Bagaimana Islam Memandang Konsep Zakat dan Kemiskinan?
Konsep zakat dan kemiskinan- menurut Islam kemiskinan harus diselesaikan hingga akar-akarnya agar manusia bisa mendapatkan kehidupan yang layak (terhindar dari kepapaan) dan dapat menunaikan perintah Allah Swt. Islam menginginkan setiap manusia bisa menikmati kehidupan di dunia dengan bahagia, mendapatkan keberkahan, dan mendapatkan nikmat Allah Swt yang luas agar mereka bisa menyembah Allah dengan khusyu’ tanpa terganggu dengan persoalan sepotong roti (masalah uang).
Oleh karena itu. Islam mewajibkan zakat sebagai salah satu pilar Islam yang diambil dari orang-orang mampu untuk dibcrikan kepada orang-orang fakir agar mereka bisa memenuhi kebutuhan finansialnya, seperti kebutuhan materinya (sandang pangan), kebutuhan psikologinya (menikah), serta kebutuhan intelektualnya (biaya pendidikan dan literasi).
Dengan zakat ini pula kaum dhuafa bisa menikmati kehidupan ini, menunaikan kewajibannya kepada Allah Swt., tanggung jawabnya kepada masyarakat, dan pada saat yang sama kaum dhuafa telah diperlakukan sebagai entitas masyarakat yang terhormat; bukan lagi terpinggirkan karena orang-orang mampu di masyarakat tersebut membantunya dengan zakat yang menjadi hak kaum dhuafa.
Yang dirasakan oleh kaum dhuafa adalah mereka bukan sosok yang terpinggirkan di masyarakat, melainkan mereka hidup di tengah masyarakat yang memerhatikan dan merawat mereka. Apa yang dirasakan itu merupakan kekayaan bagi mereka.
Hal ini sejalan dengan tugas (risalah) manusia di muka Bumi ini untuk menyelesaikan dan mengentaskan kemiskinan yang berpotensi membuat kaum dhuafa lupa akan Rabb-nya.
Konsep Zakat dan Kemiskinan dari Aspek Fikih
Dalam buku Daur Az-Zakat Fi ‘Haj Al-Amuskilat A-lqtishadiya, Dr. Qardhawi menjelaskan, salah satu pengembangan zakat dari aspek fikih adalah dengan memperluas cakupan kemiskinan, termasuk kriteria fakir miskin agar-sebanyak mungkin-mereka mendapatkan bagian dari keberkahan zakat ini.
Oleh karena itu, perlu diidentifikasi dan dipilah kemiskinan berdasarkan penyebabnya agar zakat dapat melakukan perannya dalam pengentasan kemiskinan karena instrumen sosial yang harus diberikan itu akan berbeda sesuai dengan diagnosis permasalahannya. Kemiskinan yang disebabkan aspek fisik sehingga tidak mendapatkan pendapatan, seperti anak di bawah umur, anak yatim, lanjut usia, cacat, atau kendala fisik yang lain harus diberikan hak zakatnya agar kebutuhan pribadinya terpenuhi dan menjadi bagian dari masyarakatnya.
Begitu pula kemiskinan yang disebabkan sudah berusaha mendapatkan pekerjaan yang halal tetapi tidak mendapatkannya itu mendapat hak zakat dan disetarakan dengan orang miskin karena cacat jasmani di atas. Berbeda dengan orang yang yang mampu bekerja tetapi tidak bekerja. Itu tidak termasuk kategori miskin, bahkan termasuk perilaku tercela. Imam Ahmad meriwayatkan kisah dua orang laki-laki yang datang bertanya kepada Rasulullah Saw tentang sedekah. Kemudian Rasulullah melihat mereka adalah laki-laki yang kuat bekerja.
Rasulullah Saw. bersabda, “Dari ‘Ubaidillah bin ‘Adiy al-Khiyar, ia berkata: dua orang laki-laki mcnyampaikan informasi ke saya bahwa keduanya telah mendatangi Rasulullah Saw. pada saat haji wada’, di mana ia sedang membagikan sedekah. Kemudian mereka berdua meminta bagian dari sedekah tersebut. Kemudian Rasulullah mengangkat pandagannya kepada kami, menurunkannya. dan melihat kami orang yang kuat. Kemudian Rasulullah bersabda: Jika kalian menginginkan akan aku berikan sedekah kepada kalian berdua, tetapi sedekah ini tidak diberikan untuk orang kaya dan tidak diberikan untuk orang yang mampu bekerja. ” (HR Imam Ahmad, Abu Daud dan Nasa’i, Imam Nawawi mengatakan hadis ini shahih)
Baca juga: Dalil Tentang Ancaman Bagi yang Tidak Menunaikan Zakat
Konsep Zakat dan Kemiskinan: Golongan yang Berhak Mendapat Bantuan
Terakhir, kemiskinan yang disebabkan karena pendapatan yang tidak mencukupi kebutuhan pokoknya itu juga termasuk yang berhak menerima zakat karena Rasulullah Saw. sudah menegaskan tentang kelompok ini secara jelas saat menggambarkan kepada para sahabatnya, sosok orang miskin yang semestinya mendapatkan bantuan, tetapi banyak dilupakan oleh masyarakat. Rasulullah Saw. bersabda,
“Orang miskin itu bukan orang yang mendapatkan satu biji kurma atau dua biji kurma, bukan pula orang yang mendapatkan satu atau dua suap nasi, tetapi orang miskin adalah orang yang iffah.” (HR Muttafaq ‘alaih)
Allah SWT berfirman dalam Al-Quran, artinya:
“(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengatahui.” (QS. Al-Baqarah: 273)
Bayar zakat salah satu maslahatnya adalah dapat berperan dalam pengentasan kemiskinan. Bagi Anda yang ingin menunaikan zakat melalui UCare Indonesia dapat disalurkan melalui:
REKENING ZAKAT
BSI 7100300014
Bank Muamalat 3050 7000 73
Bank BRI 162301000032307
A.n Yayasan Ukhuwah Care Indonesia
Atau via platform bantusesama
Informasi lengkap dan konfirmasi:
Telp. (021) 8896 0316
Konfirmasi: 0822 2333 9773
Daftar Pustaka: Sahroni, dkk. (2020). Fikih Zakat Kontemporer. Depok: Rajawali Pers