Hukum Mempercayai Peramal dan Dukun dalam Islam?
Hukum Mempercayai Peramal 2 (1)

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

“Bagaimana hukum mempercayai peramal atau dukun? Berdosakah?”

Praktik perdukunan zaman now tengah ramai dibincangkan di jagad maya.  Tidak sedikit video tentang kepalsuan praktek para dukun pun terbongkar. Hukum membenarkan dunia perdukunan itu ancamannya tinggi dari Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wassalam. Lalu bagaimanakah hukum dan juga cara taubat bagi yang sudah terlanjur melakukannya?

Larangan dan Hukum Mempercayai Peramal

Hukum Mempercayai Peramal 1 (1)

Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa mendatangi peramal lalu menanyakan kepadanya tentang sesuatu, maka tidak diterima shalatnya selama 40 hari.”

Tidak hanya tidak diterima ibadah shalatnya selama 40 hari, tapi orang yang percaya kepada peramal, dukun dan sebagainya maka berpotensi akan merusak akidah dan telah kufur dengan syariat Nabi. Dan perbuatan itu juga termasuk perbuatan syirik, jika tidak percaya kepada Allah SWT.

Karena itu anjuran bagi yang melakukannya untuk segera bertaubat karena termasuk 1 dari pada 7 dosa besar. Dan bisa menggugurkan nilai-nilai ketaatan bagi seorang muslim.  Allah SWT juga tidak berkenan mengampuni dosa syirik jika ia bawa sampai mati,” nasihat ustadz Adi Hidayat.

Dalam Al-quran, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, artinya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa: 48)

 

Hukum Mempercayai Peramal

Hukum Mempercayai Peramal

Hukum mempercayai peramal atau dukun adalah haram. Baik percaya terhadap perkataan ataupun perbuatannya. Bahkan itu termasuk dosa yang besar serta kesesatan yang nyata karena telah menyekutukan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Allah SWT berfirman, artinya: “Dan sesungguhnya ada beberapa orang laki-laki dari kalangan manusia yang meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki dari jin, tetapi mereka (jin) menjadikan mereka (manusia) bertambah sesat.” (QS. Al-Jinn [72]: 6)

Baca juga: Mengenal 2 Macam Istighfar, Sudah Tahu?

Perbedaan Mukjizat, Karamah dan Hukum Mempercayai Peramal

Hukum Mempercayai Peramal

Ustadz Adi Hidayat dalam kajiannya menyampaikan kalau mukjizat itu karunia yang Allah SWT berikan kepada para nabi dan rasul, sifatnya harus ditampilkan atas bukti kenabian dan kerasulannya. Makanya ketika diutus seorang rasul, maka disertakan misi kerasulannya, mukjizatnya menguatkan kerasulannya. Serta untuk melemahkan orang yang akan menolak misi kerasulannya.

Tapi karamah itu diberikan oleh Allah SWT pada hamba yang sholeh bukan masuk pada kategori nabi dan bukan pula rasul. Dan tidak ditampakkan oleh yang bersangkutan. Bahkan terkadang baru ketahuan setelah hamba tersebut wafat.

Hukum mempercayai peramal adalah haram dan itu akan mendatangkan penyesalan. Penyesalannya mendalam karena telah berbuat perjanjian dengan jin, setan dan kaumnya. Karena bukan hanya orang tersebut yang sulit keluar dari perjanjian, tapi akan berdampak juga untuk keluarganya atau bahkan anaknya. Sebab dari maksiat atas perjanjian dengan jin tersebut. Yang seperti ini bahaya dan akan menyulitkan manusia.

Mudah-mudahan ini menjadi intropeksi dan pengingat kita semua bahwa cukuplah mohon perlindungan hanya kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala semata. Jangan meminta kepada selainNya, apalagi kepada bangsa jin dan turunannya.

Wallahu’alam.

More
articles