Umat muslim akan segera menyambut hari raya Idul Adha. Salah satu yang tak dapat dipisahkan adalah berqurban. Qurban merupakan amalan bernilai sunah muakkad yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan pada Hari Raya Haji.
Dalam hukum fiqih tentang qurban, ada ketentuan bahwa binatang ternak yang boleh digunakannya ada tiga yakni unta, sapi dan kambing, kerbau disamakan dengan sapi. Seekor kambing untuk satu orang. Seekor unta atau sapi bisa untuk tujuh orang.
Namun, di sebagian kalangan masyarakat, tak terkecuali masyarakat Indonesia sering ditemui mengenai pertimbangan memilih qurban satu kambing (perorangan) atau satu ekor sapi untuk 7 orang yang dilakukan secara patungan.
Salah satu penyebab banyak orang melakukan qurban secara patungan adalah masalah kondisi keuangan. Jika memang tak mampu untuk berqurban seekor perorang, maka opsi untuk urunan tujuh orang mengurbankan satu sapi merupakan solusinya.
Sebagian ulama menjelaskan, qurban satu kambing lebih baik dari pada ikut patungan sapi atau unta, karena tujuh kambing manfaatnya lebih banyak dari pada seekor sapi (Shahih Fiqh Sunnah, 2:375, Fatwa Lajnah Daimah no. 1149 dan Syarhul Mumthi’ 7:458).
Di samping itu, terdapat alasan lain yakni qurban yang sering dilakukan Nabi Muhammad SAW adalah utuh satu ekor, baik kambing, sapi, maupun unta, bukan 1/7 sapi atau 1/10 unta. Kemudian, aktivitas menyembelihnya pun menjadi lebih banyak. Hal ini juga sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh penulis kitab Al Muhadzab Al Fairuz Abadzi As Syafi’i (lih. Al Muhadzab 1/74).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyimpulkan,
“Hewan qurban yang paling afdal adalah unta, lalu sapi ketika disembelih utuh, lalu domba, lalu kambing, lalu 1/7 unta, kemudian 1/7 sapi.”
(Disebutkan dalam kitab beliau Ahkam Al-Udhiyyah).
Sedangkan Imam Ibnu Utsaimin, mengatakan, dibolehkan urunan 7 orang untuk qurban sapi atau onta. Namun tidak dibolehkan urunan lebih dari 7 orang untuk qurban sapi
“Satu kambing sah untuk qurban satu orang. Sementara sepertujuh onta atau sapi, sah untuk qurban senilai satu kambing. Jika ada dua orang atau lebih, urunan untuk qurban satu kambing, kemudian mereka jadikan qurban, ini hukumnya tidak boleh, dan qurbannya tidak sah, kecuali untuk onta atau sapi, maksimal 7 orang saja. Karena qurban adalah ibadah kepada Allah. Karena itu, tidak boleh dilaksanakan kecuali dengan aturan yang ditetapkan syariat, baik terkait waktu, jumlah orang yang ikut, atau tata caranya,”
Dari pendapat-pendapat ulama di atas ditarik dari gambaran perekonomian masyarakat yang tinggal di Arab yang memang digolongkan sebagai masyarakat mampu sehingga membeli hewan qurban untuk perseorangan. Sedangkan di Indonesia masih banyak masyarakat kelas menengah ke bawah, sehingga membeli sapi secara patungan adalah solusi yang sering dilakukan.
Tapi semua harus dikembalikan lagi sesuai dengan kondisi keuangan dan kemampuannya dalam membeli hewan qurban, dan apabila solusi urunan qurban sapi adalah solusi terbaik maka lakukanlah, namun jika harga 1 kambing justru lebih murah dibanding 1/7 sapi ini juga bisa jadi pilihan.