“Sudah tahukah sahabat tentang penjelasan Shalat Jumat, hukum, waktu dan siapa saja yang terkena kewajiban untuk melaksanakannya?”
Penjelasan Shalat Jumat
Shalat Jumat adalah shalat wajib yang dilakukan pada hari Jumat sebanyak dua rakaat dan dilakukan berjamaah serta didahului oleh dua khutbah jum’at.
Beberapa ketentuan yang perlu dipedomani oleh seorang khotib adalah:
- Khutbah dimulai sesudah tergelincir matahari.
- Khatib sewaktu berkhutbah hendaklah berdiri jika kuasa.
- Khatib hendaklah duduk di antara dua khutbah dan di dalam menyampaikan khutbahnya hendaklah dengan suara yang jelas dapat didengar/diikuti oleh para jamaah.
- Isi khutbah hendaklah mengucapkan puji-pujian kepada Allah, mengucapkan shalawat atas Rasulullah, mengucapkan syahadat, berwasiat dengan/mengajak taqwa kepada Allah, melarang hal-hal yang perlu, tentang masalah kehidupan dunia dan akhirat membacakan ayat-ayat Qur’an, mendoa untuk mukminin dan mukminat pada khutbah yang kedua.
- Khatib hendaklah melakukan tata cara khutbah itu dengan berturut-turut.
- Khatib hendaklah suci dari hadats dan najis serta berpakaian rapi dan tertutup aurat.
Penjelasan Shalat Jumat: Hukumnya
Para ulama sependapat bahwa shalat Jumat itu hukumnya fardlu ‘ain dan banyak rakaatnya ada dua, berdasarkan firman
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum’at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumuah Ayat 9-10)
Adapun dalam hadist sebagaimana berikut:
1. Berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah ra. bahwa ia mendengar Rasulullah saw bersabda:
“Kita ini adalah umat yang terakhir, tapi terdahulu pada Hari Kiamat nanti.1 Hanya mereka diberi Kitab sebelum kita, dan kita diberi sesudah mereka.2 Dan sebenarnya hari inilah yang diarahkan kepada mereka untuk membesarkannya, tetapi mereka berselisih, sedang kita diberi petunjuk oleh Allah. Maka orang-orang yang sebelum kita itu menjadi pengikut bagi kita: Orang- orang Yahudi besok, dan orang-orang Nasrani besok lusa. 3
2. Dari Ibnu Mas’ud r.a., bahwa Nabi saw. bersabda terhadap orang-orang yang meninggalkan shalat Jumat:
“Sungguh, saya berniat hendak menyuruh seseorang menjadi imam bagi orang-orang yang berjama’ah, lalu saya pergi membakar rumah orang-orang yang meninggalkan shalat Jumat itu.” (Riwayat Ahmad dan Muslim)
3. Dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar bahwa keduanya mendengar Nabi saw. bersabda di atas mimbar:
“Hendaklah orang-orang itu menghentikan perbuatan mereka meninggalkan shalat Jumat, atau kalau tidak, maka Allah akan menutup mata hati mereka, kemudian mereka akan termasuk dalam golongan orang-orang yang alpa.” (Diriwayatkan oleh Muslim, juga oleh Ahmad dan Nasa’i dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas)
Baca juga: Amalan Khusus di Hari Jumat Bagi Umat Muslim
Penjelasan Shalat Jumat: Siapa yang Berkewajiban Melaksanakannya?
Shalat Jumat itu wajib atas setiap orang Islam, merdeka, berakal, balig, mukim, kuasa mendatanginya dan bebas dari segala macam uzur yang membolehkan meninggalkannya.
Adapun yang tidak wajib adalah:
- Perempuan, dan
- Anak kecil. Kedua orang ini telah disepakati bersama.
- orang sakit yang sukar pergi ke mesjid atau khawatir dengan itu akan bertambah parah sakitnya atau lambat sembuhnya. Termasuk dalam golongan ini orang yang merawatnya, sedang tugas itu tak dapat diserahkan kepada orang lain.
Dari Thariq bin Syihab, dari Nabi saw., sabdanya:
“Jumat itu wajib atas setiap Muslim dengan berjama’ah, kecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak- anak dan orang sakit.”
Menurut Nawawi, isnad hadits ini sah menurut syarat Bukhari dan Muslim, sementara Hafizh mengatakan bahwa yang mensahkannya bukanlah hanya seorang saja.
- Musafir, sekalipun waktu shalat Jumat didirikan itu ia sedang berhenti. Sebagian besar ahli berpendapat bahwa bagi musafir tak ada kewajiban Jumat, sebab Nabi saw. ketika dalam perjalanan tidaklah bershalat Jumat. Begitu pun sewaktu beliau mengerjakan haji Wada’ di ‘Arafah yang jatuh pada hari Jumat, beliau hanya bershalat Dzuhur dan ‘Ashar secara jama’ takdim dan tidak melakukan shalat Jumat. Dan demikianlah pula yang dilakukan oleh para khalifah sepeninggal beliau.
- Orang yang berutang yang takut akan dipenjarakan sedang berada dalam kesempitan, dan
- Orang yang sembunyi karena takut kepada penguasa yang lalim.
- Semua orang yang mendapat uzur yang diberi keringanan oleh syara’ untuk meninggalkan jama’ah seperti karena adanya hujan, lumpur, udara dingin dan sebagainya.
Penjelasan Shalat Jumat: Waktu Shalat Jumat
Golongan besar atau jumhur dari sahabat dan tabi’in semufakat, bahwa waktu shalat Jumat itu adalah waktu shalat Dzuhur, berdasarkan hadits riwayat Ahmad, Bukhari, Abu Daud, Turmudzi dan Baihaqi dari Anas r.a.:
٤٨٩ – أن النبي ﷺ كَانَ يُصَلَّى الْجُمُعَةَ إِذَا مَالَتِ الشَّمْسُ.
“Bahwa Nabi saw.bershalat Jumat apabila matahari telah tergelincir”
Ahmad dan Muslim menyebutkan pula bahwa Salamah ibnul Akwa’ berkata:
“Kami bershalat Jumat bersama Rasulullah saw., apabila matari telah tergelincir, dan kami kembali pulang dengan mengikuti bayangan.”
Selain shalat Jumat, sahabat bisa mengoptimalkan hari Jumat dengan amalan sunnah lainnya, seperti banyak dzikir dan shalawat, membaca surat Al-Kahfi, memakai pakaian terbaik menuju ke masjid, memotong kuku dan sedekah Jumat.
Alirkan kebaikan dengan konsisten bersedekah di hari Jumat, klik di sini.
REKENING INFAK
BSI 685 664 7010
BCA 066 327 1960
Mandiri 167 000 2432 085
A.n Yayasan Ukhuwah Care Indonesia
Informasi lengkap dan konfirmasi:
Telp. (021) 8896 0316
Konfirmasi: 0822 2333 9773
Daftar Pustaka: Daradjat, Zakiah., dkk. (1987). Dasar-Dasar Agama Islam. Jakarta: PT Bulan Bintang