Qurban yang dilakukan sejak zaman Nabi, tak ubahnya seperti ibadah lain yang memiliki ketentuan dan aturan dari Allah Ta’ala. Salah satu aturannya adalah tentang waktu yang dianjurkan untuk menyembelih hewan qurban. Terkait hukum qurban, mayoritas ulama berpendapat bahwa hukumnya adalah sunnah muakkadah, Adapun yang yang menyatakan wajib adalah Abu Hanifah (tabi’in).
Lalu, kapankah hewan qurban harus disembelih?
Waktu yang paling utama untuk menyembelih hewan qurban memang di tanggal 10 Dzulhijjah, karena Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengistilahkan hari tersebut yaumun nahr (hari penyembelihan).
Awal waktu yaitu setelah shalat Ied langsung dan tidak menunggu hingga selesai khutbah. Namun, bila penyembelihan dilakukan sebelum waktunya maka ibadah qurban dianggap tidak sah dan wajib menggantinya.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari no. 5546).
Tapi, hari penyembelihan itu ada waktu MUBAH, yaitu hari tasyriq. Kapan hari tasyriq yang dimaksud? Yaitu pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Hari Raya bagi umat islam, dimana pada hari itu diharamkan berpuasa dan dianjurkan untuk menikmati santapan daging qurban yang telah disembelih.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلهِ تَعَالَى
“Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan, minum, dan dzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Dapat disimpulkan bahwa waktu penyembelihan hewan qurban yaitu 4 hari: Hari Raya Idul Adha dan tiga hari setelahnya. Berakhir dengan tenggelamnya matahari pada hari Tasyriq yang ketiga.
Imam An Nawawi Rahimahullah berkata:
وأما اخر وقتها فاتفقت نصوص الشافعى والاصحاب على أنه يخرج وقتها بغروب الشمس اليوم الثالث من ايام التشريق، واتفقوا على أنه يجوز ذبحها فى هذا الزمان ليلا و نهارا
Adapun waktu akhir penyembelihan, telah sepakat perkataan Imam Asy Syafi’iy dan para sahabatnya bahwa waktunya sudah usai setelah terbenamnya matahari di hari ketiga hari tasyriq. Mereka sepakat bahwa bolehnya menyembelih di waktu itu baik siang dan malam. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 8/360)
23 hari lagi menjelang Idul Adha, bagi sahabat yang ingin berqurban dan masih bingung harus berqurban dimana? UCare Indonesia dapat membantu sahabat untuk memberikan solusi yang efektif untuk tetap berqurban dengan mudah, aman, dan nyaman di tengah pandemi ini.
Untuk pemesanan qurban di Power Qurban UCare, silahkan klik di sini:
atau bila ingin bertanya-tanya, dapat langsung menghubungi kontak Kami melalui:
Telp. (021) 8896 0316
Hotline. +62 8222 3339 773