“Apa saja perbedaan infak, sedekah, zakat dan wakaf?”
Pembahasan terkait perbedaan infak, sedekah, zakat dan wakaf dipaparkan langsung oleh Kelas Literasi Zakat Wakaf yang mengundang ustadz Didin Hafidhuddin (Direktur Sekolah Pascasarjana Universtitas Ibn Khaldun Bogor) untuk memaparkan materi tentang ‘Kenal Zakat Lebih Dekat’, termasuk di dalamnya perbedaan infak, sedekah, zakat, dan wakaf.
Perbedaan Infak Sedekah Zakat dan Wakaf
1. INFAK: Dikeluarkan dalam bentuk material (uang dan barang). Infak terbagi 2, yaitu: infak fi sabilillah (cth: infak untuk beasiswa, pemberian anak yatim, dsb) dan infak fii sabilis syaiton (QS. 8: 36)
Infak (fii sabilillah) sangat dianjurkan untuk ditunaikan (sunnah). Infak pemanfaatannya bebas, selama untuk kemaslahatan.
Jangan sampai kita menjadi orang bakhil (pelit) sampai tidak mengelurkan infak untuk keperluan di jalan Allah. Bahkan infak ini amalan yang sangat dianjurkan. Bahkan orang yang sudah tiada memiliki permintaan untuk bisa berinfak. Saking dahsyat dan luar biasanya infak/sedekah tersebut, cek surah Al-Munafiqun ayat 10.
2. SEDEKAH: Dikeluarkan dalam bentuk material maupun non material. Sedekah material disebut dengan infak (fii sabilillah). Sangat dianjurkan untuk ditunaikan (sunnah). Pemanfaatannya bebas, selama untuk kemaslahatan.
Adapun sedekah juga bisa dengan non material/tanpa uang, seperti membuang sampah, tersenyum, berkata yang baik, memberikan nasihat yang baik, dan perbuatan lainnya. Sedekah itu juga menjadi pembenaran iman sehingga yang keluar dari mulutnya adalah perbuatan-perbuatan yang baik.
3. ZAKAT: Dikeluarkan dalam bentuk harta (material) yang wajib dikeluarkan setelah memenuhi syarat, oleh mereka yang juga memenuhi syarat (muzakki). Muzakki juga bisa dari personal ataupun komponen perusahaan/intansi. Zakat disebut juga infak/sedekah wajib. zakat disalurkan pada 8 asnaf penerima zakat yang disebut mustahik (QS. 9: 60)
Zakat juga menjadi salah satu solusi dalam ekonomi, bahkan di tengah krisis ekonomi. Zakat itu bukan masalah individu, tapi masalah perusahaan juga. Sehingga amilin itu harus ada agar bisa dikelola oleh amilin yang amanah dalam mengelola zakat.
4. WAKAF: Dikeluarkan dalam bentuk harta (material) yang dikeluarkan dengan prinsip menahan pokok harta tersebut agar terus berkembang. Disebut juga infak/sedekah jariyah. Pemanfaatannya bebas (komersial dan sosial) selama untuk kemaslahatan.
Contoh: uang yang diwakafkan ada 10 juta kepada nazhir, lalu dimanfaatkan uang itu untuk kepentingan, maka uang 10 juta itu tetap ada. Yang dimanfaatkan adalah keuntungannya, sedangkan uang 10 jutanya tetap ada. Maka wakaf tidak boleh diperjual belikan, dihibahkan atau diwariskan.
Itulah tadi perbedaan Infak Sedekah Zakat dan Wakaf.
Selanjutnya kita akan mengenal lebih dekat seputar zakat.
DASAR PELAKSANAAN ZAKAT
Dua ayat yang sangat penting tentang pendistribusian dan pengumpulan zakat
Dalil tentang pendistribusian zakat:
Allah SWT berfirman, artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. AT TAUBAH: 60)
Dalil tentang pengumpulan zakat:
Allah SWT berfirman, artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. AT TAUBAH: 103)
Ketika seorang berzakat, maka petugas amilin LAZ itu semestinya harus mendoakan kepada orang yang zakat. Ketika zakat didistribusikan dengan baik, maka akan terjadi tambahan pada pengumpulan karena keduanya berkaitan antara pendistribusian dan pengumpulan. Sehingga LEMBAGA AMIL ZAKAT haru benar-benar amanah untuk dua tugas utama tersebut, pendistribusian dan pengumpulan.
DIMENSI PELAKSANAAN ZAKAT
Ada beberapa hikmah dan manfaat zakat dari berbagai dimensi zakat, di antaranya:
- DIMENSI SPIRITUAL: Yang berkaitan dengan hati, pikiran, ketenangan
Mensucikan jiwa, raga dan harta (QS. 9: 103), orientasi halal dan berkah, etos kerja positif, semangat beribadah, dibersihkan dari penyakit ruhani, seperti dosa syirik (QS. 41: 6-7), menimbulkan penyesalan jika tidak ditunaikan (QS. 63: 10). Orang yang suka zakat diharapkan akan taat juga sholatnya dan semangat ibadahnya.
- DIMENSI SOSIAL: yang berkaitan dengan masyarakat.
Menumbuhkan soliditas dan ukhuwah (QS. 9: 71), menciptakan pribadi, keluarga dan masyarakat Sakinah, menumbuhkan kebersamaan dan saling mencintai, dan meningkatkan ketahanan sosial masyarakat.
- DIMENSI EKONOMI: yang berkaitan dengan ekonomi
Antitesa dari sistem ekonomi riba (QS. 30: 39 dan QS. 2: 276), meningkatkan growth through equity (ekonomi berkeadilan) dan instrumen pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan.
zakat juga ibadah qadhaiyyah yang perlu diatur oleh negara, karena menyangkut hubungan muamalah antara sesama.
BACA JUGA: 5 Dasar Pentingnya Pengelolaan Zakat di Indonesia
JENIS-JENIS ZAKAT
- Zakat Maal (harta): zakat emas perak dan logam mulia, uang dan surat berharga, perniagaan, pertanian, perkebunan dan kehutanan, peternakan dan perikanan, pertambangan, perindustrian, pendapatan dan jasa, dan rikaz.
- Zakat Fitrah
PENETAPAN HARTA OBJEK ZAKAT
Harta objek zakat terbagi 2, yaitu:
- TAFSHILI (tersebut dalam Al-Quran/Hadist), terurai: Disebut secara eksplisit dalam nash, harta objek zakat terbatas.
- IJMALI (secara umum pembahasannya): Keumuman makna maal/amwal, harta objek zakat berkembang. Para ulama memaknai agar jika tidak ada contohnya di zaman nabi, tapi bisa dilakukan di zaman seperti ini. Contoh: zakat profesi/penghasilan. Jika sudah mencapai kekayaan dan memenuhi nishab maka bisa dikeluarkan zakatnya.
Sumber: Kajian Online bersama Literasi Zakat Wafat tentang Kenal Zakat Lebih Dekat bersama Ust. Didin Hafidhuddin