Urgensi Pengumpulan dan Penyaluran Zakat dalam Surat At-Taubah
Pentingnya Literasi Zakat

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Bagaimana urgensi pengumpulan dan penyaluran zakat?

Dalam kelas Literasi Zakat Wakaf, ustadz Faisal Qosim, Lc. CFRM selaku Direktur Pengumpulan BAZNAS RI menyampaikan terkait fikih zakat kontekstual.

Menurut Imam Asy-Syatibi ada 5 konsep maqosid syariah (Filosofi Hukum) bahwa sebenarnya dalam kaitan hukum Islam yang ditentukan oleh Allah SWT, Rasulullah SAW dan ulama-ulama mazhab yang berkaitan dengan hukum terangkum pada 5 hal.

5 Filosofi Hukum Menurut Imam Asy-Syatibi

  1. Pemeliharaan Agama: Kita terikat hukum yang punya kewajiban untuk memelihara agama kita. Karena itu wajib di Al-Quran, orang yang mempermaikan agama maka ia terkena hukumnya.
  2. Pemeliharaan Jiwa: Ada aturan yang perlu kita jaga untuk memelihara jiwa, maka diatur dalam Al-Quran dan hadist bagaimana orang tidak mudah untuk menghilangkan nyawa orang lain karena kita terikat oleh hukum untuk memelihara jiwa. Seperti aturan dimana membunuh 1 orang saja, maka seperti membunuh 1000 jiwa.
  3. Pemeliharaan Akal: Kita juga wajib memelihara akal. Maka khomar, narkoba, itu diharamkan karena dapat menghilangkan akal.
  4. Pemeliharaan Keturunan: Kita juga terkikat dengan hukum untuk memelihara keturunan, maka ada hukum nikah, hukum zina, dsb.
  5. Pemeliharaan  Harta: Kita juga wajib memelihara harta kita, maka disebut hifzul maal.
urgensi pengumpulan dan penyaluran zakat

Ini semua hal berkaitan dengan fikih zakat. Jadi orang bisa keluar dari agamanya sebab persoalan kemiskinan. Maka zakat menjadi bagian yang juga concern pada kebutuhan agama. Orang juga bisa membunuh atau jual diri karena permasalahan kemiskinan. Bisa kita lihat bagaimana orang saat ini begitu mudah membunuh orang lain karena persoalan hidup yang dialaminya. Orang juga bisa saja menjual narkoba hanya untuk makan atau menyambung hidup. Orang juga bisa melakukan menjual diri karena ingin cepat dapat uang. Maka zakat itu berkaitan langsung dengan itu semua.

Baca juga: Pentingnya Zakat Infak dan Sedekah

Urgensi Pengumpulan dan Penyaluran Zakat dalam Surat At-Taubah

urgensi pengumpulan dan penyaluran zakat

Maka itu dalam Surat At-Taubah ayat 103, Allah SWT berfirman yang artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

urgensi pengumpulan dan penyaluran zakat

Zakat itu bicaranya dua, pengumpulannya dan penyalurannya. Bagaimana Allah SWT menjelaskan bahwa di sebagian harta orang mampu (orang kaya) itu, ada sedekah atau bermakna zakat, untuk memungut dari sebagian harta-harta mereka untuk dikeluarkan zakatnya. Diperintahkan hal ini, karena dengan menunaikan zakat akan mensucikan lahir batin. Adapun bagi pengelola zakat maka harus mendoakan para muzakki.

Adapun surat At-Taubah ayat 60 yaitu tentang penyalurannya. Allah SWT berfirman, artinya: ”Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Urgensi Pengumpulan dan Penyaluran Zakat, Sebagai Hablum Minan Naas

urgensi pengumpulan dan penyaluran zakat

Susunan ayat 60 ini ada pesan dari para ulama, kenapa ayat penyaluran lebih dulu dari ayat pengumpulan?

Pada ayat tersebut, Allah menjelaskan bahwa ada 8 golongan penerima zakat. Artinya yang disebut sukses dan berhasilnya mengelola zakat bagaimana memastikan penyaluran zakat itu lebih dahulu menjadi indicator daripada pengumpulan. Seperti asnafnya jelas. Karena yang terakhir dilihat adalah penyalurannya. Pengumpulan kita catat, sumbernya apa, ya selesai. Tapi kalau tidak disalurkan maka itu bahaya. Maka pentingnya keseimbangan bahwasanya shalat berkaitan dengan zakat.

Para mufasir menjelaskan bahwa jika Allah SWT memerintahkan sesuatu dengan menyebut lebih dari 3x penyebutan, maka ayat itu penting bagi kita untuk orang beriman. Jadi kalau shalat, hamblum minallah, kalau zakat hablum minan naas (hubungan dengan sesama manusia dalam bentuk mu’amalah).

Dengan zakat, maka ummat akan kuat. Masyarakat akan jauh dari kesenjangan sosial. Yang mampu akan hidup lebih berkah dengan membersihkan hartanya. Yang kurang mampu akan lebih kuat dan berdaya dengan kebaikan zakat. Karenanya, zakat tidak hanya dinilai sebagai perintah atau rukun Islam semata. Namun lebih dari itu, zakat menjadi kekuatan dan mampu untuk mengentaskan kemiskinan.

More
articles