Idul Adha yang akrab disebut Hari Raya Haji identik pula dengan ibadah qurban. Kendati tahun ini keberangkatan haji kembali ditunda sebab pandemi yang masih tinggi kasusnya, namun untuk ibadah qurban tentunya masih bisa dilaksanakan sesuai protokol kesehatan yang ada.
Perintah qurban telah banyak disebutkan dalam Al-Qur’an, salah satunya yang tertuang dalam Surah Al-Hajj ayat 34.
Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya, dan berilah kabar gembira pada orang-orang yang tunduk (patuh) pada Allah.” (QS: Al-Hajj: 34)
Ibadah qurban yang telah dilakukan sejak zaman Nabi Ibrahim As dan Nabi Ismail As, merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan bagi mereka yang memiliki kemampuan. Oleh karenanya, jika memiliki kelebihan dari segi finansial maka dianjurkan berqurban. Lantas bagaimana jika belum mampu membeli seekor sapi, sedangkan memiliki niat untuk berqurban? Bolehkah patungan untuk berqurban?
Dalam hadist disebutkan,
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رضي الله عنهما قَالَ : نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu Anhuma dia berkata: “Kami menyembelih bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada tahun Hudaibiyah yaitu seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang.” (H.R. Muslim No. 1318)
Jadi, boleh saja untuk patungan qurban dengan ketentuan 1 ekor sapi untuk 7 orang, berlaku juga untuk 1 ekor unta. Namun bila memiliki keluasan rezeki, tentunya 1 ekor sapi untuk diri sendiri jauh lebih bagus. Selain itu, bisa juga kurang dari 7 orang untuk patungan 1 ekor sapi atau lebih.
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan qurban. Syaratnya, hewan yang diqurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan ialah 7 (tujuh) orang. Ibnu Qudamah menuliskan:
وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم
Artinya: “Qurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.”
Jika, syariat telah menetapkan standar maksimal mudhohi (orang yang berqurban) sebanyak tujuh orang, maka khusus untuk kambing ataupun domba hanya untuk 1 orang saja.
Bismillah, masih ada waktu untuk sahabat yang hendak berqurban untuk mewujudkannya sekarang bersama Power Qurban UCare Indonesia. Qurban akan diolah dengan higienis dan dibagikan dalam bentuk rendang. Bisa langsung disantap di Hari Tasyriq untuk Anda, keluarga, dan para tetangga.
Pemesanan dapat dilakukan melalui :
s.id/PowerQurban
atau melalui link Official Store di:
Tokopedia: https://www.tokopedia.com/lazucare/power-qurban-1-7-sapi
Shopee: https://shopee.co.id/POWER-QURBAN-1-7-Sapi-i.145277789.11813884584