“Apa saja landasan kewajiban zakat serta dalilnya?”
Zakat hukumnya wajib dan dikategorikan sebagai hal-hal yang harus diketahui (al-Ma’lum min ad-Dini bi adh-Dharurah). Jika seorang Muslim mengingkarinya, bukan karena ketidaktahuan (jahalah) atau baru masuk Islam (hadis al-Islam), maka ia telah kufur.
Landasan Kewajiban Zakat
Beberapa dalil yang menjelaskan kewajiban zakat ialah sebagai berikut.
Pertama, landasan kewajiban zakat berdasarkan Al-Quran
1.Firman Allah Ta’ala, artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukulah beserta orang-orang yang ruku.” (QS Al-Baqarah [2]: 43)
2. Firman Allah Ta’ala, artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS Al-Baqarah [2]: 267)
3. Firman Allah Ta’ala, artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)
Baca juga: Bagaimana Sejarah Zakat di Masa Rasulullah, Sahabat dan Tabiin?
4. Firman Allah Ta’ala, artinya: “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS. Az-Zariyat: 19)
5. Firman Allah Ta’ala, artinya: “dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).” (QS. Al-Ma’arij: 24-25)
6. Firman Allah Ta’ala, artinya: “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al-Hadid: 7)
Kedua, landasan kewajiban zakat berdasarkan hadist
Hadis Rasulullah SAW, artinya: “Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Umar bin Al-Kltattab semoga Allah meridhai keduanya dia berkata, saya mendengar Rasulullah Saw. bersabda, Islam dibangim di atas lima perkara; bersaksi tiada Illah yang berhak disembah melainkan Allah dan bahwa Nabi Muhammad Saw. utusan Allah Swt., menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR Tirmidzi dan Muslim)
Hadis Rasulullah SAW, artinya: “Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat, Allah akan menguji mereka dengan kekeringan dan kelaparan.” (HR Thabrani)
Hadis Rasulullah SAW, artinya: “Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu.” (HR Al-Bazar dan Baihaqi)
Baca juga: 5 Golongan Orang yang Haram Menerima Zakat
Ketiga, landasan kewajiban zakat berdasarkan Ijma’
Kesepakatan ulama baik salaf maupun khalaf bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Islam dan haram mengingkarinya. Berdasarkan keterangan di atas, zakat diwajibkan berdasarkan nash Al-Qur’an, hadis, dan ijma ulama.
Daftar Pustaka: Sahroni, dkk. (2020). Fikih Zakat Kontemporer. Depok: Rajawali Pers