Diceritakan, tiga sahabat Nabi Muhammad menolak membayar zakat fitrah. Mereka adalah Abbas, Khalid bin Walid, dan Ibnu Jamil. Meski begitu, dua diantaranya diizinkan karena memiliki alasan khusus.
Hal tersebut rangkuman dari hadist yang diriwayatkan Mulsim, Bukhari dan Abu Dawud. Pada saat itu, Rasulullah memerintah Umar Bin Khatab untuk mengumpulkan zakat. Dari ibu-ibu hingga masyarakat tunduk dengan perintah Nabi. Hingga akhirnya Umar bertemu dengan Abbas. Ketika menarik zakat, Abbas menanyakan siapa yang mengutus Umar. Ia pun menjawab Rasulullah sendiri yang mengutusnya. Dengan cepatnya, Abbas merespons tak mau membayarnya. Kemudian ia langsung pergi. Lalu, Umar mendatangi dua sahabat yang lain, yakni Ibnu Jamil dan Khalid bin Walid. Keduanya menanyakan hal yang sama seperti yang dikatakan Abbas. Umar pun menjawab hal serupa. Kemudian, Umar melaporkan ketiga sahabat yang menolak bayar zakat kepada Rasulullah. Jawaban Nabi pun membuat Umar kaget.
“Wahai Umar, tidakkah engkau tahu bahwa Abbas adalah pamanku? Akulah yang akan membayar zakatnya untuk dua tahun. Zakatnya menjadi kewajibanku untuk membayarnya selama dua tahun, sebab aku telah meminjam uang zakat darinya untuk dua tahun,” ucap Nabi. Rasulullah melanjutkan, adapun Khalid, kalian telah berbuat zalim kepadanya. Dia telah mewakafkan seluruh perbekalan dan perlengkapan miliknya di jalan Allah. Adapun Ibnu Jamil, tidaklah pantas dia menolak membayar zakat, karena dahulu dia orang yang fakir lalu Allah membuatnya kaya. “Maksudnya, tidak ada alasan Ibnu Jamil untuk menolak membayar zakat,” ujar Rasullulah.