“Tahukah sahabat tentang pengertian dan macam-macam hadas?”
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hadas adalah keadaan tidak suci pada diri seorang muslim yang menyebabkan ia tidak boleh salat, tawaf dan lain sebagainya. Lalu, bagaimanakah penjelasan, macam hingga cara menyucikannya?
Pengertian dan Macam-Macam Hadas
Hadas menurut bahasa berarti “peristiwa”. Sedangkan hadas menurut hukum syariat berarti “peristiwa yang dianggap memengaruhi anggota tubuh hingga menjadikan shalat dan pekerjaan lain yang sehukum dengannya tidak sah, karena tidak ada sesuatu yang meringankannya. Hadas juga sering diartikan sebagai peristiwa yang membatalkan wudhu, atau yang mewajibkan mandi (besar)”.
Hadast lebih berkonotasi “thaharah” dalam kaitannya dengan menjaga wudhu. Wudhu yang batal mengakibatkan tidak sahnya shalat. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT berikut ini.
Artinya: “ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”
Baca juga: Ketahui Makna dan Pentingnya Thaharah dalam Islam
Pengertian dan Macam-Macam Hadas Terbagi 2

Hadas terbagi menjadi dua kategori, hadas kecil dan hadas besar.
Pertama, hadas kecil. Hadas kecil adalah peristiwa yang dianggap memengaruhi empat anggota tubuh manusia, yaitu wajah, tangan, kepala, dan kaki, kemudian menjadikan shalat dan yang sehukum dengannya tidak sah karenanya, seperti buang air kecil, buang air besar, buang angin, dan menyentuh yang bukan mahram.
Hadist Nabi SAW dari Abu Hurairah ra. “Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kamu bila ia ber-hadas, hingga ia berwudhu terlebih dahulu. Kemudian, seseorang dari Hadramaut bertanya,: “Apa maksud hadas, wahai Abu Hurairah?” la menjawab, “Buang angin atau buang air.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi)
Bahwa Nabi saw bersabda, “Siapa yang menyentuh kemaluannya, janganlah ia shalat hingga ia berwudhu lebih dulu.” (HR Al-Khamsah [lima perawi])
Kedua, hadas besar. Hadas besar adalah peristiwa yang dianggap memengaruhi seluruh tubuh manusia, kemudian menjadikan shalat dan yang sehukum dengannya tidak sah karenanya, seperti haid, nifas, bersetubuh, ejakulasi, atau orgasme. Hadas ini dapat dihilangkan dengan mandi (besar).
hadits Nabi saw. Abu Hurairah mengatakan bahwa Tsumamah telah masuk Islam, kemudian Nabi saw bersabda, “Bawalah ia ke kebun Bani Fulan, lalu suruhlah ia mandi.” (HR Ahmad)
Ali ra berkata, “Aku adalah seorang laki-laki yang sering keluar madzi, lalu aku bertanya kepada Nabi saw, kemudian beliau menjawab, ‘Dalam madzi itu ada wudhu, dan di dalam mani itu ada mandi.” (HR Ahmad, Ibnu Majah) , dan Tirmidzi)
Ummu Salamah mengatakan bahwa Ummu Sulaim berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu karena sesuatu yang haq. Apakah wanita wajib mandi janabat, kalau ia bermimpi?” Beliau menjawab, “Ya, apabila ia melihat air (orgasme).” Kemudian, Ummu Salamah bertanya, “Apakah perempuan juga bermimpi?” Beliau menjawab, “Celaka engkau, kalau tidak begitu, dengan apa anaknya serupa dengan dia?” (HR Bukhari, Muslim, dan Ahmad)
Aisyah ra berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Apabila salah seorang kamu duduk di antara empat anggota perempuan, kemudian kemaluan bersentuh kemaluan, wajib mandi.” (HR Muslim dan Ahmad)
Dari Aisyah ra, sesungguhnya Fatimah binti Hubaisy istihaadhah. Aku bertanya kepada Nabi saw. Beliau menjawab, “Itu adalah peluh, bukan haid. Apabila datang haid, berhentilah dari shalat. Apabila telah berhenti, mandi dan shalatlah.” (HR Bukhari)
Bagaimana cara membersihkan najis secara umum?

Pertama, apabila dengan sekali cuci najis telah dapat dihilangkan, dinilai cukup, dan pengulangan mencucinya adalah sunah.
Kedua, apabila sekali cuci najis belum dapat dibersihkan maka wajib mengulang cuciannya dua kali atau tiga kali sampai najisnya benar-benar bersih. Jika perlu, dibantu dengan bahan lain, seperti sabun.
Ketiga, apabila telah dicuci berulang kali tetapi masih tersisa salah satu di antara warna, bau, atau rasanya, najis itu sudah dapat dianggap suci, namun jika masih tersisa warna dan bau secara bersamaan, harus dicuci ulang sampai najisnya benar-benar bersih.
Keempat, apabila najis tidak dapat dihilangkan kecuali dengan dipotong (digunting) maka dalam hal ini dimasukkan dalam udzur, sehingga hukum najisnya dimaafkan, dan boleh digunakan untuk shalat. Sepanjang najis itu masih memungkinkan untuk dihilangkan, usahakan untuk menghilangkannya.
Sahabat, tentu kiranya ilmu seputar thaharah (bersuci) wajib untuk dipahami karena ini menjadi petunjuk dalam bersuci yang baik dan benar menurut syariat. Itulah tadi informasi seputar pengertian dan macam-macam hadas, semoga dapat bermanfaat dan mudah untuk dipahami.
Wallahu ‘alam.
Daftar Pustaka: Al-Fandy, Hasan Rifa’i, dan Iqbal Setyarso. 2009. 100++ Tanya Jawab Seputar Bersuci. Jakarta: QultumMedia.