Mendekati bulan ramadhan, masyarakat mulai bersiap-siap untuk membayar zakat fitrah. Zakat fitrah sendiri wajib dibayarkan bagi umat Islam di Bulan Ramadhan.
Zakat fitrah biasanya dibayarkan dalam bentuk uang maupun beras hingga sebelum sholat Idul Fitri dilaksanakan. Apabila dilakukan setelah sholat Idul Fitri maka terhitung sedekah. Untuk pembayaran zakat fitrah di tahun 2021 menggunakan standar beras 2,5 kg atau senilai 3,5 liter beras.
Adapun standar yang dipakai dalam zakat fitrah 2,5 kilogram beras adalah dengan harga setempat. Artinya harga beras di Bekasi terkadang berbeda dengan harga beras di Jakarta, Banten ataupun papua. Jika bayar zakat fitrah di Bekasi dengan uang tunai yakni sebesar 40 ribu rupiah. Jika dalam satu keluarga ada empat orang, maka zakat fitrahnya dikalikan tiga orang atau senilai 120 ribu rupiah.
Zakat Fitrah saat Corona
Membayar zakat fitrah di saat pandemi corona agak berbeda dengan seperti biasanya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 23 tentang Pemanfaatkan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan dampaknya. Salah satu poin penting adalah ketentuan, zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.
Ditambah lagi, belajar dari tahun kemarin dalam membayar zakat tidak perlu harus ketemu antara amil dan mustahiq. Cukup transfer ke rekening atau melalui aplikasi. UCare Indonesia sebagai lembaga amil zakat di Kota Bekasi telah menyiapkan situs https://donasi.ucareindonesia.org/. Situs ini diperuntukkan agar masyarakat kota Bekasi membayar zakat dengan mudah