Seri Tanya Jawab Seputar Zakat (Bagian 1)
tanya jawab seputar zakat

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Tanya jawab seputar zakat terus menjadi hal yang menarik untuk menambah informasi dan wawasan terutama bagi umat Islam karena zakat termasuk bagian dari rukun Islam. Terkait hal tersebut, berikut Kami tuangkan informasi beberapa daftar pertanyaan serta jawaban seputar zakat yang dirangkum dalam Kelas Literasi Zakat Wakaf dengan pemateri Ustadz Didin Hafidhuddin (Direktur Sekolah Pascasarjana Universtitas Ibn Khaldun Bogor).

Tanya Jawab Seputar Zakat

Tanya Jawab Seputar Zakat

1. Fakir dan miskin merupakan asnaf zakat? Lalu, apa perbedaan fakir dan miskin?

Fakir yaitu orang yang tidak punya harta, penghasilan, dan tidak punya cara untuk mendapatkan penghasilan. Maka dia bisa dibantu dengan zakat untuk kebutuhan hidupnya.

Miskin yaitu orang yang punya penghasilan akan tetapi sangat tidak mencukupinya. Misalnya dalam sehari butuhnya lima puluh ribu, dia hanya punya seribu.

2. Apakah jika ada perbedaan agama, bolehkah membantu mereka yang di luar agama islam tapi mereka masuk dalam kategori asnaf zakat?

Maka boleh saja diberikan kepada orang, atau diberikan sarana kepada kondisi orang itu. Tetapi yang jelas karena kewajiban zakat itu rukun islam, maka yang boleh memang hanya asnaf dan boleh kepada muallafati quluu buhum, artinya dia sudah masuk islam tapi masih ada keragu-raguan di dalam hatinya. Tapi kalau infak dan shadaqah boleh untuk kepentingan umum, non muslim.

Jika sarana dan prasarana, seperti mobil ambulance atau rumah sakit maka boleh dipergunakan untuk non muslim atau seluruh agama. Tapi jika zakat, maka harus diberikan dan disalurkan kepada asnaf yang sesuai syariat.

Tanya Jawab Seputar Zakat

3. Bagaimana penentuan pembagian mustahik ini? Apakah ada skala prioritas?

Prinsip yang 8 asnaf itu, di dalam memberikannya maka jika semua 8 golongan mustahik itu ada maka harus diberikan secara seimbang yaitu 1/8. Tetapi Imam Syafii mengatakan untuk fakir miskin boleh sampai 60% karena memang zakat itu tujuannya untuk fakir miskin. Dan yang lain boleh berkurang seperti untuk amil zakat yaitu maksimal 1/8 atau maksimal 12,5%, termasuk untuk fasilitas, administrasi dan transportasi.  Jadi boleh diutamakan pembagian zakat untuk fakir miskin jadi lebih dari 1/8.

4. Bagaimana jika penghasilan seseorang mencapai gaji lebih dari nisab, tapi memiliki hutang? Bayar zakat dulu atau cicilan dulu?

Tanya Jawab Seputar Zakat

Hutang yang memotong itu hutang yang berkaitan dengan tempo di waktu/tahun tersebut. Contoh gajinya 10 juta, tapi di tahun itu harus bayar rumah 8 juta. Tapi kalau dia punya kewajiban hutang 8 juta, tapi dicicil setahun 1 juta, maka itu tidak terpengaruh terhadap nisabnya. Maka tetap wajib membayar zakatnya.  Selama dipotong hutang itu tapi masih memenuhi nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya.

Tanya Jawab Seputar Zakat

Terkait zakat ini bahwa ada fenomena terkait zakat fitrah, bagaimana jika dari pemerintah ada yang meminta jatah. Bahkan jadi moment panen, seperti itu?

Boleh ambil manfaat zakat siapapun juga asalkan masuk kategori 8 asnaf alias sebagai mustahik. Kalau dia pengelola zakat boleh, kalau miskin boleh. Tapi diluar dari asnaf zakat maka itu tidak boleh karena sudah ada ketentuan mustahiknya dalam aturan Islam.

Baca juga: Apa Saja Perbedaan Infak Sedekah Zakat dan Wakaf?

Untuk PNS yang dipotong zakatnya, apakah tunjangan harus diperhitungkan? Apakah penyaluran zakat dari OPZ apakah ada minimal layak distribusi kepada penerima zakat?

Zakat itu dari penghasilan, bukan dari gaji saja. Maka kalau penghasilan ada dari tunjangan, bonus, dan sebagainya maka bisa dikeluarkan zakatnya. Karena zakat itu memang afdhalnya diserahkan oleh Amil Zakat maka terserah perhitungan pihak pengelola zakat. Jadi tugas muzakki biar percaya kepada pengelola zakat. Tugas kita hanya menyalurkan zakat kepada Amil Zakat dan dari Amil Zakat akan disalurkan kepada mustahik. Jadi muzakki tidak perlu bertanggung jawab lagi berapa persen yang akan diberikan si Amil kepada penerima zakat.

Berkenaan dengan emas, missal ada orang nabung emas tapi belum mencapai 85 gram emas, tapi tetap ingin mengeluarkan zakatnya. Apakah itu diperbolehkan?

Apakah jika suami istri bekerja sebagai guru honorer, zakat maal nya masih dibebankan?

Jika seseorang punya emas belum mencapai nisab tapi ingin mengeluarkan zakat, maka boleh saja dikeluarkan tapi namanya infak atau sedekah. Dan itu juga merupakan hal yang sangat baik. Adapun pekerjaan jika sudah mencapai nisab penghasilannya maka keluarkan zakatnya, jika belum mencapai nisab maka tidak perlu.

Itulah tadi beberapa informasi tanya jawab seputar zakat yang diperoleh dari Kajian Literasi Zakat Wakaf bersama Ustadz Didin Hafidhuddin (Direktur Sekolah Pascasarjana Universtitas Ibn Khaldun Bogor).

Tanya Jawab Seputar Zakat

Jadi zakat tidak hanya sekedar kewajiban semata, tapi juga perintah sekaligus ibadah yang mengandung manfaat kesalehan baik secara spiritual ataupun sosial. UCare Indonesia siap membantu menerima, menghimpun, mengelola dan mendistribusikan dana zakat, infak dan sedekah sahabat. InsyaAllah UCare Indonesia berupaya untuk komitmen dalam membantu pengentasan kemiskinan dengan menghadirkan program-program terbaik melalui zakat.

Yuk, tunaikan zakat akhir tahun, klik di sini

REKENING ZAKAT

BSI 7100300014

Bank Muamalat 3050 7000 73

Bank BRI 162301000032307

A.n Yayasan Ukhuwah Care Indonesia

 

Informasi lengkap dan konfirmasi:

Telp. (021) 8896 0316

Konfirmasi:  0822 2333 9773

 

More
articles