“Berapa nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2025?”
Zakat pendapatan dan jasa merupakan bagian dari kewajiban seorang Muslim yang memiliki penghasilan mencapai batas tertentu atau nisab. Pada tahun 2025, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2025 melalui Surat Keputusan (SK) Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025.
Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025, nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2025 ditetapkan sebesar 85 gram emas. Jika dikonversi ke dalam mata uang rupiah, jumlahnya adalah Rp85.685.972 per tahun atau Rp7.140.498 per bulan.
Siapa yang Wajib Membayar Zakat Pendapatan?
Seorang Muslim yang memiliki penghasilan bersih minimal Rp7.140.498 per bulan atau Rp85.685.972 per tahun sudah wajib menunaikan zakat pendapatan. Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total pendapatan bersih.
Cara Hitung Zakat Pendapatan
Berikut cara sederhana menghitung zakat pendapatan:
- Hitung total pendapatan bersih per bulan.
- Jika pendapatan per bulan mencapai atau melebihi Rp7.140.498, maka wajib dizakati.
- Hitung 2,5% dari total pendapatan.
Bisa juga hitung melalui kalkulator zakat, di sini!


Contoh Perhitungan: Jika seseorang memiliki penghasilan bersih sebesar Rp10.000.000 per bulan, maka zakatnya adalah:
Rp10.000.000 × 2,5% = Rp250.000 per bulan.
Jika dikalkulasikan per tahun:
Rp120.000.000 × 2,5% = Rp3.000.000 per tahun.
Pentingnya Membayar Zakat Pendapatan
Membayar zakat pendapatan memiliki banyak manfaat, baik secara spiritual maupun sosial. Beberapa di antaranya:
- Menyucikan harta dan jiwa dari sifat kikir.
- Membantu mereka yang kurang mampu.
- Menjadi bentuk kepedulian sosial dalam mengurangi kesenjangan ekonomi.
Cara Membayar Zakat Pendapatan dan Jasa


Menyalurkan ke lembaga amil zakat terpercaya, seperti UCare Indonesia. Alhamdulillah, UCare Indonesia telah berjalan lebih dari 7 tahun untuk mengelola dana zakat, infak dan sedekah. Termasuk di dalamnya, zakat pendapatan atau zakat penghasilan. Dengan menunaikan zakat di UCare Indonesia, Anda telah ikut membantu dalam pelatihan dan pemberdayaan, seperti pelatihan digital marketing dan pelatihan membuat kue, dll.
Zakatmu Berikan Kontribusi Kesejahteraan Sosial


Pada tahun 2025, nisab zakat pendapatan dan jasa telah ditetapkan sebesar Rp85.685.972 per tahun atau Rp7.140.498 per bulan. Setiap Muslim yang memiliki penghasilan di atas nisab ini diwajibkan menunaikan zakat sebesar 2,5% dari pendapatannya. Dengan membayar zakat, kita tidak hanya menjalankan kewajiban agama tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan kesejahteraan sosial.
Segera tunaikan zakat pendapatan Anda dan jadikan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama!




