganya yang telah ALLAH panggil atau telah meninggal dunia. Lalu, bagaimana hukum berkurban bagi orang yang sudah meninggal?.

Ada 3 Imam Mazhab, yaitu : Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad menyampaikan mutlak atau boleh, dan syah, biarpun tidak berwasiat.

Bersandarkan dari hadist nabi terdapat dalam hadis Shahih Muslim dari Aisyah RA.

أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ, يَطَأُ فِي سَوَادٍ, وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ, وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ; لِيُضَحِّيَ بِهِ, فَقَالَ: “اِشْحَذِي اَلْمُدْيَةَ” , ثُمَّ أَخَذَهَا, فَأَضْجَعَهُ, ثُمَّ ذَبَحَهُ, وَقَالَ: “بِسْمِ اَللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ”

Terjemahan : “Nabi pernah memerintahkan agar diambilkan gibas (domba jantan) bertanduk, kuku dan perutnya hitam dan sekeliling matanya hitam. Lalu gibas tersebut dibawa ke hadapan beliau untuk dijadikan kurban. Beliau pun bersabda, “Asahlah dengan batu pengasah.” Kemudian ‘Aisyah mengasahnya dan Nabi membaringkan hewan tersebut lalu menyembelihnya. Saat menyembelih, beliau mengucapkan, “Bismillah, Allahumma taqobbal min Muhammad wa aali Muhammad, wa min ummati Muhammad.” (Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad).” (HR. Muslim No. 1967).

Imam Al-Qulyubi menyampaikan, yang artinya: “Imam ar-Rafi’i berpendapat: hendaklah (kurban untuk orang meninggal) tetap sah untuknya meskipun ia tidak berwasiat akan hal tersebut. Karena pada dasarnya kurban merupakan bagian dari sedekah.”

Imam An-Nawawi menegaskan dalam karyanya, Al-Majmu’Syarh al-Muhadzdzab yang artinya: “Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia, maka Abu Al-Hasan Al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana konsensus para ulama,” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab)

Sedangkan Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Kitab Tuhfah Al-Muhtaj berkata yang artinya: “Tidak boleh dan tidak sah berkurban atas nama orang meninggal apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani.”

Dalam kitab ini dijelaskan pula izin orang yang berkurban hukumnya wajib karena dengan perizinan orang yang berkurban, syarat penyembelihan hewan kurban menjadi sah. (RYU)

More
articles