“Bagaimana sejarah zakat dan pengelolaannya di masa Rasulullah SAW, para sahabat dan tabiin?”
Zakat adalah syariat tertua bersama sholat. Sejak disyariatkan oleh para nabi, zakat dan sholat sudah dikerjakan oleh para nabi dan umatnya. Mulai dari zaman Nabi Ibrahim as, dan seterusnya. Problematika dalam zakat bersifat mutlak. Kalau shalat langsung berhubungan dengan Allah dan manfaat shalat yaitu mencegah perbuatan keji dan mungkar yang berhubungan dengan sosial. Kalau zakat lebih berhubungan dengan sosial, jadi problematika sosial dan ekonomi.
Untuk mengetahui bagaimana sejarah zakat, dalam kesempatannya Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA selaku Ketua BAZNAS RI turut memaparkan informasinya dalam Kelas Literasi Zakat dan Wakaf Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia.
Sejarah Zakat di Masa Rasulullah SAW
Pertama, awal tahun 1 H perintah sedekah sudah ada sebelum adanya kewajiban zakat.
Kedua, kewajiban zakat fitrah diberlakukan sebelum pelaksanaan shalat Iedul Fitri
Ketiga, pada zaman Rasulullah SAW sudah membangun Baitul Maal dan penugasan amil. Pendirian Baitul Maal berlokasi di Masjid Nabawi dan memilih amil untuk mengelola zakat. Seperti: Umar bin Khattab, Ibnu Qaiz Ubaidah bin Samit dan Muaz bin Jabal
Keempat, adanya penguatan regulasi zakat untuk meningkatkan pengumpulan. Rasulullah SAW melakukan penetapan nishab zakat dan membuat manajemen pengelolaan dan pemungutan zakat. Itu berarti bahwa zakat itu juga mempunyai problematika kalau tidak diurus dengan baik.
Untuk itu apa yang dilakukan oleh Rasulullah kemudian dilanjutkan pengelolaan zakat oleh para sahabat. Bahkan, disebutkan bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat. Pada zaman Umar bin Khattab, zakat juga langsung dijadikan sarana untuk diberikan kepada mustahik yang pada zaman itu sangat membutuhkan.
Baca juga: Potensi Zakat dan Kesejahteraan Masyarakat
Sejarah Zakat di Masa sahabat
- Pada masa Abu Bakar Ash-Shidiq ra (11-13 H/632-634 M)
Banyak penduduk muslim yang menolak membayar zakat karena anggapan zakat dilaksanakan semasa Nabi Muhammad SAW masih hidup dan banyak pemurtadan oleh umat muslim.
Pendistribusian harta zakat juga dilakukan dengan prinsip kesamarataan, tidak membeda-bedakan antara sahabat, hamba sahaya dan orang yang merdeka serta pria maupun Wanita.
- Pasa masa Umar bin Al-Khattab ra (13-23 H/634-644 M)
Penerapan sistem pengelolaan zakat di masa Umar ra. berbeda dengan kepemimpinan Rasulullah dan Abu Bakar ra. Umar tidak secara langsung mendistribusikan semua harta zakat yang diperoleh namun sebagian ada yang disimpan untuk dijadikan cadangan negara.
- Pada masa Utsman bin Affan ra (23-25 H/644-656 M)
Membuat kebijakan penaksiran harta zakat kepada para pemiliknya masing-masing, dengan harapan zakat yang diberikan aman dari gangguan dan masalah pemeriksaan yang tidak jelas oleh para oknum pengumpul zakat yang tidak baik. Zakat yang dikumpulkan nilainya harus ditaksir setelah dikurangi dengan hutang para wajib zakat dan mengurangi zakat dari dana pensiunan yang dibiayai oleh pemerintah.
- Pasa masa Ali bin Abi Thali ra (35-40 H/656-661 M)
Menetapkan jenis barang-barang yang wajib zakat pada waktu itu berupa dirham, dinar, emas, dan jenis kekayaan apapun tetap dikenai kewajiban zakat. Beliau juga mengizinkan Ibnu Abbas, Gubernur Kufah, untuk memungut zakat sayuran segar yang akan digunakan sebagai bumbu masakan. Menerapkan prinsip kesamarataan dalam pendistribusian zakat di Baitul Maal.
Apa yang dilakukan oleh para sahabat itu ada inovasi-inovasi, bagaimana zakat dikelola dengan baik.
Sejarah Zakat di Masa Tabiin (Khalifah Umar bin Abdul Azis)
- Masa pengelolaan zakat mengalami reformasi yang sangat memukau
- Semua jenis harta kekayaan wajib dikenai zakat
- Dana zakat melimpah ruah tersimpan di Baitul maal. Bahkan, petugas amil zakat kesulitan mencari gologan fakir miskin yang membutuhkan harta zakat.
- Zakat dialokasikan untuk berbagai keperluan, seperti menutupi utang para gharim, membayar mahar lajang yang mau menikah dan memberikan pinjaman modal kerja
Baca juga: Hikmah Zakat yang Memiliki Manfaat untuk Ummat
Sahabat, itulah tadi sejarah zakat dan pengelolaan yang dimuat secara ringkat mulai dari zaman Rasulullah SAW, sahabat hingga tabiin. Zakat senantiasa berinovasi mengikuti zaman semata-mata mengandung aspek kebaikan dan kemaslahatan secara umum, terutama maslahat bagi para muzakki juga para mustahik.
Untuk memudahkan pembayaran zakat bagi masyarakat Kota Bekasi, UCare Indonesia sebagai LAZ Kota siap untuk menghimpun dan mengelola amanah zakat dari Bapak/Ibu. Kini bayar zakat semakin mudah, pembayaran zakat juga dapat dilakukan melalui online di bantusesama.
Atau melalui transfer ke rekening zakat:
BSI 7100300014
Bank Muamalat 3050 7000 73
Bank Mandiri 167 00 555 000 77
Informasi & konfirmasi: wa.me/6282223339773