“Bagaimana hukum seputar mengusap khuff (sepatu)? Lazimkah shalat bersepatu? Lalu bagaimana menyucikannya?”
Ada yang disebut khuff atau pakaian penutup kaki yang menutupi bagian kaki sampai dengan mata kaki, biasanya terbuat dari kulit dan tidak tembus air. Memakai khuff merupakan salah satu kebiasaan yang sering dilakukan oleh Nabi saw dan orang-orang Arab pada saat itu.
Hadits Nabi saw.
“Pada suatu malam, saya (Mughirah bin Syu’bah) bepergian bersama Rasulullah saw. Saya menuangkan untuknya air dari sebuah bejana, lalu beliau basuh wajah dan kedua tangannya, dan diusap kepalanya. Kemudian, saya membungkuk untuk melepaskan khuff-nya, tetapi sabdanya, ‘Biarkan, karena saya memakai keduanya dalam keadaan suci.’ Lalu, disapunya kedua khuff tersebut.” (HR Bukhari, Muslim, dan Ahmad)
“Saya (Jabir bin Abdullah) pernah melihat Nabi saw buang air kecil, kemudian berwudhu, sambil mengusap khuff-nya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Jadi, Nabi tetap mengenakan khuff meski sedang wudhu dan mengusapnya sebagai rangkaian menyucikan apa yang dikenakan beliau.
Baca juga: Syarat-syarat Wudhu dan Pembatalnya yang Harus Diperhatikan
Apa hukum seputar mengusap khuff?
Hukum mengusap khuff terdiri dari lima ketentuan, yaitu:
- Wajib apabila hendak berwudhu dengan mengusap khuff dan telah masuk waktu shalat.
- Mandub (sunah).
- Mubah sebagal hukum asal dari mengusap khuff.
- Makruh apabila mengusap khuff dengan cara berulang-ulang.
- Haram apabila dilakukan oleh seorang laki-laki sedang dalam keadaan ihram.
Ada ketentuan khusus memakai khuff atau sepatu saat bersuci, tidak setiap saat boleh mengusap khuff saat berwudhu. Waktu-waktu dibolehkannya mengusap khuff tersebut, yaitu:
- Orang yang tinggal menetap diperkenankan untuk mengusap khuff selama satu hari satu malam (± 24 jam).
- Orang yang bepergian diperkenankan untuk mengusap khuff selama tiga hari tiga malam. Jarak yang ditempuh musafir minimal 16 farsah (± 82 km). Hadits Nabi saw
Sofwan bin Asal berkata, “Nabi saw memerintahkan kepada kami untuk mengusap khuff. Apabila kami memakainya dalam keadaan suci dan dalam perjalanan, kami boleh mengusapnya selama tiga hari, dan boleh selama sehari semalam apabila kami muqim (di rumah). Kami tidak melepas keduanya karena buang air besar, buang air kecil, dan tidur. Kami juga tidak melepaskannya (khuff) kecuali karena janabat.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah)
Hukum seputar mengusap khuff: Apakah syarat-syarat mengusap khuff?
Syarat-syarat mengusap khuff, yaitu:
- Khuff dipakai pada saat setelah melakukan wudhu secara sempurna (suci).
- Khuff harus menutupi semua bagian kaki yang wajib dibasuh pada saat wudhu, yakni bagian kaki sampai dengan mata kaki.
- Cukup kuat untuk digunakan sehari semalam bagi orang yang muqim, dan tiga hari tiga malam bagi musafir.
- Khuff terbuat dari bahan yang suci, bukan najis.
- Khuff terbuat dari bahan yang kuat dan tidak tembus air, sehingga selama memakai khuff, air tidak akan masuk dan membasahi kaki.
- Tidak dalam keadaan ber-hadats besar.
Bagaimana tata cara mengusap khuff?
Cara mengusap khuff, wajibnya adalah mengusap sebagian dari bagian atas khuff, walaupun hanya sedikit. Hadits Nabi saw. “Saya pernah melihat Rasulullah saw mengusap atas punggung kedua khuff-nya.” (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi)
Meskipun demikian, sunahnya (sempurnanya) adalah dengan cara mengusap bagian atas dan bawahnya membentuk garis-garis. Jari-jari tangan kanan dipencarkan pada bagian depan khuff di sebelah atasnya, sedang jari- jari tangan kiri di bagian belakang khuff sebelah bawah, kemudian tariklah tangan kanan ke belakang dan tangan kiri ke depan. Hal ini dilakukan pada waktu yang bersamaan. Hadits Nabi saw.
“Sesungguhnya Nabi saw mengusap bagian atas dan bagian bawah khuff-nya.” (HR Imam yang lima kecuali Nasa’i dan Tirmidzi)
Lalu, apa yang membatalkan pengusapan?
- Khuff terlepas dari kaki, seluruhnya atau sebagian, walaupun hanya sedikit.
- Masa diperbolehkannya mengusap khuff telah berakhir.
- Hadats besar, sebab mengusap khuff merupakan pengganti membasuh kaki pada wudhu, bukan untuk mandi.
Itulah tadi informasi tentang hukum seputar mengusap khuff, syarat-syaratnya, tata caranya dan apa saja yang membatalkan pengusapan.
Daftar Pustaka: Al-Fandy, Hasan Rifa’i, dan Iqbal Setyarso. 2009. 100++ Tanya Jawab Seputar Bersuci. Jakarta: QultumMedia.