Panduan Zakat Barang Dagangan
pengelolaan zakat

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Zakat barang dagangan atau zakat perdagangan merupakan zakat yang dikeluarkan dari harta perdagangan atau niaga. Dengan kata lain, harta niaga harus disertai niat jual beli dan bertujuan meraih keuntungan dari aktivitas berdagang itu.

Zakat barang dagangan dinilai waktu akhir untuk diukur dengan nisabnya. Nisab barang dagangan sama dengan zakat emas yaitu 85 gram emas. Dinilai gramnya itu dengan uang, maka dizakati dengan uang nanti. Bukan dengan barang dagangannya, tapi uang yang dikeluarkannya. Penghitungannya harus sampai nisab dan harus berputar satu tahun (haul). Adapun kadar zakatnya adalah 2,5%.

Dalil Tentang Zakat Barang Dagangan

zakat barang dagang

Dalil akan kewajiban zakat perdagangan sebagaimana yang tertuang dalam surah Al-Baqarah ayat 267,

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu…” (QS. Al-Baqarah: 267)

Syarat Zakat Barang Dagangan

zakat barang dagang

1.       Zakat dikenakan pada harta niaga

Harta niaga atau dagangan tersebut dimiliki seorang muslim dengan kepemilikan yang sempurna dengan niat awal untuk diperjual belikan yang ditunjukkan untuk mencari keuntungan.

 2.       Mencapai haul dan nisab

Zakat barang dagang sama seperti yang lainnya yaitu harus mencapai haul yaitu masa selama satu tahun (hijriyah) dan nisab yaitu batas minimum harta untuk dikenakan kewajiban zakat.

 3.       Kadar zakat 2,5%

Besaran zakat barang dagang yaitu 2,5% dari nilai keseluruhan keuntungan yang dimiliki individu selama berlangsung satu tahun dan mencapai nisab.

Cara Hitung Zakat Barang Dagangan

Berikut cara menghitung zakat perdagangan :2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek

Baca juga: Siapa Orang yang Berhak Menerima Zakat?

Bagaimana hukum zakat barang dagangan yang dizakati setiap bulan?

zakat barang dagangan

Salah seorang bertanya kepada Buya Yahya, “Saya membayar zakat perdagangan ini di dua kali kan, yang satu di tiap bulan sedangkan yang pokok di akhir tahun. Bagaimana itu Buya?”

“Tidak Ada harta yang dizakati dua kali. Kalau kemauan dari yang punya harta, ya suka-suka. Yang jelas zakat harta hanya satu kali. Jika anda jualan emas, yang anda zakati cukup perdangannya saja, ngga usah hitung emasnya yang dizakati. Jika anda punya usaha, uang anda diputar dalam usaha perdagangan, maka cukup yang Anda zakati adalah satu bukan penghasilan perdagangannya setiap bulan anda cukup hitung dari perdangan satu tahun itu dizakati. Atau mungkin, anda menggunakan harta dan menjalankan bisnis yang sifatnya bukan perdagangan, maka yang demikian adanya cukup yang dizakati adalah hasilnya saja setelah dipotong dari usaha profesional. Seperti orang yang berjualan cabe, dsb. Keuntungan itulah yang akan dikeluarkan zakatnya. Yang wajib dizakati adalah yang berputar dan akan menghasilkan serta berputar selama satu tahun dan sudah mencapai nisab.” Ujar Buya Yahya.

 

More
articles