Syarat-syarat Wudhu dan Pembatalnya yang Harus Diperhatikan
adab shalat agar doa lekas diijabah

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Syarat-syarat wudhu perlu diketahui dan harus diperhatikan oleh seorang muslim. Karena akan berpengaruh terhadap sah atau tidaknya wudhu. Sedangkan agar shalat diterima maka harus diperhatikan juga syarat-syarat wudhunya, termasuk apa saja hal-hal yang dapat membatalkannya.

 

Allah SWT berfirman, artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah: 6)

Apa Saja Syarat-Syarat Wudhu?

syarat-syarat wudhu

Ada 13 syarat untuk berwudhu, yaitu:

  1. Islam, tidak sah wudhunya orang kafir.
  2. Tamyiz (sudah memiliki kemampuan untuk membedakan yang baik dan buruk, atau sudah dapat mengerti), sebab wudhu adalah ibadah yang terkait dengan niat.
  3. Tidak dalam keadaan haid atau nifas.
  4. Tidak dalam keadaan yang tidak boleh terkena air, seperti sakit atau alergi.
  5. Anggota wudhunya tidak mengandung sesuatu yang dapat memengaruhi kemutlakan air, seperti sabun, tinta, atau cat.
  6. Memiliki ilmu tentang wudhu, minimal memahami bagian-bagian wudhu yang fardhu.
  7. Tidak rancu pemahamannya antara yang fardhu dan yang sunah dalam berwudhu.
  8. Menggunakan air suci lagi mensucikan (air mutlak).
  9. Terbebas dari najis-najis ‘ainiyah.
  10. Air mengalir ke seluruh bagian anggota wudhu. Apabila ada sesuatu yang menghalanginya, seperti cat kuku (kutex) atau cat rambut, wudhunya tidak sah.
  11. Mantap dalam niat, meskipun dalam keadaan ragu, apakah berhadats atau tidak.
  12. Tetap menjaga niat wudhunya sampai selesai.
  13. Tidak ada niat lain selain niat untuk berwudhu.

Baca juga: Pengertian Wudhu dan Faedahnya Serta Dalil-dalinya

Syarat-syarat Wudhu & Apa saja pembatal wudhu?

syarat-syarat wudhu

Hal-hal yang dapat membatalkan wudhu terdiri dari empat hal, yaitu:

Pertama, keluarnya susuatu dari farji (qubul atau dubur), baik berupa sesutu yang padat, cair, maupun gas, air mani atau darah haid dan nifas, sebab hal-hal tersebut menyebabkan kewajiban yang lebih besar, yakni mandi (besar).

 

Kedua, hilangnya akal baik karena tidur, gila, pingsan, mabuk, maupun yang sejenisnya, kecuali tidur dalam posisi duduk yang mantap. Ini sesuai hadits Nabi saw.

‎ مَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضًا ‎

“Barangsiapa tidur, hendaklah berwudhu.” (HR Abu Daud)

 

‎ الْعَيْنُ وكَاءُ اللهِ فَإِذَا نَامَتِ الْعَيْنَانِ اسْتُطْلِقَ الْوِكَاءُ ‎

“Mata itu tutup dubur, apabila dua mata telah tidur, bukalah tutup itu.” (HR Ahmad dan Daraquthni)

 

“Shalat hendak didirikan, sedang Nabi saw berbicara dengan seseorang. Beliau tidak berhenti berbicara hingga para sahabat tertidur, kemudian beliau datang dan shalat bersama mereka.” (HR Muslim)

“Para sahabat Rasulullah saw tertidur, kemudian mereka shalat tanpa berwudhu.” (HR Bukhari)

syarat-syarat wudhu

Meski demikian, ada tidur yang tidak membatalkan wudhu, yaitu:

1.Tidur dalam posisi duduk yang mantap, pantatnya menempel di atas bumi (lantai), sehingga tidak memungkinkan keluarnya angin (kentut), selama tidur.

2.Tidak dalam keadaan menyandar pada sandaran tertentu.

3. Terjaga dengan sendiri dari tidurnya.

4. Tidak mendengkur.

 

Ketiga, bersentuhan kulit secara langsung antara laki-laki dan wanita, dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Sentuhan antara kulit dengan kulit, selain gigi, kuku, atau rambut.
  2. Berbeda jenis kelaminnya.
  3. Keduanya sudah besar (baligh), serta memiliki syahwat.
  4. Bukan mahram (termasuk suami-istri).
  5. Tidak ada penghalang di antara keduanya.

 

Keempat, menyentuh qubul atau dubur dengan tangan atau jari-jari bagian dalam tanpa penghalang, dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Qubul yang dimaksud adalah sebatas farji (kemaluan), tidak termasuk buah zakar dan rambut kemaluan.
  2. Dubur adalah lubang tempat keluarnya kotoran (BAB), tidak termasuk pantat.

Hal ini merujuk hadits Nabi saw.

‎ مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلَا يُصَلِّ حَيٌّ يَتَوَضَا ‎

“Siapa yang memaluinya, janganlah dia shalat hingga dia berwudhu.” (HR Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah, Tirmidzi, dan Ahmad)

“Barangsiapa menyentuh tangannya ke kemaluannya tanpa penghalang, ia wajib wudhu.” (HR Ahmad)

Sahabat, itulah beberapa rincian seputar syarat-syarat wudhu dan hal-hal apa saja yang membatalkannya. Dengan memahami dan bisa mempraktikannya, semoga kita dapat memperba

Daftar Pustaka: Al-Fandy, Hasan Rifa’i, dan Iqbal Setyarso. 2009. 100++ Tanya Jawab Seputar Bersuci. Jakarta: QultumMedia.

More
articles