Kemana Sebaiknya Membayar Zakat?
Orang yang Berhak Menerima Zakat

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

“Kemana Sebaiknya Membayar Zakat?”

Terkait masalah zakat yang ada di Indonesia, Drs. H. Tarmizi Tohor, MA. selaku Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama memaparkan materi tentang “Kemana sebaiknya membayar zakat?” pada kelas Literasi Zakat dan Wakaf Tahun 2022.

Apa itu zakat maal/zakat harta? Zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, baik secara zat atau subtansi perolehannya tidak bertentangan dengan syariat agama.

Objek zakat harta yang diatur dalam pasar 4 ayat (2) yaitu meliputi:

  • Emas, perak, dan logam mulia lainnya;
  • Uang dan surat berharga lainnya;
  • Perniagaan;
  • Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
  • Peternakan dan perikanan;
  • Pertambangan;
  • Perindustrian;
  • Pendapatan dan jasa; dan
  • Rikaz

 

Pentingnya pengumpulan zakat yang baik?

Kemana sebaiknya membayar zakat

  • zakat merupakan salah satu rukun Islam yang berperan sebagai salah satu pilar penting ekonomi dan keuangan syariah
  • Zakat berfungsi sebagai instrument pengendalian harta individu agar mengalir secara produktif
  • Indonesia sebagai Negara paling dermawan berturut-turut (2021: 69 dan 2018: 59) Menurut World Giving Index 2021
  • Lebih dari 8 orang dari 10 orang di Indonesia pada 2020 memberikan donasinya untuk kegiatan amal
  • Pada 2020, BAZNAS mencatat terdapat potensi zakat lebih dari Rp. 327,6 triliun, 139,07 T berasal dari zakat penghasilan dan 59,76 T dari zakat uang
  • Dana zakat yang berhasil dikumpulkan oleh organisasi pengelola zakat (OPZ) resmi baru mencapai 3,47 persen dari potensi zakat yang ada

 

Pihak yang Berperan dalam Pengelolaan Zakat

Kemana sebaiknya membayar zakat

  • Otoritas zakat berada di Kementerian Agama (Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf) dan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
  • Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) meliputi BAZNAS dan LAZ (Lembaga Amil Zakat)
  • Unit Pengumpul Zakat (UPZ) meliputi
  • Lembaga negara
  • Kementerian/Lembaga pemerintah non kemeterian
  • Badan Usaha Milik Negara
  • Perusahaan swasta nasional/asing
  • Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
  • Kantor-kantor perwakilan negara asing/lembaga asing
  • Masjid negara

Baca juga: Perkembangan Zakat di Indonesia dari Masa Ke Masa

Kemana Sebaiknya Membayar Zakat dan Bagaimana Memilih Tempat yang Aman?

"Kemana Sebaiknya Membayar Zakat?"

Maka pilihlah lembaga/tempat membayar zakat yang aman dengan memenuhi syarat berikut:

  • Pastikan legalitas lembaganya
  • Pastikan layanan amilnya
  • Pastikan nisab dan bukti setor zakatnya
  • Pastikan transparansi pengelolaannya
  • Pastikan manfaat zakat bagi mustahik
  • Pastikan pelaporannya
  • Pastikan audit syariahnya

Masyarakat dapat memilih tempat zakat yang aman berdasarkan 7 pilar utama ini. Zakat itu dikelola oleh lembaga tersendiri. Berzakatlah kepada lembaga yang resmi agar bisa dipertanggung jawabkan dan juga bisa diaudit karena ini uang umat dan harus dipertanggungjawabkan juga kepada umat. Adapun LAZ juga harus sering bersosialisasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Kemana Sebaiknya Membayar Zakat?

Maka salurkanlah zakat Anda kepada BAZNAS atau LAZ yang merupakan lembaga-lembaga resmi. Untuk melihat data mana LAZ yang berizin bisa dicek melalui BAZNAS atau Kementerian Agama. UCare Indonesia telah memperoleh Izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat tingkat Kota Bekasi No. 1312 Tahun 2018 dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat yang diperoleh pada tanggal 30 Agustus 2018.

 

Kenapa zakat sebaiknya disalurkan pada lembaga zakat yang resmi? Karena untuk memastikan legalitas lembaganya (seperti siap diaudit syariah, memiliki dewan pengawas, dsb), amil yang melayani zakat juga akan mendapat sertifikasi amil, kalau bukti setor juga haru ada, transparansi pengelolaan lembaga tersebut, terlihat zakat-zakat yang disalurkan melalui program-programnya, pelaporannya memang harus jelas, dan audit syariahnya.

 

Mari percayakan zakat, infak dan sedekah sahabat melalui UCare Indonesia karena telah memperoleh Izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat tingkat Kota Bekasi No. 1312 Tahun 2018 dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat yang diperoleh pada tanggal 30 Agustus 2018.

 

Tunaikan zakat maal Anda melalui rekening kebaikan zakat di bawah ini:

REKENING ZAKAT

BSI 7100300014

Bank Muamalat 3050 7000 73

Bank BRI 162301000032307

A.n Yayasan Ukhuwah Care Indonesia

Atau via platform bantusesama

 

Informasi lengkap dan konfirmasi:

Telp. (021) 8896 0316

Konfirmasi: 0822 2333 9773

More
articles