Sudah Tahu Penjelasan Fiqih Asnaf Zakat?
Pembahasan Zakat Maal: Fungsi, Syarat dan Macam-macamnya

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Apa saja penjelasan fiqih asnaf zakat yang terbagi menjadi 8 golongan penerima zakat?

Dr. H. M. Imdadun Rahmat, M.Si. (Deputi II BAZNAS RI)  menyampaikan terkait  Penjelasan Fikih 8 Asnaf: Definisi, dan Perbedaan-perbedaan pendapat.

Penjelasan Fiqih Asnaf Zakat Pada 8 Golongan

Penjelasan Fiqih Asnaf Zakat
  1. Penjelasan Fiqih Asnaf Zakat: Fakir

Ulama memiliki beberapa pandangan terkait fakir miskin. Terdapat 9 pendapat dalam kitab Al-Qurtubi. Pendapat yang paling sederhana yaitu pendapat kesembilan dan ketujuh. Pendapat ke-9: Fakir adalah orang miskin dari kalangan orang muslim, sementara orang miskin ahli kitab disebut sebagai miskin.

Pendapat ke-7: Fakir adalah orang yang bersabar dan akan menerima bantuan secara sembunyi-sembunyi. Jadi, ia tidak minta-minta, tapi ia pasif dan menunggu.

Madzhab Hanafi: Fakir adalah orang yang memiliki harta tapi tidak sampai nishab. Batas seseorang dianggap kaya dan fakir adalah nishab.

Orang Islam dibagi 2: diwajibkan zakat dan tidak diwajibken zakat Jika yang diwajibkan zakat adalah yang mencapai nishab (ghaniy), maka yang tidak mencapai nishab adalah orang fakir.

Ibnu Jauzy dari Malikiah: Fakir adalah punya sesuatu tapi tidak cukup untuk dirinya.

Syafiiyah: Fakir adalah orang tersebut tidak memiliki uang/penghasilan/profesi yang tidak cukup untuk dirinya baik yang minta-minta maupun tidak minta-minta.

Adapun sesuai peraturan BAZNAS Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat di Lingkungan Badan Amil Zakat nasional ialah fakir merupakan orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Baca juga: 8 Asnaf Zakat dalam Surat At-Taubah Ayat 60

2. Penjelasan Fiqih Asnaf Zakat: Miskin

Menurut pandangan ulama madzhab,

Imam Hanafi: Miskin adalah orang yang tidak memiliki sesuatu (fakir lebih susah dari miskin)

Imam Hambali: Miskin adalah memiliki penghasilan bisa menutupi lebih dari separuh kebutuhannya tapi tidak sampai seluruhnya.

Imam Syafii: Miskin adalah orang yang memiliki penghasilan separuh atau lebih dari keperluan yang semestinya dipenuhi (baik minta-minta maupun tidak). Jika kurang dari separuh maka termasuk ke dalam fakir.

penjelasan fiqih asnaf zakat

Asnaf Miskin dalam Peraturan BAZNAS Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat di Lingkungan Badan Amil Zakat Nasional.

Asnaf Miskin merupakan orang yang memiliki sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarga yang menjadi tanggungannya. Termasuk dalam golongan miskin antara lain:

1. Orang yang tidak/kurang memiliki pengetahuan dan keterampilan

2 Orang yang tidak/kurang memiliki modal usaha

3. Orang yang tidak/kurang memiliki akses terhadap pasar,

4. Orang yang tidak/kurang memiliki akses terhadap fasilitas pendidikan dan kesehatar dan/atau

5. Orang yang tidak/kurang memiliki akses untuk beribadah.

3. Penjelasan Fiqih Asnaf Zakat: Amilin

Amilin menurut Mufassirin

Menurut Al-Tabari: Orang yang melakukan penghimpunan dana zakat dan mendistribusikannya kepada mustahik, baik amil ini kaya atau miskin (Imam Zuhri, Qatadah).

Menurut Al-Qurtubi: Orang yang diutus oleh Imam (pemimpin) untuk melakukan penghimpunan dan mendistribusikan dana zakat kepada mustahik, baik amil ini kaya atau miskin.

penjelasan fiqih asnaf zakat

Amilin menurut para fuqaha.

Madzhab Hanafi: Orang yang dilantik oleh Imam untuk mengambil zakat dan mengutipnya.

Madzhab Hanabilah (Imam Hambali): Semua yang dibutuhkan dalam penghimpunan dana zakat. Semua berhak mendapat bagian dari amil sesuai kadar pekerjaannya

Madzhab Malikiyah:  Semua orang yang terlibat dalam pengelolaan zakat, baik pengutip, penulis. dan juga pendistribusi. Semuanya tersebut masuk kategori Amil, meskipun mereka orang kaya.

Madzhab Syafiiyah:  Wakil pemerintah dalam pengelolaan zakat, termasuk disini adalah Arif (tokoh kampung) yang menunjukkan dan memvalidasi objek- objek wajib zakat.

4. Penjelasan Fiqih Asnaf Zakat: Fii sabilillah

Fii sabilillah menurut para ulama Imam Ar-Razi, Al-Qosimi, Ibnu Qudamah, Syaikh Makhluf, As Sayyid Muhammad Shadiq Khan, Syaikh Rasyid Ridha, Yusuf Al Qaradhawi, dan Syaikh Mahmud Syaltut.

Berdasarkan pendapat sejumlah ulama yang memperluas makna fi sabilillah, tidak hanya untuk jihad dalam arti perang fisik (qital), akan tetapi untuk fi sabilkhoir atau kemaslahatan umum. Sehingga, menyalurkan zakat untuk pembangunan fasilitas dakwah seperti masjid dan kantor pusat zakat diperbolehkan.

penjelasan fiqih asnaf zakat

Asnaf Fil Sabilillah dalam Peraturan BAZNAS Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat di Lingkungan Badan Amil Zakat Nasional.

Merupakan orang yang sedang berjuang menegakkan syariat islam, mengupayakan kemaslahatan, dan/atau menjauhi umat islam dari kemudaratan. Termasuk dalam golongan fisabilillah antara lain:

1. Orang atau kelompok/lembaga yang sedang berjuang menegakkan kalimat Allah SWT,

2. Orang yang secara ikhlas melaksanakan tuntunan agama baik tuntunan wajib sunah, dan berbagai kebijakan lainnya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT,

3. Orang atau kelompok/lembaga yang secara ikhlas dan sungguh-sungguh dalam menuntut ilmu yang bermanfaat bagi umat dan/atau

4. Orang atau kelompok/lembaga yang berjuang memperbaiki kondisi kemaslahatan bangsa dan umat Islam.

5. Penjelasan Fiqih Asnaf Zakat: Mualaf

Asnaf Mualaf dalam Peraturan BAZNAS Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat di Lingkungan Badan Amil Zakat Nasional.

1. Mualaf merupakan orang yang sedang dikuatkan keyakinannya karena baru masuk Islam,

2. Termasuk dalam golongan mualaf, antara lain.

a. orang yang baru masuk Islam,

b. orang yang rentan pemurtadan, dan/atau

c. orang non muslim yang tertarik mempelajari Islam.

6. Penjelasan Fiqih Asnaf Zakat: Riqab

Riqab menurut Fuqaha

1. Ulama Madzhab Hanafiah, riwayat Malik, Imam Syafii dan pendapat Imam Hambali bahwa riqab adalah al mukatabun Seorang budak yang memiliki kesepakatan dengan majikan yang akan dibebaskan ketika membayar sejumlah uang tertentu pada majikannya. Golongan ini layak untuk mendapat dana zakat dari asnaf riqab,

penjelasan fiqih asnaf zakat

2. Pendapat jumhur dari ulama maliki dan riwayat ahmad bin abi hambal, bahwa riqab adalah semua jenis budak. Bukan hanya sekedar mukatab, tapi selama dia disebut budak baik bersepakat atau tidak dengan majikannya, selama bukan orang merdeka maka golongan ini layak mendapat dana zakat untuk dimerdekakan.

3. Memandang riqab baik mukatab atau riqab secara umum dari majikan yang beragama Islam.

7. Penjelasan Fiqih Asnaf Zakat: Gharimin

Asnaf Gharimin dalam Peraturan BAZNAS Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat di Lingkungan Badan Amil Zakat Nasional.

Gharimin merupakan orang yang berhutang untuk melaksanakan maslahat dan/atau untuk menghindari mudarat sesuai dengan syariat Islam. Termasuk dalam golongan Gharimin antara lain:

1. Orang yang berhutang untuk kemaslahatan diri dan keluarga secara tidak berlebihan, seperti untuk nafkah, mengobati orang sakit, membangun rumah, dan lain sebagainya

2. Orang yang berhutang untuk kemaslahatan umum, seperti biaya mendamaikan dua orang muslim atau lebih yang berselisih dan/atau

3. Orang yang berhutang untuk kemaslahatan umum lainnya, seperti membangun sarana ibadah.

8. Penjelasan Fiqih Asnaf Zakat: Ibnu Sabil

Asnaf Ibnu Sabil dalam Peraturan BAZNAS Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat di Lingkungan Badan Amil Zakat Nasional.

penjelasan fiqih asnaf zakat

Merupakan orang yang kehabisan biaya atau bekal dalam melakukan perjalanan dalam rangka melakukan sesuatu yang baik. Termasuk dalam golongan ibnu sabil antara lain

1. Orang yang terlantar di perjalanan dan/atau

2. Orang asing (pengungsi) yang beragama Islam yang terlantar di wilayah Negara Republik Indonesia akibat perang, genosida, dan bencana sosial yang lain terjadi di negara asalnya.

More
articles