
Mendekati hari raya Idul Adha, umat Islam banyak yang mempersiapkan ibadah kurban sebagai wujud ketaatan kepada Allah SWT. Tak jarang, orang berkurban atas nama keluarga yang telah meninggal dunia. Lantas, apa hukumnya kurban untuk orang yang sudah meninggal?
Perbedaan Pendapat Ulama


Terkait hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal, pada dasarnya mayoritas ulama sepakat bahwa berkurban adalah ibadah untuk orang yang masih hidup. Namun, terdapat perbedaan pandangan ulama empat mazhab, berikut ini penjelasannya melansir BAZNAS:
Imam Syafi’i


Ulama kalangan Syafi’iyyah menegaskan larangan praktik kurban untuk orang yang sudah meninggal, kecuali almarhum telah berwasiat sebelum wafat.
Penerima wasiat berhak melaksanakan kurban tersebut atas nama almarhum. Namun, keluarga dilarang keras mengonsumsi dagingnya karena seluruh bagian kurban wajib diserahkan kepada fakir miskin.
Baca Juga: Apa Hukum Kurban Online dalam Islam? Ini Penjelasannya
Imam Maliki
Ulama dari Mazhab Maliki berpendapat bahwa kurban untuk orang yang sudah meninggal hukumnya adalah makruh. Meski begitu, ahli waris sebaiknya menunaikan nazar tersebut jika almarhum bernazar sebelum wafat.
Baca Juga: 3 Amalan di Hari Tasyrik: Perbanyak Takbir dan Zikir
Imam Hambali dan Imam Hanafi


Ulama mazhab Hambali dan Hanafi membolehkan berkurban untuk orang yang meninggal, dan meyakini pahalanya akan sampai kepada Almarhum.
Ulama Hambaliyah berpendapat keluarga masih mendapat izin untuk mengonsumsi dagingnya, sementara ulama Hanafiyyah mengharamkan keluarga untuk memakan daging kurban dan wajib membagikan seluruhnya kepada fakir miskin.
Demikian penjelasan mengenai hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal. Terdapat perbedaan pandangan dari para ulama terkait hal ini. Wallahu a’lam bis showaab.


