Ketentuan Zakat Peternakan, Syarat dan Nisabnya
ketentuan zakat peternakan 5 (1)

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

“Tahukah sahabat, apa saja ketentuan zakat peternakan?”

Hewan ternak yang dikenakan zakat adalah hewan ternak yang dipelihara dengan niat atau tujuan memperbanyak keturunannya (beranak pinak) bukan dengan niat untuk diperjualbelikan. Jika beternak hewan dengan niat atau tujuan diperjualbelikan dan mendapatkan keuntungan. maka itu termasuk ke dalam zakat perniagaan. Dan jika beternak hewan dengan niat atau tujuan beranak pinak, maka hal tersebut masuk dalam kategori zakat peternakan yang penunaian zakatnya mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

Faktor niat atau tujuan di sini sangat penting sebab sangat berpengaruh dalam menentukan pola pengeluaran zakatnya.

Baca Juga: Landasan dan Ketentuan Zakat Hasil Pertanian

1. Ketentuan Zakat Peternakan

ketentuan zakat peternakan

1) Berlangsung 1 haul hewan yang diternak.

2) Binatang yang berguna.

3) Bertujuan memproduksi suatu hasil komoditas.

4) Pemeliharaan memenuhi kebutuhan pokok.

5) Tidak dipekerjakan.

6) Dimanfaatkan sebagai alat produksi.

7) Digembalakan.

 

2. Ketentuan Zakat Peternakan: Syarat-syarat Zakat Hewan Ternak

ketentuan zakat peternakan

1) Mencapai nisab.

2) Telah dimiliki selama satu tahun.

3) Digembalakan.

4) Tidak dipekerjakan.

 

3. Nisab dan Kadar Zakat Hewan Ternak

Adapun untuk nisab dan kadar zakat setiap hewan ternak berbeda-beda dan akan menyesuaikan nominalnya tergantung jumlah hewan ternaknya.

Berikut adalah nisab dan kadar zakatnya, yaitu: 

ketentuan zakat peternakan

ketentuan zakat peternakan

ketentuan zakat peternakan

ketentuan zakat peternakan

ketentuan zakat peternakan

Jika sahabat darmacare memiliki hewan ternak yang dipelihara dan diniatkan untuk diperjualbelikan agar mendapat keuntungan, serta telah memenuhi syarat dan nisabnya, maka hendaknya sudah ada kewajiban untuk menunaikan zakat menyesuaikan kadar zakat yang ada sebagaimana tabel di atas.

Untuk membayar zakat peternakan, silahkan gunakanan layanan pembayaran zakat online melalui UCare Indonesia, zakat Bapak/Ibu yang disalurkan akan disalurkan kepada asnaf/ penerima manfaat yang tepat. Mari bersihkan harta dan jiwa dengan menunaikan zakat.

REKENING ZAKAT

BSI 7100300014

Bank Muamalat 3050 7000 73

Bank BRI 162301000032307

A.n Yayasan Ukhuwah Care Indonesia

 

Informasi lengkap dan konfirmasi:

Telp. (021) 8896 0316

Konfirmasi:  0822 2333 9773

 

Follow Sosial Media UCare Indonesia:

www.ucareindonesia.org

Instagram : @lazucare

FB : UCare Indonesia

Twitter : @laz_ucare

You Tube : LAZ UCare

Website Official : https://www.ucareindonesia.org/

Website Donasi : https://bantusesama.co/

 

Referensi: Sahroni, dkk. (2020). Fikih Zakat Kontemporer. Depok: Rajawali Pers

More
articles