Mengenal 4 Macam Puasa Wajib dalam Agama Islam
Macam Puasa Wajib

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Tahukah sahabat, apa saja macam-macam puasa wajib dalam Islam?

4 Macam Puasa Wajib dalam Islam

Ada 4 macam puasa yang hukumnya wajib dikerjakan buat umat Islam. Yang paling utama adalah puasa bulan Ramadhan, namun selain itu ada puasa-puasa lain yang hukumnya wajib, seperti puasa qadha’ dari puasa Ramadhan yang ditinggalkan baik sengaja atau tidak sengaja, baik dengan udzur syar’i maupun dengan udzur yang tidak syar’i. Juga ada puasa nazdar dan puasa untuk membayar denda (kaffarat) karena melakukan suatu pelanggaran.

1.Puasa Ramadhan

Di antara macam-macam puasa wajib yang utama adalah Puasa Ramadan. Puasa Ramadhan diwajibkan buat semua umat Islam yang memenuhi syarat wajib, serta menjadi bagian dari lima rukun Islam, dimana seandainya seseorang mengingkari kewajibannya, maka dia telah keluar dari agama Islam. Kewajiban puasa Ramadhan didasari olel Al-Quran, AsSunah dan Ijma‘. Allah telah mewajibkan umat Islam untuk berpuasa bulan Ramadhan dalam Al-Quran Al-Karim.

“Wahai orang yang beriman, diwajibkan kepadamu berpuasa sebagaiman telah diwajibkan kepada umat sebelummu agar kamu bertaqwa.” (QS Al-Baqarah : 183)

Siapa diantara kalian yang menyaksikan bulan (Ramadhan), maka berpuasalah. (QS. Al-Baqarah : 185)

 Macam Puasa Wajib

Nabi SAW telah bersabda dalam hadits yang shahih : Islam dibangun atas lima, syahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, pergi haji dan puasa Ramadhan. (HR. Bukhari dan Muslim).

Di lain waktu Nabi SAW juga menegaskan bahwa puasa Ramadhan adalah satu-satunya puasa yang diwajibkan secara langsung, karena seseorang beragama Islam dan telah memenuhi syarat wajib untuk puasa.

2. Puasa Qadha’ Ramadhan

Selain puasa Ramadhan, namun ada puasa untuk mengganti puasa Ramadhan yang terlewat karena sebab tertentu, yang sering disebut dengan istilah puasa qadha’. Mengqadha’ puasa Ramadhan yang terlewat hukumnya wajib dilakukan, sebagaimana ditetapkan di dalam Al-Quran.

Dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan, boleh tidak berpuasa namun harus mengganti di hari yang lain. (QS. AlBaqarah : 185)

Selain itu juga ada dasar masyru’iyah bagi wanita yang mendapat haidh atau nifas untuk mengganti puasanya yang tidak dikerjakannya di bulan Ramadhan.

Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata,”Dahulu kami mendapat haidh di masa Rasulullah SAW, kami diperintah untuk mengqadha’ puasa Ramadhan.

Baca juga: 5 Hikmah Puasa yang Diperoleh Bagi yang Menjalankan

3. Puasa Nadzar

 Macam Puasa Wajib

Selain puasa Ramadhan dan qadha’nya, ada juga puasa lain yang hukumnya menjadi wajib, walau pun asalnya sunnah, yaitu puasa karena bernadzar atas sesuatu.

Puasa nadzar hukumnya wajib dikerjakan, karena pada hakikatnya nadzar adalah mengubah ibadah yang hukumnya sunnah menjadi wajib, apabila apa yang menjadi harapan dan doa terkabul. Misalnya ada seorang yang meminta kepada Allah SWT agar bisa naik pangkat di pekerjaannya,  sambil bernadzar kalau cita-citanya terkabul, dia akan berpuasa 2 bulan berturut-turut.

Maka puasa 2 bulan berturut-turut menjadi wajib atasnya bila Allah SWT mengabulkan doanya. Di antara dalil-dalil yang mewajibkan seseorang mengerjakan apa yang telah menjadi apa telah dinadzarkan adalah firman Allah SWT :

Dan hendaklah mereka menuunaikan nadzar-nadzar mereka. (QS. Al-Hajj : 29)

Allah SWT juga menggambarkan tentang salah satu karakter orang-orang yang berbuat kebaikan mempunyai sifat suka menunaikan nadzar mereka.

Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana. (QS. Al-Insan : 7)

Selain itu nadzar hanya berlaku pada ibadah yang bukan wajib. Sebab bila ibadah itu hukumnya sudah wajib, tanpa perlu dinadzarkan pun sudah wajib hukumnya.

4. Puasa Kaffarah

 Macam Puasa Wajib

Puasa kaffarah adalah puasa untuk menebus satu kesalahan tertentu yang telah ditetapkan oleh pembuat syariah, yaitu Allah SWT. Kalau bulan karena kesalahan atau pelanggaran tertentu, tentunya tidak ada kewajiban puasa kaffarah.

Puasa kaffarah hukumnya wajib dikerjakan, karena memang ditujukan untuk menebus berbagai macam jenis kesalahan atau pelanggaran dari suatu pekerjaan. Ada beberapa jenis puasa kaffarah yang telah ditetapkan syariah, antara lain:

a. Kaffarah karena melanggar sumpah

Orang yang melanggar sumpah, salah satu bentuk kaffarahnya adalah berpuasa tiga hari. Sebenarnya puasa bukan satu-satunya cara untuk membayar kaffarah, puasa hanya salah satu cara. Cara lainnya disebutkan sebagaimana firman Allah SWT.

“Maka kaffarat sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari.” (QS. Al-Maidah : 89)

b. Kaffarah Jima’ Ramadhan

Orang yang sengaja membatalkan puasa Ramadhan dengan berjima’, maka salah satu bentuk kaffarahnya adalah puasa 2 bulan berturut-turut. Dan sebenarnya puasa 2 bulan berturut-turut bukan satu-satunya kaffarah. Ada bentuk kaffarah lainnya, misalnya membebaskan budak dan ada juga dalam bentuk memberi makan 60 orang fakir miskin, puasa 2 bulan berturut-turut adalah salah satu pilihan kaffarah. Dasarnya adalah hadits nabi SAW: “Apakah kamu sanggup puasa 2 bulan berturut-turut ?”(HR. Bukhari dan Muslim)

c. Kaffarah Pelanggaran Haji

 Macam Puasa Wajib

Orang yang mengerjakan haji dan melakukan pelanggaran tertentu, salah satu bentuk kaffarahnya adalah berpuasa. Sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran :

Tetapi jika ia tidak menemukan, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh yang sempurna. Demikian itu bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada Masjidil Haram (QS. Al-Baqarah : 196)

Orang yang hajinya tamattu’ dan qiran, diwajibkan untuk membayar denda dalam bentuk menyembelih seekor kambing. Tetapi bagi mereka yang tidak mau atau tidak mampu menyembelihnya, boleh diganti dengan cara berpuasa selama 10 hari, dengan rincian 3 hari selama di lokasi haji dan 7 hari sepulangnya dari haji.

d. Puasa Kaffarah Karena Mendzhihar Istri

Di antara puasa yang hukumnya wajib adalah puasa untuk membayar kaffarah (denda) akibat telah melakukan zihar kepada istri. Zihar adalah salah satu bentuk cerai, dimana suami mengatakan bahwa dirinya telah mengharamkan istrinya sendiri, sebagaimana haramnya ibunya sendiri. Ungkapannya adalah : “Kamu bagiku seperti punggung ibuku”.

Puasa kaffarah karena telah menzihar istri cukup berat, karena harus dilakukan selama dua bulan berturut-turut, sebelum diperkenankan untuk bercampur kembali dengan istrinya. Di dalam Al-Quran Al-Kariem, Allah SWT berfirman :

“Orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barang siapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. (QS. Al-Mujadilah : 3-4)

Sahabat, itulah tadi ragam 4 macam puasa wajib dalam Islam yang dapat diketahui. Semoga dengan semakin memahami perintah-perintahnya semakin teliti dan berhati-hati dalam ibadah agar semakin sempurna amal soleh yang dikerjakan.

Wallahu’alam.

Referensi: Sarwat, Ahmad. 2011. Seri Fiqih Kehidupan (5) : Puasa. Jakarta: DU Publishing

More
articles