Apa Hukum Kurban Online dalam Islam? Ini Penjelasannya
Manfaat Kurban dari Sisi Sosial

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

hukum kurban online

Umat Islam beberapa hari lagi akan menyambut Hari Raya Idul Adha/Idul Qurban. Di era kemajuan teknologi digital, muncul banyak pertanyaan apa hukum kurban online dalam Islam? Simak penjelasannya dalam artikel di bawah ini.

Makna Kurban

hukum kurban online

Sebelum mengetahui apa hukum kurban online dalam Islam, penting untuk memahami makna ibadah yang satu ini.

Kurban adalah ibadah menyembelih hewan ternak seperti kambing, sapi, atau unta pada 10-13 Dzulhijjah dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Tak sekadar ibadah vertikal, kurban juga memiliki esensi berbagi untuk sesama karena daging kurban yang telah disembelih harus dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Dalam syariat Islam, kurban hukumnya sunah muakkadah. Seiring berkembangnya teknologi, saat ini kurban online kian diminati masyarakat. Melalui layanan ini, seseorang dapat membeli hewan kurban, membayar, hingga proses penyembelihan dilakukan oleh lembaga terpercaya tanpa harus hadir langsung. Lantas, apa hukum kurban online? Apakah sah dan sesuai syatiat?

Baca Juga: Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026: Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Apa Itu Kurban Online?

hukum kurban online

Melansir BAZNAS, kurban online adalah layanan pelaksanaan ibadah kurban yang dilakukan secara daring dan tidak langsung. Dalam pelaksanaannya, shohibul qurban (orang yang berkurban) mempercayakan proses pembelian, penyembelihan, hingga distribusi daging kepada lembaga atau panitia kurban.

Umumnya, proses kurban online meliputi pemilihan jenis hewan kurban melalui platform digital, pembayaran secara online, penyerahan pelaksanaan kurban kepada pihak penyelenggara, hingga dokumentasi dan laporan kepada orang yang berkurban.

Baca Juga: Doa dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat

Hukum Kurban Online

hukum kurban online

Pada dasarnya, hukum kurban online dalam Islam adalah sah dan diperbolehkan dengan memenuhi seluruh syarat, rukun, dan ketentuan sesuai syariat.

Ustadz Oni Sahroni menjelaskan, pada prakteknya kurban online menggunakan akad wakalah (perwakilan) antara shohibul kurban dan penerima lembaga penerima kuasa. Dalam Fikih, wakalah adalah akad yang dibolehkan. Seseorang boleh mewakilkan ibadah tertentu yang bersifat amaliyah (perbuatan), termasuk penyembelihan hewan kurban.

Baca Juga: Niat Kurban dan Aqiqah, Bolehkah Menggabungkannya?

Syarat Sah Kurban Online

hukum kurban online

Setelah mengetahui hukum kurban online, simak beberapa syarat sah kurban online yang harus diperhatikan:

Niat dari Shohibul Kurban

Meski dilakukan secara online dan memakai akad wakalah, niat berkurban tetap harus dilakukan oleh shohibul qurban (orang yang berkurban), bukan perwakilan.

Hewan Kurban Memenuhi Syarat

Hewan kurban harus memenuhi syarat sesuai syariat Islam, seperti cukup umur, sehat, dan tidak cacat.

Baca Juga: 7 Amalan Bulan Dzulhijjah yang Dianjurkan bagi Umat Islam

Penyembelihan Sesuai Syariat

hukum kurban online

Hukum kurban online diperbolehkan dan sah selama proses penyembelihan dilakukan pada waktu yang ditentukan yakni 10-13 Dzulhijjah dan penyembelih memahami tata cara syar’i dalam menyembelih hewan kurban.

Lembaga Terpercaya

Sebelum memutuskan untuk berkurban secara online, pilihlah lembaga terpercaya yang teraudit dan diawasi agar kurban lebih bermanfaat dan tepat sasaran.

Penyaluran Daging Kurban

hukum kurban online

Daging kurban harus didistribusikan kepada yang berhak, terutama fakir miskin.

Demikian penjelasan mengenai hukum kurban online dalam Islam. Bagi kamu yang ingin berkurban dengan mudah, aman, dan terpercaya, kamu bisa berkurban melalui UCare Indonesia. Tahun ini, UCare Indonesia hadir dengan tiga program yang memudahkan para insan dermawan untuk berkurban: Power Qurban, Qurban Pelosok, dan Qurban Afrika.

Informasi dan pemesanan: https://wa.me/6281189999141

More
articles

Scroll to Top