Mengenal Fikih Zakat Kontemporer Secara Umum
mengapa muslim perlu berzakat?

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Banyak sekali pembahasan seputar fikih zakat kontemporer, kali ini yang dibahas adalah ‘Apakah asset kita wajib zakat atau tidak?’

Ustadz Dr. Oni Sahroni, MA selaku Pengasuh Konsultasi Syariah Muamalah daily, SCC & Harian Republika dalam Kelas Literasi Zakat dan Wakaf  memberikan pemaparan terkait aset-aset seperti apa yang terkena kewajiban zakat.

Fikih Zakat Kontemporer

Fikih Zakat Kontemporer

Fikih Zakat Kontemporer Tentang Aset Wajib Zakat

Pertama, pendapatan profesional yang berlaku kepada orang-orang yang memiliki pendapatan profesional seperti pegawai, karyawan, dokter, guru, ASN, dsb. Pendapatan para profesional wajib zakat apabila memenuhi zakat, jika total pendapatan per tahun akumulasi selama 12 bulan mencapai 85 gram emas. Sebagai contoh jika 85 gram emas setara 80 juta, maka sudah wajib zakat ditunaikan 2,5%.

Kapan ditunaikan zakatnya? Pilihannya bisa bayar tahunan seperti dari Ramadan ke Ramadan atau dari Januari sampai Desember (maka per 1 Januari harus ditunaikan). Boleh juga dikeluarkan bulanan dengan cara total pendapatan dalam setahun dibagi dua belas. Itu terkait zakat profesi, zakat pendapatan.

Fikih Zakat Kontemporer

Kedua, pendapatan karena hasil dagang/usaha/reseller/dropshipper/online shop maka terkena wajib zakat bila hasil usaha dalam setahun mencapai 85 gram emas, ditunaikan zakatnya dengan kadar 2,5% setiap tahun. Jika usaha dikelola dari Januari sampai Desember, maka per Januari dibayarkan zakatnya. Bagi yang mengelola usahanya dari Ramadan ke Ramadan, maka ditunaikan Ramadan jika mencapai minimum nisab 85 gram emas.

Fikih Zakat Kontemporer

Fikih Zakat Kontemporer

Ketiga, untuk saham & perusahaan, jika menjadi investor di perusahaan-perusahaan (seperti perusahaan property, dsb), wajib zakat apabila hasil usaha yang diterima mencapai nisab 85 gram emas. Apabila perusahaan bapak/ibu telah menunaikan zakatnya maka telah gugur kewajiban zakat tersebut. Pemilik saham memberikan kuasa kepada manajemen perusahaan untuk mengeluarkan zakat atas nama pemilik saham. Kesimpulannya, apabila perusahaan telah menunaikan zakat maka gugur kewajiban para pemilik akan kewajiban zakatnya.

Zakat perusahaan sesungguhnya adalah zakat pemilik saham yang wajib dikeluarkan. Contoh tahun lalu perusahaan zakat 105 Milyar. Maka itu adalah zakatnya pemilik saham yang dikeluarkan 2,5 % dari laba bersih perusahaan dengan memberikan perintah kepada management perusahaan. Hal ini untuk prinsip keberkahan, apalagi jumlah dhuafa di Indonesia banyak sekali. Maka maslahat dhuafa ini bisa diringankan melalui kekuatan zakat perusahaan.

Keempat, adalah asset hasil sewa seperti kos-kosan, seperti punya kos-kosan 20 pintu. Wajib zakat jika hasil sewa per tahun itu mencapai 85 gram emas maka sudah wajib zakat  2,5% atau bisa juga dibayar perpriode setiap bulan. Menjadi wajib zakat apabila dalam sebulan (Rp. 6.530.000) senilai 653 kg.

Kelima, adalah asset pertanian seperti pelaku para petani langsung seperti petani padi, kelapa sawit dan hasil nelayan. Zakatnya para petani. Sementara para pemodal atau investor bukan wajib zakat pertanian, tapi zakat investasi. Zakat pertanian ini seperti padi, kelapa sawit dsb. Hasil panennya bila mencapai Rp. 6.530.000 (jika bulanan) ditunaikan 5%  jika produksinya membutuhkan penggarapan biaya.

Fikih Zakat Kontemporer

Fikih Zakat Kontemporer

Keenam adalah emas. Emas yang wajib zakat adalah di luar perhiasan yang dipakai oleh kaum hawa. Jadi misalnya ada ibu yang memiliki 100 gram, 10 gram dipakai untuk kondangan. Maka yang wajib zakat adalah 90 gram dan sudah mencapai batas minimum wajib zakat. Contoh. Ibu Aminah bulan Januari punya emas 60 gram, februari naik emasnya jadi 70 gram, bulan Maret jadi 85 gram. Apakah sudah wajib zakat? Belum. Tetapi argo 12 bulan mulai jalan karena zakat emas ditunaikan selama 12 bulan, dan pada Maret baru dimulai. Maka ia wajib zakat di bulan Maret tahun berikutnya, jika sudah mencapai batas minimum zakat emas. Jika tidak sampai maka tidak wajib zakat. Meski begitu, menjadi sebuah keutamaan berinfak atau bersedekah walaupun tidak wajib zakat.

Baca juga:Ketentuan Pengelolaan Zakat Menurut Fikih

 fikih zakat kontemporer

Ketujuh adalah jika ada dana non-halal. Mengusahakan dengan sengaja dana non halal itu haram hukumnya, merugikan diri sendiri keluarga, pendapatan tidak berkah dan sekian efek domino dari pendapatan yang tidak halal itu. Contoh dana non-halal seperti bekerja di tempat yang tidak halal, bekerja di bank konvensional, lembaga advokasi yang jelas-jelas membela mereka yang terbukti salah, produksi yang merusak moral anak-anak. Andaikan terjadi dana non-halal karena ekositem yang belum terhubung mata rantainya. Jadi dana non halal bukan 2,5% yang disalurkan atau dikeluarkan, tapi 100% dari dana tersebut sebagai infak atau sedekah kepada para mustahik.

Itulah tadi penjelasan tentang aset wajib zakat dalam Fikih Zakat Kontemporer yang dipaparkan oleh Ustadz Dr. Oni Sahroni, MA selaku Pengasuh Konsultasi Syariah Muamalah daily.

Terkait  kewajiban zakat, kini Bapak/Ibu dapat dengan mudah menyalurkan pembayaran zakat melalui UCare Indonesia melalui https://bantusesama.co/kategori/zakat

Atau melalui rekening zakat UCare Indonesia
BSI 7100300014
Bank Muamalat 3050 7000 73
Bank BRI 162301000032307

A.n Yayasan Ukhuwah Care Indonesia

Informasi lengkap dan konfirmasi:
Telp. (021) 8896 0316
Konfirmasi: 0822 2333 9773

 

 

More
articles