“Tahukah sahabat apa saja hal-hal yang dimakruhkan dalam shalat? Yang mana dengan hal-hal tersebut dikhawatirkan akan mengganggu kekhusyuan shalat. Yuk, temukan jawabannya di bawah ini!”
Seseorang yang sedang shalat dimakruhkan meninggalkan salah satu sunnah di antara sunnah-sunnah shalat. Karena shalat memiliki kedudukan penting dalam hidup, bahkan amalan pertama yang akan dihisab kelak dimulai dari shalat.
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab pada seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya. Maka, jika shalatnya baik, sungguh ia telah beruntung dan berhasil. Dan jika shalatnya rusak, sungguh ia telah gagal dan rugi. Jika berkurang sedikit dari shalat wajibnya, maka Allah Ta’ala berfirman, ‘Lihatlah apakah hamba-Ku memiliki shalat sunnah.’ Maka disempurnakanlah apa yang kurang dari shalat wajibnya. Kemudian begitu pula dengan seluruh amalnya.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan hadits tersebut hasan.) [HR. Tirmidzi, no. 413 dan An-Nasa’i, no. 466. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.]
Adapun seorang yang sedang shalat juga dimakruhkan melakukan hal-hal berikut?
Hal-Hal yang Dimakruhkan dalam Shalat
11 Hal yang Dimakruhkan dalam Shalat
- Mempermain-mainkan baju atau anggota badan, kecuali bila ada keperluan.
Dari Mu’aiqib, berkata:
“Saya bertanya kepada Nabi saw. perihal meratakan kerikil dalam shalat, maka ujar beliau: ‘Janganlah meratakan kerikil ketika shalat, tapi kalau terpaksa melakukannya, cukuplah meratakannya dengan sekali hapus saja’.” (Riwayat Jama’ah)
- Bertolak pinggang
Dari Abu Hurairah r.a., berkata:
“Rasulullah saw. melarang bertolak pinggang di waktu shalat.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud, katanya: “Maksudnya bertolak pinggang ialah meletakkan tangan di pinggang.”)
- Menengadah ke atas
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda:
“Hendaklah orang-orang itu menghentikan perbuatannya yaitu menengadah ke atas, atau kalau tidak, maka akan dicungkillah mata mereka!” (Riwayat Ahmad, Muslim dan Nasa’i)
- Melihat sesuatu yang dapat melalaikan
Dari ‘Aisyah r.a., berkata:
“Nabi saw bershalat dengan mengenakan pakaian dari bulu yang bergambar, kemudian sabdanya: Gambar-gambar pakaian ini mengganggu perhatianku, kembalikanlah kepada Abu Jaham dan tukarlah dengan pakaian bulu kasar yang tidak bergambar’!”) (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dan Bukhari meriwayatkan pula dari Anas, katanya:
“Aisyah punya tabir tipis yang dipasang di pintu rumahnya, maka Nabi saw. pun bersabda: ‘Turunkanlah tabirmu itu, karena gambar-gambarnya menggangguku dalam shalat’.”
Hadits ini menyatakan bahwa memakai pakaian bergaris-garis dalam shalat, tidaklah membatalkannya.
Baca juga: Reminder! Cari Tahu Hal-hal yang Membatalkan Shalat
- Memejamkan mata
Sebagaimana ulama mengatakannya makruh, tetapi sebagian lagi membolehkannya tanpa makruh sama sekali, dan mereka menganggap bahwa hadits yang menyatakan makruh itu tidak sah. Berkata Ibnul Qaiyim: “Yang benar adalah: kalau dengan membuka mata itu tidak menghalangi kekhusyukan. Maka itulah yang lebih utama. Tapi kalau dengan itu jadi terganggu, misalnya di depannya ada ukiran, lukisan dan lain-lain, maka memejamkan mata itu tidak saja diperbolehkan, bahkan jika ditinjau dari kehendak syara’, lebih kuatlah dika-takan sunat daripada makruh.”
- Memberi isyarat dengan tangan ketika salam
Dari Jabir bin Sumrah, berkata: “Kami bershalat di belakang Nabi saw., maka sabda beliau: ‘Kenapa orang-orang itu memberi salam sambil melambaikan tangan mereka pula, tak ubahnya bagai ekor kuda liar! Cukuplah bila seseorang itu meletakkan tangan di atas pahanya, lalu mengucapkan: Assalamu ‘alaikum, assalamu’alaikum.” (Diriwayatkan oleh An-Nasa’i, juga oleh lainnya, tapi yang tersebut di atas itu menurut lafazh Nasa’i)
- Menutup mulut dan menurunkan kain ke bawah
Dari Abu Hurairah r.a., berkata:
“Rasulullah saw. melarang menurunkan kain ke bawah dalam shalat, juga melarang seseorang menutup mulutnya.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Daud, Nasa’I, Ibnu Majah dan Hakim yang mengatakan bahwa hadits ini sah menurut syarat Muslim)
Berkata Al-Khatthabi: “Menurunkan kain maksudnya sampai berjela ke tanah”, dan kata Kamal bin Hammam: ” Termasuk dalam hal ini mengenakan baju tanpa memasukkan tangan ke lobang tangannya.”
- Shalat di depan makanan yang telah terhidang
Dari “Aisyah r.a. bahwa Nabi saw. berkata: “Apabila makanan telah dihidangkan dan shalat telah dibacakan qamatnya, maka hendaklah dahulukan makan!”) (Riwayat Ahmad dan Muslim)
Dan dari Nafi’, bahwa apabila makanan telah dihidangkan dan shalat telah dibacakan qamatnya, maka Ibnu Umar akan menyelesaikan makahnya lebih dahulu, walaupun telah didengarnya bacaan imam. (Riwayat Bukhari)
Berkata Khatthabi: “Nabi saw. menyuruh mendahulukan makan maksudnya ialah agar keperluan tubuh jasmani seseorang itu dicukupi lebih dulu, hingga dengan demikian ia akan dapat melakukan shalat dengan hati tenang, tidak tergoda oleh nafsu makan, yang akan menyebabkannya tidak menyempurnakan rukuk, sujud serta kewajiban-kewajiban lain dengan sebaik-baiknya.”
- Menahan kencing atau buang air besar atau hal-hal lain yang mengganggu ketentraman
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan Turmudzi yang serupa yang menganggapnya sebagai hadits hasan, yakni dari Tsauban bahwa Nabi saw pernah bersabda:
“Ada tiga hal yang tidak boleh dilakukan oleh seseorang: Janganlah seseorang menjadi imam bagi sesuatu kaum, kemudian jika mendoa, pembagiannya hanya untuk dirinya sendiri tanpa meratakannya kepada mereka! Kalau ini dilakukannya, berarti ia telah menyiksa mereka.” Janganlah melepas penglihatan ke dalam rumah orang lain sebelum meminta izin! Bila ini dilakukannya, berarti ia telah masuk tanpa izin. Dan janganlah seseorang bershalat di waktu ia sedang menahan buang air kecil sampai ia kencing lebih dulu!”
Dan menurut hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim dan Abu Daud dari ‘Aisyah, berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah seseorang bershalat di waktu hidangan telah disajikan, dan jangan pula di waktu ia terdesak oleh buang air kecil atau buang air besar.”
- Shalat di waktu sedang mengantuk
Dari ‘Aisyah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda:
“Apabila salah seorang di antaramu mengantuk, hendaklah ia tidur lebih dulu sampai hilang rasa kantuknya, sedangkan apabila ia bershalat di waktu mengantuk itu, kemungkinan maksudnya hendak mengucapkan istighfar, tapi sebaliknya yang terjadi, ia mencaci-maki dirinya sendiri.” (Riwayat jama’ah)
- Menetapkan tempat shalat yang khusus di mesjid kecuali imam
Dari Abdurrahman bin Syibil, berkata: “Rasulullah saw. melarang seseorang rukuk atau sujud seperti patukan burung gagak, duduk seperti duduknya binatang buas, dan menetapkan suatu tempat tertentu untuk shalat di masjid sebagaimana dilakukan unta buat tempat pembaringannya.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Hakim yang menyatakan sahnya)
Sahabat, itulah tadi hal-hal yang dimakruhkan dalam shalat. Mengingat shalat adalah ibadah yang sangat penting, maka seyogyanya kita menjaga dan memperhatikan segala aspek yang ada dalam shalat agar amalan shalat yang dikerjakan mendapat keberkahan dan diterima di sisi Allah SWT.
Daftar Pustaka: Sabbiq, Sayyid. (1976). Fikih Sunnah 2. Bandung: PT Alma’arif