Siapa Orang yang Berhak Menerima Zakat?
Orang yang Berhak Menerima Zakat

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Siapa orang yang berhak menerima zakat?

Dalam Al-Quran sedekah wajib artinya zakat. Zakat dibagikan kepada golongan yang delapan. Mereka itu telah disebutkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Al-Quran surah At-Taubat ayat 60.

Orang yang Berhak Menerima Zakat dalam Surah At-Taubah ayat 60

Orang yang Berhak Menerima Zakat

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”

Buya Yahya menasehati bahwa jangan diperlebar terkait asnaf zakat ini, cukup hanya yang disebutkan saja. Allah Maha Tahu, Maha Bijaksana. Sehingga apa yang Allah tentukan sudah pasti Istimewa. Yang berhak harus mendapatkannya, yang tidak berhak pun tidak boleh mendapatkannya.

Disebutkan ada tiga golongan yang masuk dalam ketegori penjahat zakat, yaitu: 1) orang yang wajib zakat tidak bayar zakat, 2) orang yang tidak boleh Nerima zakat ngaku-ngaku berhak dapat zakat, 3) orang yang tidak punya ilmu salah dalam membagi zakat.

Baca juga: Sudah Tahu Penjelasan Fiqih Asnaf Zakat?

Penjelasan 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Orang yang Berhak Menerima Zakat

1. Fuqara (Fakir): Lebih parah kondisinya daripada yang miskin. Kalau fakir itu kondisi kebutuhannya missal 10 rb sehari, dia hanya punya 3 rb, maka itu fakir. Kalau miskin perlunya 10 rb, tapi dia punya separuh. Yang jelas ini adalah orang yang ngga mampu, ngga cukup. Kalau orang fakir mendapatkan zakat sebab kefakirannya.

2. Masakin (miskin): Asnaf Miskin erupakan orang yang memiliki sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarga yang menjadi tanggungannya.

3. Amil zakat: Orang yang bertugas mengambil zakat dan mengelola zakat yang ditentukan oleh pemerintah. Amil zakat harus ditentukan oleh pemerintah yang sah.

4. Muallafati qulubuhum: Orang yang dilembutkan hatinya karena ia baru masuk Islam. Kondisi disesuaikan dengan keadaannya, dikatakan selagi dia belum kuat (imannya) maka dia adalah muallaf. Karena boleh jadi ia masuk Islam, ia telah meninggalkan harta dan keluarganya. Karena itu zakat untuk menguatkan dan meringankannya agar tetap teguh dalam keimanan.

5. Riqab: Budak-budak yang sudah ada perjanjian dengan tuannya, dan yang dimaksud di sini adalah budak mukatab (budak yang sudah ada perjanjian dengan tuannya untuk memerdekakan dirinya untuk menebus dirinya dan budak tersebut diberikan kesempatan untuk mengumpulkan uang. Adapun di hari ini tidak ada budak.

6. Gharimin: orang yang punya hutang, khususnya orang untuk mendamaikan dua orang yang berselisih. Hutangnya dengan tujuan yang halal, kalau yang haram tidak boleh ditolong.

orang yang berhak menerima zakat

7. Fii sabilillah: Orang yang berada di jalan Allah. Para ulama sepakat adalah orang yang berperang di jalan Allah, berjuang di jalan Allah, yang tidak dicatat sebagai tentara yang bergaji.

8. Ibnu Sabil:  Asnaf Ibnu Sabil dalam Peraturan BAZNAS Nomor 64 Tahun 2019 merupakan orang yang kehabisan biaya atau bekal dalam melakukan perjalanan dalam rangka melakukan sesuatu yang baik.

Sahabat, itulah tadi 8 golongan orang yang berhak menerima zakat. Dengan memahami siapa saja golongan yang berhak mendapat zakat, maka umat Islam diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera bersama. Sehingga bukan hanya soleh secara spiritual, tapi juga sosial. Karena zakat membuat ekonomi lebih kuat!

Bersama UCare Indonesia, zakat dapat ditunaikan lebih mudah!

REKENING ZAKAT
BSI 7100300014
Bank Muamalat 3050 7000 73
Bank Mandiri 167 00 555 000 77
A.n. Yayasan Ukhuwah Care Indonesia

Informasi lengkap dan konfirmasi:
Telp. (021) 8896 0316
Konfirmasi: 0822 2333 9773

More
articles