Kapan Batas Waktu Puasa dalam Sehari?
hukum puasa rajab

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Jika sahabat bertanya, kapan batas waktu puasa dalam sehari?

Maka sesungguhnya Al-Quran telah menjawabnya secara detail dalam surah Al-Baqarah: 187

Artinya: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 187)

batas waktu puasa dalam sehari

Imam Ibnu Katsir mengatakan, Ini adalah rukhshah (kemudahan) dari Allah untuk orang-orang Islam dengan menghapuskan kewajiban yang ada pada awal-awal Islam.

Pada awal-awal Islam, apabila seseorang berbuka puasa maka yang diperbolehkan baginya adalah makan, minum dan bersetubuh dengan istri hingga waktu Isya atau hingga tidur sebelum Isya. Apabila seseorang telah tidur atau telah menunaikan salat Isya, maka ia tidak boleh makan, minum dan bersetubuh hingga malam berikutnya. Orang-orang Islam kala itu merasa keberatan dengan kewajiban ini. Maka turunlah ayat di atas, sehingga mereka sangat berbahagia karena Allah membolehkan makan, minum dan bersetubuh kapan saja selama masih dalam waktu malam, sampai cahaya pagi menggantikan gelapnya malam.

Batas Waktu Puasa dalam Sehari

batas waktu puasa dalam sehari
Berdasarkan ayat di atas, batas awal dan akhir puasa dalam satu hari menjadi jelas; yaitu mulai dari terbitnya fajar kedua dan berakhir dengan tenggelamnya matahari.

Baca juga: 3 Cara Mengetahui Masuknya Bulan Ramadan

Di dalam kebolehan makan dan minum hingga terbitnya fajar juga mencakup dalil dianjurkannya makan sahur.

Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dengan sanad mereka dari Anas bin Malik r.a., bahwa Rasulullah SAW bersabda:

‎ تَسَحُرُوا فَإِنَّ السَحُوْرَ بَرَكَة ‎

“Makan sahurlah kalian, karena sesungguhnya makan sahur mengandung berkah.”

Banyak sekali riwayat yang menyarankan makan sahur walau sekedar minum seteguk air. Disunahkan untuk bersahur ketika munculnya fajar.

Apabila seseorang bangun tidur sebelum terbit fajar dalam keadaan junub atau suci dari haidnya, maka sebaiknya ia makan sahur terlebih dahulu lalu mengakhirkan mandi janabah hingga setelah terbitnya fajar.

Sebagian orang menyegerakan makan sahur pada tengah malam; mereka begadang hingga larut malam kemudian makan sahur, lalu tidur beberapa jam sebelum fajar. Dalam hal ini mereka melakukan sejumlah kesalahan, yaitu:

1. Berpuasa sebelum waktunya

2. Tidak melakukan salat Subuh berjemaah, sehingga mereka telah melakukan dosa karena meninggalkan kewajiban salat berjemaah.

3. Bisa jadi mereka juga terlambat melakukan salat subuh dan baru melaksanakannya setelah terbitnya matahari. Dosa keterlambatan salat ini lebih besar dari pada tidak salat berjemaah. Allah berfirman:

Kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya. (Al-Maa uun :4- 5).

Seseorang yang akan berpuasa wajib harus berniat untuk menunaikan puasa wajib pada malam harinya. Jika seseorang telah berniat untuk berpuasa, namun ia bangun setelah terbitnya fajar dan tidak sempat sahur, maka hendaknya ia tidak makan, minum dan lainnya hingga Magrib. Puasanya insyaa Allah tetap sah.

Batas Waktu Puasa dalam Sehari

batas waktu puasa dalam sehari

Apabila seseorang telah melihat tenggelamnya matahari atau adanya dugaan yang kuat tentang masuknya waktu Magrib berdasarkan pemberitahuan orang yang dapat dipercaya, maka dia harus segera membukanya.

Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’ad r.a. bahwa Rasulullah bersabda:

‎ لا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ ‎

Orang-orang masih dalam kebaikan selama mereka menyegerakan buka puasa. (Muttafaq Alaih).

Dalam Hadis Qudsi, Rasulullah pernah bersabda bahwa Allah berfirman:

‎ إِنَّ أَحَبُّ عِبَادِي إِلَيَّ أَعْجَلَهُمْ فِطْراً. ‎

“Sesungguhnya hambaku yang paling aku cintai adalah yang paling dulu berbuka puasa.”

Disunahkan untuk berbuka puasa dengan kurma yang masih basah, jika tidak ada maka puasa berbuka dengan kurma yang kering, dan jika tidak ada maka dengan air.

Hal ini sebagaimana diterangkan dalam Hadis riwayat Anas bin Malik r.a., ia berkata, Rasulullah selalu berbuka puasa sebelum salat dengan kurma yang masih basah, jika Nabi tidak menemukan maka dengan kurma yang kering dan Nabi meminum beberapa hirupan air. (HR Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi)

Apabila seseorang tidak menemukan kurma yang masih basah, kurma kering atau air, maka ia berbuka dengan makanan atau minuman yang ada padanya.

Ada satu hal yang perlu diperhatikan. Sebagian orang terkadang berbuka sekaligus makan malam, dan mereka meninggalkan salat Magrib berjemaah di masjid. Dalam hal ini mereka melakukan kesalahan besar yaitu tidak melakukan shalat berjemaah di masjid, sehingga mereka kehilangan pahala yang besar, bahkan mengakibatkan diri mereka mendapatkan siksa. Dibolehkan bagi seseorang yang berbuka dengan ala kadarnya terlebih dahulu, kemudian menunaikan salat berjemaah di masjid, setelah itu makan malam.

Ketika berbuka puasa, dianjurkan bagi seseorang untuk berdoa sesuai dengan apa yang ia inginkan. Rasulullah bersabda:

“Sesungguhnya seseorang yang sedang berbuka puasa mempunyai doa yang tidak ditolak.”

Di antara doa yang berasal dari Rasulullah:

‎ اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ. ‎

Ya Allah aku berpuasa untukMu, dan aku berbuka dengan rezeki dariMu.

Ketika berbuka Rasulullah juga pernah berdoa:

‎ ذَهَبَ الظَّمَاءُ وَابْتَلَتِ الْعُرُوْقُ، وَثَبَتِ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ. ‎

Hilanglah rasa dahaga, urat-urat basah dan pahala pun Insya Allah menjadi tetap.

Seorang Muslim hendaknya mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan puasa dan berbuka, baik mengenai waktunya maupun tata caranya. Sehingga ia dapat menunaikan puasa secara benar sesuai dengan sunah Rasulullah, sehingga puasanya diterima oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Itulah batas waktu puasa dalam sehari sebagaimana yang telah dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 187. Mudah-mudahan Ramadan yang sebentar lagi akan datang, kita dapat berjumpa dan memaksimalkan setiap waktunya dengan kebaikan. Sempurnakan amalan di bulan Ramadan dengan menunaikan zakat Anda.

Bayar zakat dalam satu genggaman melalui bantusesama.co

Atau via rekening kebaikan UCare:

REKENING ZAKAT
BSI 7100300014
Bank Muamalat 3050 7000 73
Bank BRI 162301000032307

REKENING INFAK
BSI 685 664 7010
BCA 066 327 1960
Mandiri 167 000 2432 085
A.n Yayasan Ukhuwah Care Indonesia

Informasi lengkap dan konfirmasi:
Telp. (021) 8896 0316
Konfirmasi: 0822 2333 9773

 

Daftar Pustaka: Al-fauzan, Saleh bin. 2020. Ringkasan Fiqih Islam (Ibadah & Muamalah) Yogyakarta: Penerbit Mueeza.

More
articles