“Apa saja hal-hal yang mengharuskan sujud sahwi dilakukan seorang muslim?”
Sujud Sahwi dilakukan untuk menambal kekurangan atau kesalahan karena lupa dalam shalat. Bahkan, Nabi Muhammad SAW juga pernah lupa di dalam shalat. Dalam satu keterangan, bahkan beliau bersabda:
”Sesungguhnya aku hanyalah manusia. Aku dapat lupa, sebagaimana kamu semua dapat lupa. Maka jika aku lupa, ingatkanlah aku.” (HR Bukhari-Muslim dalam kitab al-Shahihayn)
Lalu Bagaimana Cara Mengerjakan Sujud Sahwi?
Sujud Sahwi dilakukan dengan dua kali sujud sebelum salam atau sesudahnya oleh seseorang yang sedang shalat. Kedua cara ini memang diajarkan oleh Rasulullah saw. Dalam sebuah hadits shahih dari Sa’id al Khudri bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Jikalau salah seorang di antaramu ragu-ragu dalam shalatnya, hingga tak tahu berapa raka’at yang sudah dikerjakannya, apakah tiga ataukah empat, maka baiknya ia menghilangkan mana yang diragukan dan menetapkan mana yang diyakini, kemudian sujud dua kali sebelum salam.”
Dalam shahih Bukhari dan Muslim disebutkan pula mengenai cerita Dzulyadain bahwa beliau pernah pula sujud Sahwi sesudah salam.
Adapun yang lebih utama ialah mengikuti sebab yang mengharuskan sujud Sahwi tersebut. Maksudnya kalau datangnya sebab tadi sebelum salam, hendaklah sujud dilakukan sebelum salam, sebaliknya bila diketahui sesudah salam, maka sujud pun dilakukan sesudahnya, sedang bagi hal-hal yang tidak termasuk dalam kedua keadaan di atas, boleh saja dipilih sesudah salam atau sebelumnya. Syaukani berkata: “Dalam hal ini seyogianya seseorang itu mengikuti apa-apa yang telah ditetapkan oleh sabda serta perbuatan Nabi saw., apakah sujud itu akan dilakukan sebelum atau sesudah salam. Jadi bila sebab- sebab sujud itu terikat dengan sebelum salam, hendaklah sujud sebelumnya, sedang kalau ia terikat sesudah salam, hendaklah sujud sesudahnya; dan jikalau tidak terikat dengan kedua ke- adaan itu, bolehlah ia memilih sebelum atau sesudahnya, dan ini tanpa perbedaan apakah yang menyebabkan sujud itu berupa penambahan atau pembebasan raka’ at.Hal ini berda- sarkan keterangan Muslim dalam shahihnya bahwa Nabi saw. bersabda:
“Jikalau shalat seseorang terlebih atau kurang, maka hen- daklah ia sujud dua kali!”
Hal-hal yang Mengharuskan Sujud Sahwi
Hal-hal yang Mengharuskan Sujud Sahwi. Sujud Sahwi itu dianjurkan dalam 4 keadaan berikut:
- Apabila memberi salam sebelum shalat sempurna.
Dalam hadits Ibnu Sirin dari Abu Hurairah, disebutkan:
“Rasulullah saw. shalat bersama kami pada salah satu shalat siang, ternyata beliau hanya shalat dua raka’at saja dan terus memberi salam. Beliau lalu pergi ke sebuah kayu yang terbelintang di mesjid lalu bertelekan di atasnya seolah-olah sedang marah. Tangan kanannya diletakkannya di tangan kirinya sambil mengeramkan jari-jarinya, sedang pipinya diletakkannya di atas telapak kirinya bagian luar. Orang-orang yang ingin bergegas lalu keluar dari pintu-pintu mesjid sambil mengatakan: Shalat diqasharkan.
Di antara orang banyak itu terdapat pula Abu Bakar dan Umar. Keduanya segan untuk menanyakan hal itu. Kebetulan di antara mereka terdapat pula seorang laki-laki bernama Dzulyadain, yang menanyakan: ‘Ya Rasulullah, apakah Anda lupa, ataukah shalat tadi memang diqasharkan’? Beliau ber- sabda: ‘Saya tidak lupa dan shalat tidak pula diqashar’, kemudian tanya beliau: ‘Betulkah apa yanag dikatakan Dzulyadain itu? Para sahabat menjawab: ‘Benar’.
Maka beliau pun maju kembali ke tempatnya semula dan menyelesaikan kekurangan yang tinggal, kemudian memberi salam. Sehabis salam itu beliau takbir, sujud sebagaimana sujud biasa tetapi agak panjang sedikit, lalu mengangkat kepala dan takbir. Seterusnya dia takbir lagi lalu sujud seperti bisa hanya agak lebih lama, kemudian mengangkat kepalanya kembali. ” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)
- Apabila kelebihan raka’at dalam shalat.
Sebagaimana diriwayatkan oleh Jama’ah dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi saw.:
“Pada suatu ketika beliau shalat Dhuhur, lalu ditanya: ‘Apakah raka’at shalat ini memang ditambah’? Ujar beliau: ‘Mengapa demikian? Kata orang-orang itu: ‘Anda telah melakukan shalat lima raka’at ‘.Maka beliau pun sujud dua kali setelah memberi salam itu’.
Hadits ini menjadi bukti bahwa shalat yang terlebih raka’atnya karena lupa dan dalam raka’at keempat tidak duduk, maka shalat itu sah adanya.
3. Di waktu kelupaan tasyahhud awal atau kelupaan mengerjakan salah satu di antara sunat-sunat shalat.
Sebagaimana diriwayatkan oleh Jama’ah dari Ibnu Buhainah:
“Bahwa Nabi saw. bershalat lalu setelah sampai dua raka’at, terus berdiri. Orang-orang pun sama memikirkan tasbih, tetapi beliau meneruskan shalatnya. Dan setelah selesai barulah beliau sujud dua kali kemudian memberi salam.”
Hadits itu juga menyatakan bahwa barang siapa yang lupa duduk pertama lalu ingat sebelum sempurna berdiri, maka hendaklah ia duduk kembali. Tetapi bila sudah sempurna berdiri, maka ia tidak perlu kembali duduk. Ini dikuatkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah dari Mughirah bin Syu’bah:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: ‘Apabila salah seorang di antaramu berdiri dari dua raka’at dan belum sempurna berdirinya, maka hendaklah ia duduk kembali, dan jika telah sempurna berdirinya maka janganlah ia duduk dan hendaklah sujud Sahwi dua kali ‘!”
Baca juga: Reminder! Cari Tahu Hal-hal yang Membatalkan Shalat
- Di waktu ragu-ragu dalam shalat.
Hal-hal yang mengharuskan sujud sahwi terakhir adalah karena adanya keraguan dalam shalat.
Dari Abdurrahman bin ‘Auf, katanya:
“Saya dengar Rasululllah saw. bersabda: ‘Jika salah seorang di antaramu ragu dalam shalatnya, hingga ia tak tahu, apakah baru seraka’at ataukah sudah dua raka’at, maka baiknya ditetapkannya seraka’at saja. Jika ia tak tahu apakah dua ataukah sudah tiga raka’at, baiknya ditetapkannya dua raka’at. Dan jika tak tahu apakah tiga ataukah sudah empat raka’at, baiknya ditetapkannya tiga raka’at, kemudian hendaklah ia sujud bila shalat selesai di waktu masih duduk sebelum memberi salam, yaitu sujud sahwi sebanyak dua kali’!” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Majah dan Turmudzi yang menyatakan sahnya)
Dan menurut riwayat lain disebutkan:
“Saya dengar Rasulullah saw. bersabda: ‘Barang siapa shalat lalu ragu-ragu apakah masih kurang, maka hendaklah melanjutkan shalatnya itu sampai ia merasa ragu apakah sudah berlebih’!”
Hal-hal yang mengharuskan sujud sahwi karena keraguan
Dari Abu Sa’id al Khudri, berkata:
“Rasulullah saw. bersabda: ‘Apabila salah seorang diantaramu ragu-ragu dalam shalatnya hingga takt ahu apakah sudah tiga atau empat rakaat, maka hendaklah ia menghilangkan keraguannya dan menetapkan apa yang telah diyakininya, kemudian sujud dua kali sebelum salam. Sekiranya dia telah melakukan lima raka’at maka sujud itulah yang menggenapkan shalatnya, dan sekiranya baru cukup empat raka’at, maka sujudnya itu menjengkelkan setan’.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim)
Kedua hadits ini menjadi alasan bagi pendapat jumhur ulama bahwa seseorang yang ragu ragu dalam bilangan raka’at, maka hendaklah ia menetapkan saja bilangan yang lebih sedikit yang di yakini, kemudian ia melakukan sujud sahwi.
Itulah tadi hal-hal yang mengharuskan sujud sahwi dilakukan oleh seseorang yang sedang melaksanakan shalat. Rasulullah SAW pun telah mencontohkannya kepada kita umatnya, sehingga bila ada kelupaan atau keraguan dalam shalat dapat ditambal dengan sujud sahwi.
Daftar Pustaka: Sabbiq, Sayyid. (1976). Fikih Sunnah 2. Bandung: PT Alma’arif