Penjelasan Puasa Wajib dan Sunnah, Serta Hal yang Membatalkan Puasa!
batas waktu puasa dalam sehari

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Sudah tahukah sahabat tentang penjelasan puasa wajib dan sunnah? Apa saja yang termasuk puasa wajib dan sunnah? Lalu apa saja hal-hal yang bisa membatalkan puasa?

Penjelasan Puasa Wajib dan Sunnah

Perintah tentang puasa, tertera dalam Al-Quran:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” (QS. Al-Baqarah: 183)

Berpuasa merupakan salah satu rukun islam yang harus dijalankan oleh umat islam. Puasa terbagi dua yaitu puasa wajib dan puasa sunnah. Salah satu puasa wajib ialah puasa Ramadhan.

Baca juga: 5 Manfaat Puasa di Bulan Ramadan Bagi Umat Islam

Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi muslim, berakal, baligh, mampu, dan tidak sedang haid atau nifas. Sedangkan anak kecil disuruh untuk berpuasa jika ia mampu agar terbiasa.

penjelasan puasa wajib dan sunnah

Untuk melihat kapan masuknya bulan Ramadhan dapat diketahui melalui salah satu dari dua hal:

1) Melihat hilal bulan Ramadhan dengan kesaksian seorang muslim yang adil dan makallaf (yang telah dibebani hukum) walaupun yang bersaksi itu seorang wanita.

2) Menyempurnakan bilangan bulan Sya’ban sebanyak tiga puluh hari.

Kewajiban Puasa Ramadhan dimulai dari terbitnya fajar shadiq sampai terbenamnya matahari. Adapun bagi orang yang hendak melaksanakan puasa wajib diharuskan berniat sebelum fajar.

Penjelasan Puasa Wajib dan Sunnah & Macam-macam Puasa Sunnah

penjelasan puasa wajib dan sunnah

Sedangkan untuk puasa Sunah yang paling afdhal adalah puasa satu hari dan berbuka satu hari, kemudian puasa hari Senin dan Kamis, kemudian puasa tiga hari dalam setiap bulan, dan yang paling baik yaitu pada hari-hari bidh (pertengahan bulan) yaitu tanggal 13 , 14 dan 15 setiap bulan qamariah.

 

Disunatkan juga lebih banyak berpuasa pada bulan Muharram dan Sya’ban, puasa hari Asyura, puasa hari Arafah, dan puasa enam hari di bulan Syawwal. Mengkhususkan puasa pada bulan Rajab hukumnya makruh, begitu juga puasa hari Jum’at dan hari Sabtu, dan berpuasa di hari syak (ragu), yaitu hari ketiga puluh atau dua puluh sembilan dari bulan Sya’ban. Haram hukumnya berpuasa pada hari raya idul fitri, hari raya idul adha, dan hari-hari tasyriq, kecuali yang mempunyai kewajiban dam (denda) karena melaksanakan haji tamattu’ atau qiran.

 

Apa saja hal-hal yang membatalkan puasa?

Penjelasan Puasa Wajib dan Sunnah

1) Berhubungan badan (jima’), orang yang melakukannya wajib mengqadha’ dan membayar kafarat (denda). yaitu: memerdekakan budak. Jika tidak menemukan, maka berpuasa selama dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin. Jika tidak mampu juga, maka lepaslah kewajibannya.

2) Keluarnya mani karena berciuman, bersentuhan atau onani. Adapun jika keluarnya karena bermimpi maka puasanya tidak batal.

3) Makan dan minum dengan sengaja, jika karena lupa maka puasanya tetap sah.

4) Mengeluarkan darah dari tubuh dengan cara hijamah (berbekam) atau donor darah. Adapun darah yang sedikit keluarnya untuk pemeriksaan laboratorium, atau keluarnya tanpa disengaja seperti luka atau mimisan tidaklah merusak puasanya.

5) Muntah dengan disengaja.

Jika ada debu yang terbang dan masuk ke kerongkongannya, atau ketika berkumur- kumur atau istinsyaq ada air masuk ke tenggorokannya, atau ia berkhayal hingga keluar mani, atau bermimpi basah, atau keluar darah atau muntah dengan tidak disengaja, maka puasanya tidak batal. Bila seseorang yang makan karena mengira saat itu sudah malam kemudian ia sadar bahwa saat itu masih siang, maka ia wajib mengqadha’ puasanya. Adapun orang yang makan pada malam hari sedang ia ragu dengan terbitnya fajar, puasanya tidak batal. Jika seseorang makan pada siang hari dan dia ragu apakah matahari telah terbenam, maka ia wajib mengqadha’ puasanya.

 

Bagaimana hukum orang yang tidak berpuasa?

penjelasan puasa wajib dan sunnah

Haram hukumnya tidak berpuasa pada bulan ramadhan bagi orang yang tidak memiliki udzur. Adapun wanita yang sedang haid dan nifas, atau orang yang dibutuhkan untuk tidak berpuasa guna menyelamatkan jiwa seseorang, diharuskan untuk tidak berpuasa. Disunatkan bagi seorang musafir yang dibolehkan mengqashar shalat untuk tidak berpuasa jika puasa tersebut memberatkannya, begitu juga bagi orang sakit yang khawatir akan bahaya karena berpuasa.

Diperbolehkan tidak berpuasa bagi orang mukim yang menempuh perjalanan pada siang harinya, juga bagi wanita hamil atau sedang menyusui jika keduanya khawatir akan keselamatan diri dan bayinya, dan kesemuanya wajib mengqadha’ saja, namun apabila wanita hamil dan yang sedang menyusui tidak menanggung rasa sakit karena keselamatan bayi saja maka selain qadha harus memberi makan seorang miskin untuk setiap hari keduanya tidak berpuasa.

Penjelasan Puasa Wajib dan Sunnah

Sedangkan bila tidak bisa berpuasa karena sudah tua atau karena sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh, maka dia memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari dimana dia tidak berpuasa dan tidak perlu mengqadha’nya atau disebut dengan fidyah. Klik di sini untuk bayar fidyah. 

Orang yang mengakhirkan qadha’ puasanya karena adanya suatu udzur hingga datang Ramadhan tahun berikutnya, maka ia hanya berkewajiban untuk menggadha saja, namun jika hal tersebut terjadi tidak karena udzur, disamping mengqadha’ ia harus memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari ia tidak berpuasa.

Bagi orang yang meninggalkan puasa qadha Ramadhan karena suatu udzur, kemudian meninggal dunia, maka dia tidak berkewajiban apa-apa, namun jika hal tersebut tidak karena udzur, maka diberikan makan satu orang miskin untuk setiap harinya dan disunatkan bagi keluarga dekatnya berpuasa untuk menggantikan puasa qadha Ramadhan yang ditinggalkan, atau puasa nazar yang belum sempat ia tunaikan, juga disunatkan melaksanakan nazar ketaatannya kepada Allah.

Siapa saja tidak berpuasa karena adanya udzur, kemudian udzur tersebut hilang pada siang hari bulan Ramadhan, begitu juga jika seorang kafir masuk Islam, atau seorang wanita suci dari haidnya, atau orang yang sakit sembuh, atau seorang musafir kembali, atau seorang anak kecil mulai baligh, atau orang gila kembali waras pada siang hari bulan Ramadhan sedangkan ketika itu mereka tidak berpuasa, mereka wajib mengqadha’nya meskipun mereka melaksanakan puasa sisa waktu hari tersebut. Bagi orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadhan tidak boleh berpuasa apapun selain puasa Ramadhan.

Sumber: Tafsir Al-‘Usyr Al-Akhir dari Al Qur’an Al Karim

 

More
articles