“Muallafatu Qulubuhum (pihak yang dilunakkan hatinya) masuk dalam golongan asnaf zakat. Lalu apa pengertian muallaf dalam zakat?”
Dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60 disebutkan tentang siapa saja golongan-golongan yang berhak menerima zakat.
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Arab-Latin: Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā`i wal-masākīni wal-‘āmilīna ‘alaihā wal-mu`allafati qulụbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl, farīḍatam minallāh, wallāhu ‘alīmun ḥakīm
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Baca juga: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Sesuai dengan Al-Qur’an
Mualafatu Qulubuhum: Pengertian Muallaf dalam Zakat
Muallafatu Qulubuhum (pihak yang dilunakkan hatinya). Muallafatu qulubuhum arti asalnya adalah orang yang dilembutkan hatinya. Kelompok muallaf diartikan juga dengan kelompok-kelompok berikut:
1) orang yang diharapkan kecenderungan hatinya,
2) keyakinannya dapat bertambah terhadap Islam, atau
3) terhalang niat jahat mereka atas kaum muslimin atau harapan akan adanya kemanfaatan mereka dalam membela dan menolong kaum muslimin dari musuh.
Orang yang perlu di-ta’lif hatinya agar kokoh keislamannnya. membela Islam, atau agar mereka tidak menyerang Islam.
Menurut definsi ini, muallafatu qulubuhum juga termasuk kafir dan Muslim. Dalam konteks saat ini, negara non-Muslim yang diharapkan tidak mengganggu Muslim atau diharapkan bisa membantu negara Muslim bisa diberikan zakat muallafatu qulubuhum.
Pengertian Muallaf dalam Zakat & Ragam Muallafatu Qulubuhum
Dr. Yusuf al-Qardhawi menyebutkan ada beberapa bagian muallafatu qulubuhum, yaitu sebagai berikut.
- Orang yang diharapkan bisa masuk Islam atau rekan, mitra, dan keluarganya masuk Islam. Seperti yang terjadi pada Shafwan Ibnu Umayyah yang dijanjikan keamanannya oleh Rasulullah Saw pada Fathu Makkah dan diberikan waktu selama 4 bulan untuk melihat kondisinya. Pada saat itu, ia tidak hadir kemudian ikut dalam Perang Hunain bersama Rasulullah Saw. sebelum ia masuk Islam. Rasulullah Saw. sendiri pernah meminjam senjata Shafwan Ibnu Umayyah saat pergi ke Perang Hunain dan Rasulullah Saw. telah memberinya sekian jumlah unta. Rasulullah Saw. berkata, “Ini adalah pemberian untuk orang-orang yang tidak takut fakir.”
- Orang yang dikhawatirkan berbuat jelek atau kejahatan terhadap masyarakat atau kaum muslimin. Sebagaimana riwayat Ibnu Abbas,”Dari Ibnu Abbas diriwayatkan bahwa suatu kaum datang kepada Rasulullah Saw., mereka memuji Islam jika mereka diberikan sedekah dan berkata, ‘agama Islam ini agama yang yang baik, tetapi jika mereka tidak diberikan harta sedekah mereka mencela dan menjelek-jelekan Islam’.
- Orang yang baru masuk Islam diberikan bagian muallafatu qulubuhum agar ia tsabat dan konsisten dengan keislamannya.
- Tokoh Muslim yang memiliki mitra non-Muslim yang diharapkan bisa mengislamkan mitranya. Di antara dalilnya adalah Di antara dalilnya adalah: “Abu Bakar memberikan bagian zakat ini kepada Adyi Ibnu Hatim dan Zabarqan bin Badar. Kedua orang tersebut diberikan bagian muallafatu qulubuhum walaupun mereka orang Muslim yang taat karena mereka adalah tokoh di antara kaumnya.
- Para tokoh Muslim yang komitmen keislamannya perlu diperkuat. Diharapkan dengan pemberian zakat ini mereka bisa komitmen dan bisa berpengaruh terhadap masyarakatnya.
- Kaum muslimin yang tinggal di perbatasan di mana mereka diharapkan bisa mempertahankan atau membela umat Islam dari serangan musuh.
- Umat Islam yang diharapkan bisa menarik zakat dari orang-orang yang enggan membayar zakat.
Ketujuh pihak ini masuk ke dalam kategori al-muallafatu qulubuhum, baik kafir maupun Muslim. Akan tetapi, Imam as-Syafi’i memiliki pendapat lain terkait hal ini. Ia berkata bahwa muallafatu qulubulmm itu khusus untuk orang Muslim dan tidak diberikan kepada orang musyrik. Ia berdalil bahwa sedekah ini dari umat Islam dan dikembalikan kepada mereka.
Akan tetapi, Ar Razi menjawab alasan Imam As-Syafi’i dengan menjelaskan, tidak ada dalam ayat yang menunjukkan bahwa muallafatu qulubulwm itu orang-orang musyrik, tetapi yang ada muallafatu qulubuhum itu ‘am atau umum berlaku untuk orang Muslim dan selain Muslim.
Pengertian Muallaf dalam Zakat
Bagian Muallafatu Qulubuhum Sepeninggal Rasulullah Saw. sesungguhnya, ada beberapa pendapat terkait hal ini yang mengatakan bahwa bagian muallafatu qulubuhum sudah tidak ada sepeninggal Rasulullah Saw. Akan tetapi, pendapat yang shahih dan shawab adalah yang mengatakan bahwa bagian ini masih tetap ada dan ayat ini tidak di-nasakh atau dihapus. Bahkan ayat ini merupakan ayat yang jelas atau shahih, sebagaimana dijelaskan dalam surat At-Taubah yang turun pada akhir turunnya Al-Qur’an. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa pendapat yang shahih adalah muallafatu qulubuhum masih tetap berlaku setelah Rasulullah Saw wafat.
Referensi: Sahroni, dkk. (2020). Fikih Zakat Kontemporer. Depok: Rajawali Pers