Bagaimana Hukum Kurban Bagi yang Sudah Meninggal?
keutamaan melaksanakan kurban

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Adakah sahabat yang bertanya, “Bagaimana hukum kurban bagi yang sudah meninggal?”

Bolehkah berkurban untuk orang yang telah tiada? Semisal seorang anak yang berkurban atas nama orangtuanya? Bagaimana pendapat para ulama? Yuk, temukan jawabannya di sini!

Dalil Tentang Perintah Kurban

hukum Kurban Bagi yang Sudah Meninggal

Pertama, Surat Al-Kautsar ayat 1-3

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ ﴿ ١

Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ﴿ ٢

Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.

إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ ﴿ ٣

Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.

Kedua, surat Al-Hajj ayat 34

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَٰحِدٌ فَلَهُۥٓ أَسْلِمُوا۟ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُخْبِتِينَ

Artinya: Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), (QS. Al-Hajj: 34)

hukum Kurban Bagi yang Sudah Meninggal

Kalimat perintah bisa terbagi 3 jenis, yaitu:

Pertama, mubah (boleh) hukum asalnya. Contohnya adalah makan.

Kedua, sunnah seperti menikah.

Ketiga, wajib seperti solat 5 waktu.

Ustadz Adi Hidayat dalam kajiannya menyampaikan bahwa kurban ini karena menggunakan kalimat perintah para ulama berbeda pendapat.

Jika dalam mazhab Hanafi, orang yang mampu berkurban maka ia harus berkurban kalau tidak maka jatuh pada dosa.

Adapun mazhab Syafii mengatakan bahwa ini masuk sunnah kifayah, sehingga bisa bergantung pada keluagan berkurban. Jika dalam satu keluarga mempunyai kemampuan pada setiap anggota untuk berkurban, maka dibolehkan. Contoh satu orang berkurban dengan satu kambing. Jika mampu maka dibolehkan untuk melakukannya. Namun jika keuangan yang dimiliki hanya mampu untuk satu keluarga, maka dibolehkan untuk berkurban satu hewan atas nama sekeluarga.

Baca juga: Cari Tahu Informasi Kurban 2023 dan Program Power Qurban

Hukum Kurban Bagi yang Sudah Meninggal

hukum Kurban Bagi yang Sudah Meninggal

Ustadz Adi Hidayat menyampaikan bahwa sepakat para ulama boleh berkurban untuk yang wafat, namun ada perbedaan di kalangan ulama, yaitu:

  1. Menurut Imam Syafii boleh jika ada wasiat.
  2. Adapun jumhur ulama yang lain mengatakan boleh kurban untuk yang wafat, sekalipun tidak ada wasiat karena pasti semua orang memiliki keinginan untuk berkurban.

Jadi boleh berkurban atas nama orang yang sudah wafat, namun jelaskan tujuannya. Jika perlu sebutkan keluarga besarnya. Contoh keluarga besar Ahmad.  

Hukum Kurban Bagi yang Sudah Meninggal Menurut Ulama

hukum Kurban Bagi yang Sudah Meninggal

Buya Yahya mengatakan bahwa kurban untuk orang yang sudah meniggal dunia itu tidak ada, bukan berarti tidak boleh. kecuali orang tersebut sudah berpesan atau sudah berwasiat. Jika tiba-tiba ingin mengorbankan kurban untuk orang yang meninggal itu tidak ada, akan tetapi akan menjadi sedekah yang baik menurut para ulama. Karena kurban dibebankan untuk kita dan atas kita yang masih hidup. Adapun boleh-boleh saja berkurban untuk orang yang meninggal dunia, paling tidak dikatakan jatuhnya menjadi sedekah untuk ummat Nabi Muhammad SAW. Apalagi jika hewan kurbanya sudah disiapkan atau diwasiatkan oleh orang yang meninggal tersebut.  

Ustadz Abdul Somad menyampaikan hukumnya ada 4 macam bila berkurban bagi yang sudah meninggal, yaitu:

Mazhab Hanafi berkurban untuk orang meninggal itu boleh, tapi dagingnya tidak boleh dimakan. Bagikan semua ke fakir miskin.

Mazhab Maliki berkurban untuk orang meninggal boleh kalau ada meninggalkan wasiat. Jika tidak ada wasiat, namun tiba-tiba dikurbankan oleh orang lain, maka itu makruh.

Mazhab Syafii jika tidak ada wasiat, maka tidak perlu dibuat berkurban.

Mazhab Hambali, tidak perlu wasiat, dagingnya boleh dimakan, dan pahalanya sampai.

Maka dalam hal ini pilihlah Mazhab Hambali.

Menghitung hari menuju hari raya Idul Adha, jadikan Power Qurban sebagai solusi untuk berkurbanmu tahun ini! Tidak perlu repot mengolah, karena Power Qurban akan dibagikan dalam bentuk daging rendang siap santap.

Mudah, Cepat, Praktis, dan Aman! Yuk, ambil kesempatan kurban bersama Power Qurban sekarang!

More
articles