
Pada Hari Raya Idul Adha, umat Islam disunahkan untuk menyembelih hewan kurban. Berkurban merupakan amalan yang ditunaikan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Lantas apa saja jenis hewan yang diperbolehkan untuk kurban dan ketentuannya? Simak penjelasannya dalam artikel di bawah ini.
Makna Berkurban


Sebelum mengetahui jenis hewan yang diperbolehkan untuk kurban, penting untuk mengetahui makna berkurban. Berkurban tidak hanya sekadar menjalankan perintah dan sunah agama. Kurban juga menjadi ibadah sosial sebab dengan amalan ini kita juga dapat berbagi kepada orang yang membutuhkan.
Mengetahui jenis hewan kurban yang boleh disembelih sangatlah penting. Pasalnya, hal ini akan mempengaruhi apakah ibadah kurban kita sah atau tidak. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Hajj ayat 34 yang artinya:
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),” (QS. Al-Hajj ayat 34).
Baca Juga: 5 Tips Menjaga Kesehatan selama Ibadah Haji, Cegah Dehidrasi dan Kelelahan
Jenis Hewan Kurban


Dari ayat di atas, syariat telah menentukan bahwa jenis hewan yang diperbolehkan untuk kurban adalah bahimatul an’am atau hewan ternak yang di antaranya adalah:
Unta
Melansir BAZNAS, menurut Fiqih Sunah karya Sayyid Sabiq, unta adalah salah satu hewan yang sah untuk dikurbankan. Umumnya, unta dijadikan kurban bagi masyarakat di daerah Jazirah Arab. Syarat usia minimal unta yang akan dikurbankan adalah 5 tahun serta sudah atau sedang masuk ke tahun ke-6 dari usianya.
Baca Juga: Bacaan Zikir Pagi Lengkap dengan Artinya: Amalan Sunah Memulai Hari
Sapi dan Kerbau


Jenis hewan yang diperbolehkan untuk kurban selanjutnya adalah sapi atau kerbau. Menurut jumhur ulama, sapi dapatdijadikan kurban untuk tujuh orang yang berpatungan, sebagaimana terdapat dalam hadis sahih riwayat Muslim. Syarat usia minimal sapi atau kerbau yang akan dikurbankan adalah 3 tahun dan sudah masuk tahun ketiga dari usianya.
Domba
Dalam sejarah Islam, Nabi Ismail ditukar oleh Allah dengan hewan domba, saat hendak disembelih oleh ayahnya, yakni Nabi Ibrahim AS. Domba termasuk dalam hewan yang dapat dikurbankan, namun minimal telah berusia satu tahun atau telah berganti gigi. Jika belum sampai satu tahun usianya, atau belum berganti gigi, maka domba tersebut belum boleh dikurbankan.
Baca Juga: Sejarah Kurban dalam Islam: Teladan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail AS
Kambing


Satu lagi jenis hewan yang diperbolehkan untuk kurban adalah kambing. Kambing juga jadi hewan kurban yang paling umum digunakan oleh masyarakat Indonesia. Syarat usia minimal kambing yang akan dikurbankan adalah 2 tahun serta sudah masuk tahun ketiga dari usianya.
Demikian penjelasan tentang jenis hewan yang diperbolehkan untuk kurban. Dengan mengikuti syariat, ibadah kurban akan sah dan membawa keberkahan untuk sesama. Insya Allah.


